4 Jurus Jitu Penangkal Kejahatan Pinjol Ilegal

13 Aug 2021 by pujisukarryadi, Last edit: 26 Jan 2022

Sobat Pintar!

Di tengah canggihnya zaman, kini makin beragam pula modus yang dilakukan oleh oknum penipu untuk meraup keuntungan dari korban pinjaman online ilegal

Sudah banyak berita yang diangkat dari sisi korban penipuan pinjaman online mengenai berbagai modus penipuan yang dijalankan melalui oknum yang mengaku bisa memberikan pinjaman dana tunai cepat cair dan beroperasi secara tidak resmi tanpa diketahui calon korban.

Untuk itu, Sobat Pintar diharapkan untuk berhati-hati saat mengajukan pinjaman dengan berbagai aplikasi pinjaman online yang ada. Lakukan 4 tips di bawah ini agar Sobat Pintar tidak terjerumus dalam modus penipuan sebagai korban pinjaman online ilegal.

1. Kenali Apa Itu Pinjaman Online

Pinjaman online adalah sebuah teknologi masa kini yang mempermudah masyarakat untuk mengajukan pinjaman hanya melalui platform berupa situs web yang bisa diakses dengan mengandalkan koneksi internet.

Pengajuan pinjaman online hanya bisa dilakukan oleh orang yang telah mendaftarkan akun dalam suatu situs atau aplikasi yang melayani pemberian pinjaman dana secara online. Nantinya, dari aplikasi maupun situs tersebut, Sobat Pintar akan mendapatkan akses berupa pilihan layanan pinjaman serta petunjuk untuk mengajukan pinjaman.

Kemudian pengguna juga akan melalui proses validasi yang berguna untuk memastikan bahwa pengajuan pinjaman diajukan oleh individu yang sepenuhnya bertanggung jawab dan telah tercatat sebagai seorang Warga Negara resmi.

2. Ketahui Potensi Kerugian Yang Dialami Korban Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Sudah banyak masyarakat yang dirugikan akibat adanya penipuan pinjaman online yang tidak resmi dengan berbagai macam kerugian yang dialami sebagai berikut:

  1. Kerugian berupa uang tunai

Sudah jelas bahwa potensi kerugian yang utama adalah kerugian uang tunai. Pasalnya, ada pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman tunai cepat cair dengan modus memberikan pinjaman dengan nominal lebih banyak dari yang diajukan.

Kemudian, korban diminta melakukan transfer balik kelebihan dana tersebut. Padahal sebenarnya tidak ada transaksi yang dilakukan oleh penipu kepada korban karena penipu hanya mengirimkan bukti transfer palsu semata.

Sementara itu, korban dipaksa untuk mengirimkan kembali dana tersebut karena penipu biasanya mengancam untuk melakukan teror terhadap korban.

  1. Korban pinjaman online dikenai bunga dan denda yang tinggi

Sudah bukan rahasia lagi apabila dana pinjaman dapat berbunga. Bagaimana jika bunga yang dibebankan atas pinjaman tersebut sangat tinggi? Selain itu, pinjaman online ilegal juga tidak segan untuk memberi denda yang tinggi bagi para korbannya.

Sudah jelas ini adalah sebuah praktek penyediaan dana pinjaman yang merugikan penggunanya. Maka dari itu, hindarilah pinjaman online yang tidak resmi.

  1. Prosedur penagihan yang tidak manusiawi

Karena tidak terdaftar dan diawasi OJK, maka jangan heran apabila pinjaman online ilegal melakukan penagihan yang tidak manusiawi dengan cara melakukan teror pada korban secara terus menerus.

Belum lagi, adanya ancaman untuk menyebarkan data pribadi korban apabila korban tidak kunjung melunasi dana pinjaman beserta bunga dan denda yang menunggak.

3. Hindari Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Yang Ditandai Dengan Ciri Berikut

Penting bagi Sobat Pintar untuk menghindari pinjaman online ilegal yang ditandai dengan ciri-ciri berikut ini.

  1. Menggunakan alamat email dengan domain @gmail, @yahoo, dan @ymail.

Korban penipuan pinjaman online ilegal pada umumnya mendapatkan email dari alamat email dengan username yang menyerupai pinjaman online resmi, namun menggunakan domain yang tidak berbayar.

Apabila Sobat Pintar pernah menerima email dengan domain tersebut dengan pesan berisi penawaran pinjaman, maka sebaiknya abaikan saja.

  1. Akun instagramnya tidak memiliki tanda verifikasi berupa centang biru

Berhati-hatilah apabila ada akun instagram tanpa centang biru yang mengirimkan pesan melalui fitur direct message berisikan penawaran pinjaman dan iming-iming pinjaman cepat cair tanpa agunan karena bisa dipastikan bahwa pinjaman tersebut adalah pinjaman online ilegal.

Pinjaman online resmi hanya memperbolehkan penggunaan situs atau aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman.

  1. Tidak terdaftar di OJK

Pinjaman online yang tidak resmi, pastinya tidak terdaftar di OJK.

OJK pada umumnya memberlakukan berbagai aturan untuk ditaati oleh perusahaan penyedia layanan pinjaman dana yang resmi agar pengguna bisa mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat melakukan pengajuan pinjaman.

Pinjaman online ilegal umumnya tidak bisa memenuhi berbagai persyaratan tersebut, sehingga tidak terdaftar di OJK sebagai perusahaan penyedia layanan pinjaman yang resmi beroperasi di Indonesia.

4. Pilih Kredit Pintar, Yang Telah Terdaftar dan Diawasi OJK

Kredit Pintar adalah aplikasi penyedia pinjaman dana online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kredit Pintar memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan dana pinjaman tanpa agunan yang cepat cair untuk segala kebutuhan.

Pengguna cukup menyertakan foto KTP serta dokumen tambahan lainnya untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan aplikasi Kredit Pintar dalam waktu kurang dari 5 menit.

Itulah 4 tips yang bisa Sobat Pintar ikuti agar tidak menjadi korban pinjaman online. Jangan takut untuk manfaatkan pinjaman online, namun berhati-hatilah agar tidak terjebak penipuan pinjaman online yang tidak resmi. Semoga membantu!

Berikan komentarmu ya

26 Jan 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download