Apa Itu PKP? Yuk Mari Kenali Pajak untuk Pengusaha!

24 May 2021 by kreditpintar, Last edit: 25 Aug 2022

Apa itu PKP? Untuk Sobat Pintar yang memang sedang membuka usaha, pasti akan mencari tahu apakah pengusaha diharuskan membayar pajak atau tidak. Jawabannya, tentu saja pengusaha diharuskan membayar pajak karena baik pajak dan bisnis adalah hal yang akan saling berhubungan. Akan tetapi, tidak semua pengusaha menjadi wajib pajak. Ada juga yang tidak.

Dalam perpajakan, diketahui ada yang namanya PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Namun, tidak hanya PKP yang dikenal, melainkan juga Non-PKP. Lalu, apa perbedaan dari kedua hal tersebut? Pentingkah untuk bisa membedakan keduanya? Akan tetapi, sebelum kita lebih lanjut menjelaskan perbedaan keduanya, tahukah Sobat Pintar apa itu PKP? 

Penjelasan Mengenai PKP

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, entah itu dilakukan oleh satu orang maupun kelompok, yang melakukan suatu aktivitas penyerahan Jasa Kena Pajak atau JKP maupun Barang Kena Pajak atau BKP, yang memang dikenai pajak oleh Undang-Undang. Penjelasan mengenai PKP ini pun sudah tersedia dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 mengenai perubahan ketiga UU  nomor 8 tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Intinya, apa itu PKP? Perusahaan PKP merupakan sebuah perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Namun, di dalam pengertian dari PKP sendiri tidak masuk di dalamnya pengusaha kecil seperti yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan. Kecuali, jika si pemilik usaha yang meminta agar perusahaannya dikukuhkan oleh pajak.

Pengertian Non-PKP

Jika tadi sudah dijelaskan mengenai PKP, maka sekarang saatnya membahas hal ini. Non-PKP adalah pengusaha yang memang usahanya belum mendapat pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki keharusan untuk melaporkan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Ppn. Meskipun saat transaksi jual-belinya, pengusaha menggunakan jasa dan barang yang kena pajak.

Apabila Sobat Pintar yang seorang pengusaha yang tidak kena pajak dan ingin mengukuhkan perusahaan Sobat Pintar menjadi Pengusaha Kena Pajak, tentu bisa dan diperbolehkan. Caranya, Sobat Pintar hanya perlu mendaftarkan perusahaan Sobat Pintar ke kantor pajak terdekat untuk pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) sebagai syarat pengajuannya. Sebelum bisa mengukuhkan perusahaan menjadi PKP, Sobat Pintar harus memenuhi syarat pengajuan sebagai PKP.

Cara Pengajuan PKP

Untuk menjadi PKP, syarat pengajuan yang utama yaitu omzet perusahaan yang Sobat Pintar pegang mendapat Rp 4.800.000.000, baru Sobat Pintar bisa mengukuhkan perusahaan menjadi PKP. Karena dilihat dari PMK dengan nomor 197/PMK/.03/2013, sudah menetapkan jika perusahaan yang omzetnya memang di bawah 4.8 miliar per tahunnya, tidak diwajibkan agar menjadi PKP. Karena perusahaan dengan omzet di bawah 4.8 miliar termasuk ke dalam perusahaan kecil atau  yang tidak kena pajak.

Lalu, untuk perusahaan Pengusaha Kena Pajak yang dalam peredarannya selama satu tahun ternyata tidak mencapai 4.8 miliar, bisa melakukan pencabutan pengukuhan dari perusahaan PKP. Inti dari penjelasan ini adalah agar perusahaan bisa dikukuhkan menjadi PKP, maka omzet yang harus dicapai harus melebihi 4.8 miliar per tahunnya. Jika sudah mencapai omzet 4.8 miliar tetapi belum dikukuhkan menjadi PKP, maka perusahaan tersebut belum bisa mengambil  Pajak Pertambahan nilai atau PPn, juga menerbitkan faktur pajak.

Jika dilihat secara garis besar, perbedaan dari Pengusaha Kena Pajak dan pengusaha yang tidak kena pajak ini terletak pada wewenang dan keharusan si pengusaha. Oleh karena itu, untuk bisa lebih jelas memahami dan mengerti mengenai perbedaan dari PKP dan Non PPK, bisa disimak mengenai masing-masing wewenang dan keharusannya. Di antaranya, sebagai berikut!

Hak dan Kewajiban Perusahaan PKP

Dalam suatu hal, tentunya terdapat wewenang dan keharusan. Begitu pula dengan perusahaan Pengusaha Kena Pajak. 

Hak Perusahaan Pengusaha Kena Pajak

Sebagai perusahaan PKP, Sobat Pintar sebagai pengusaha berhak mendapatkan beberapa keharusan. Yaitu yang pertama, perusahaan mendapatkan keharusan untuk pengkreditan pada pajak masukan. Atau juga pembelian atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, perusahaan berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi untuk kelebihan dari PPn yang sudah dibayarkan.

Itulah keharusan yang bisa didapatkan oleh perusahaan Pengusaha Kena Pajak. Akan tetapi, selain keharusan yang bisa didapatkan oleh perusahaan, ada pula keuntungan yang bisa didapat oleh perusahaan. Di antaranya adalah pertama, perusahaan akan dianggap memiliki sistem yang legal di mata hukum dan termasuk juga ke dalam perusahaan yang baik. Kedua, perusahaan akan dianggap sebagai usaha yang taat kepada hukum dan tertib ketika membayar pajak dengan baik.

Ketiga, benefit menjadi perusahaan PKP adalah perusahaan yang Sobat Pintar kelola masuk ke dalam perusahaan yang berskala besar. Maka dengan status yang sudah PKP ini, perusahaan Sobat Pintar pun bisa mengajukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar lainnya. Tentu saja hal ini akan menguntungkan perusahaan dan juga Sobat Pintar sebagai pemilik perusahaan.

Keempat, keuntungan menjadi perusahaan PKP yaitu perusahaan Sobat Pintar bisa bertransaksi dengan bendahara pemerintah dalam jalur yang legal. Terakhir, perusahaan yang sudah dikukuhkan menjadi perusahaan PKP akan mengalami pola produksi serta investasi perusahaan akan semakin baik. Mengapa? Karena ketika mengajukan harga jual, perusahaan bisa membebankan pajak pertambahan nilai ini kepada konsumen akhir.

Kewajiban Perusahaan Pengusaha Kena Pajak

Setelah Sobat Pintar mengetahui mengenai keharusan yang akan diterima oleh perusahaan PKP, tentunya ditambah dengan keuntungan menjadi perusahaan Pengusaha Kena Pajak, kini tinggal memahami keharusan sebagai perusahaan PKP. Jadi, Sobat Pintar akan menjalaninya dengan baik dan benar.

Yang pertama, bagi perusahaan Pengusaha Kena Pajak sangat wajib untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPn dan PPnBM terutang. Kedua, masih dalam urusan pajak pertambahan nilai, perusahaan memang wajib untuk membayarkan yang masih kurang bayar. Di sini, pajak keluaran akan lebih besar dibandingkan pajak masukan. Ketiga, setelah keduanya dilakukan sebagaimana mestinya, maka Sobat Pintar wajib menyampaikan atau melaporkan SPT Masa PPN atau PPnBM terutang.

Selanjutnya, kita akan menjelaskan mengenai keharusan dari perusahaan dari pengusaha yang tidak kena pajak saja karena perusahaan yang tidak kena pajak tidak memiliki keharusan apapun dari segi pajak.

Kewajiban Perusahaan yang tidak kena pajak

Seperti yang sudah dijelaskan di atas berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, perusahaan dengan omzet yang kurang dari 4.8 miliar, masih masuk ke dalam perusahaan kecil. Maka dari itu, tidak diwajibkan pengukuhan sebagai perusahaan Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, tidak memiliki keharusan membayarkan pajak maupun wajib pajak yang lainnya.

Karena tidak diwajibkan membayar pajak atau keharusan-keharusan pajak lainnya, maka perusahaan pun tidak perlu melakukan pembuatan SPT atau Surat Pemberitahuan mengenai PPn. Hal ini akan membuat biaya untuk kepatuhan pajak menjadi lebih sedikit daripada Pengusaha Kena Pajak.

Mengapa seperti itu? Pemerintah memiliki tujuan mengapa perusahaan dengan omzet yang tidak mencapai 4.8 miliar dalam satu tahun tidak wajib Pengusaha Kena Pajak yaitu agar perusahaan bisa fokus kepada pajak penghasilan (PPh) saja. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah yaitu tahun 2013 Nomor 46. Peraturan ini sudah berlaku sejak 2013 lalu, jadi perusahaan tidak perlu mengkhawatirkan efek dari pajak pertambahan nilai.

Itulah ulasan mengenai apa itu PKP dan perbedaan antara PKP dan Non-PKP.

25 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download