Berikut ini Biaya Notaris Jual Beli Rumah

02 Jul 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 15 Aug 2022

Biaya notaris jual beli rumah diperkirakan bisa habis hingga Rp 5 juta an. Nominal ini masih tergolong wajar dan tidak terlalu mahal. Seperti apa rinciannya? Mari cari tahu informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini. 

Baca Juga: Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah?

Notaris merupakan seseorang yang telah menempuh pendidikan hukum dan memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Salah satunya sebagai saksi dalam penandatanganan dokumen jual beli rumah. Untuk bentuk profesinya sendiri berbeda-beda bergantung pada sistem hukum.

Transaksi jual beli tanah merupakan suatu kegiatan pemindahan hak milik dari pihak yang menjual kepada pihak pembeli. Keinginan dari pihak penjual kemudian dituangkan dalam bentuk akta untuk disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tugas dan Kewajiban Notaris Berikut Larangannya

Seorang notaris tentunya memiliki tugas dan kewajiban yang telah disahkan. Berikut tugas dan kewajiban notaris, di antaranya:

  • Seorang notaris harus jujur, amanah, mandiri, saksama dan tidak berpihak kepada siapa pun yang dapat melanggar hukum.
  • Berakhlak baik, menjunjung tinggi moral dan berkepribadian baik.
  • Memberikan jasa pembuatan akta untuk masyarakat dan negara dalam bentuk minuta sebagai bagian dari protokol notaris. 
  • Menetapkan kedudukan dan satu-satunya kantor bagi notaris dalam melaksanakan jabatan sehari-hari.

Selain tugas dan kewajiban notaris, adapun beberapa larangan bagi seorang notaris. Berikut di antaranya:

  • Dilarang memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan.
  • Menajalin kerjasama dengan biro jasa, badan hukum atau seseorang yang berfungsi sebagai perantara untuk mendapat klien.
  • Melakukan penandatanganan kontrak melalui pihak lain.

Fungsi dan Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Sebelum membahas rincian biaya notaris jual beli rumah, ada beberapa fungsi notaris yang perlu Sobat Pintar ketahui. Berikut fungsi notaris berdasarkan pasal 15 Undang-undang tentang Jabatan Notaris di antaranya: 
Apa itu Notaris? Notaris Adalah - Kamus Istilah Properti

Baca Juga: 4 Rekomendasi Aplikasi Jual Beli Rumah Mudah Diakses 

  • Melakukan pembukuan surat-surat di bawah tanda tangan ke dalam buku khusus
  • Membuat surat asli di bawah tangan dan salinannya
  • Pencocokan fotokopi dengan surat asli (legalisasi)
  • Mengadakan penyuluhan seputar pembuatan akta
  • Membuat akta risalah lelang
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
  • Mengoreksi kesalahan ketik dan tulis pada minuta akta

Seorang notaris biasanya selalu dibutuhkan ketika transaksi jual beli properti seperti apartemen, tanah dan rumah. Yang mana biayanya tidak jauh berbeda dengan biaya notaris jual beli rumah. Berikut rincian biaya notaris jual beli rumah: 

  • Biaya SK 59: Rp 1.000.000
  • Biaya validasi pajak: Rp 200.000
  • Biaya cek sertifikat: Rp 100.000
  • Biaya BBN: Rp 750.000
  • Biaya validasi pajak: Rp 200.000
  • Biaya AJB Notaris: Rp 2.400.000
  • Biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan: Rp 250.000
  • Biaya akta pemberian hak tanggungan: Rp 1.200.000

Jika dirata-ratakan total biaya notaris jual beli rumah bisa mencapai Rp 5.000.000. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada beberapa notaris yang menetapkan harga di atas maupun di bawah Rp 5.000.000.

Biaya Notaris Berdasarkan Fungsi

Berdasarkan undang-undang, biaya notaris jual beli rumah dibagi menjadi dua yaitu biaya ekonomis dan sosiologis. Berikut penjelasannya:

  1. Biaya Ekonomis

Biaya notaris berdasarkan nilai ekonomis ditentukan berdasarkan objek dalam setiap akta. Nilai objek dalam satu akta bisa diklasifikasikan menjadi 3 jenis, di antaranya:

  • Nilai Objek Hingga Rp 100.000.000

Jika nilai objek kurang dari sama dengan Rp 100.000.000 maka besar honorarium yang diterima oleh seorang notaris ialah 2.5%. Nilai ini ekuivalen dengan nilai gram emas. 

  • Nilai Objek Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000

Untuk honorarium notaris dengan nilai objek Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000 yaitu sebesar 1,5%. Jadi semakin besar nilai objek maka persentase honorarium-nya lebih kecil. 

  • Nilai Objek di atas Rp 1.000.000.000

Adapun jika nilai objek di atas Rp 1.000.000.000 maka nilai honorarium yang diterima oleh seorang notaris bergantung dengan pihak yang menghadap. Akan tetapi persentasenya tidak melebihi 1%. 

  1.  Biaya Sosiologis

Berdasarkan biaya sosiologis, jumlah honorarium yang diterima oleh notaris ditentukan berdasarkan fungsi sosial dengan honorarium paling besar adalah Rp 5.000.000. Nilai ini telah tercantum dalam pasal 36 UUJN. 

Proses Jual Beli Rumah 

Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah, ada beberapa proses yang perlu dilalui. Berikut di antaranya: 
Jerat Hukum Bagi Notaris Yang Memalsukan Akta Autentik - INAnews

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Syarat dan Cara Daftar KPR Mandiri

  1.  Memeriksa Sertifikat Tanah

Sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun pembeli harus dapat memastikan bahwa tanah yang akan dijual tidak sengketa, dijaminkan pada bank dan tidak dalam status penyitaan. Dalam hal ini, pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan memeriksa sertifikat tanah dari rumah yang akan dibeli. Biasanya dengan mencocokan sertifikat dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan. 

  1.  Membayar Biaya Pembuatan AJB dan Membayar Pajak

Tahapan selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan AJB dan pajak. Pihak penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) sedangkan pihak pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Pajak Penjual (PPH): Harga jual x 2.5%
  • Pajak Pembeli (BPHTB): (Harga jual – nilai tidak kena pajak) x 5%
  • Pihak pembeli dan penjual membayar jasa PPAT (Besarnya bergantung kesepakatan, bisa ditanggung salah satu pihak manapun bersama).
  1.  Memeriksa Tanda Setoran PBB

Setiap pemilik rumah atau properti diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Setelah melakukan pembayarn ini, pemilik properti akan mendapat surat tanda terima setoran PBB. Bagi Sobat Pintar yang akan membeli properti maka berhak menanyakan tanda setoran kepada pemilik properti sebagai tanda bukti. Sebab pihak PPAT akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB (STT PBB) untuk memastikan tidak ada tunggakan PBB.

  1.  Pembuatan AJB

Tahap selanjutnya masuk ke dalam proses pembuatan akta jual beli. Akta ini nantinya jadi dokumen otentik sebagai bukti peralihan hak yang mana akan dilakukan oleh pejabat PPAT. Proses pembuatan AJB biasanya dilakukan setelah seluruh biaya yang menyangkut proses jual beli dibayar lunas oleh pihak pembeli maupun penjual. 

Memasuki proses pembuatan AJB berikut ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak penjual:

  • KTP
  • Surat nikah (bagi yang  sudah menikah)
  • NPWP
  • Kartu keluarga
  • Surat persetujuan suami/istri
  • Surat tanda terima setoran PBB Asli
  • Sertifikat tanah

Sementara untuk pihak pembeli, berikut beberapa dokumen yang perlu disipakan, di antaranya:

  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • NPWP
  • Surat nikah (bagi yang sudah menikah)

Setelah semua dokumen siap silahkan datang ke kantor PPAT sesuai dengan lokasi properti yang akan Sobat Pintar beli. Serahkan seluruh dokumen dan tunggu pihak PPAT memeriksa kelengkapan dan keabsahannya. Baru lakukan proses penandatanganan AJB. Biasanya proses ini akan memakan waktu beberapa hari.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
15 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download