Ada beberapa cara untuk melakukan transaksi, salah satunya adalah dengan menggunakan bilyet giro. Istilah giro mungkin tidak terdengar familiar bagi seluruh lapisan masyarakat, karena memang alat pembayaran ini tidak sering ditemui meskipun memang banyak orang yang memanfaatkan giro sebagai alat transaksi perbankan.
Meskipun sebagai alat transaksi perbankan, giro tentu berbeda dengan cek. Cek merupakan alat transaksi perbankan yang lebih terdengar familiar di telinga masyarakat. Pada umumnya orang-orang memanfaatkan penggunaan cek untuk melakukan transaksi dalam nominal besar dan dalam jangka waktu tertentu. Simak perbedaan cek dengan bilyet giro, serta dan varian giro berikut ini!
Perbedaan Cek Dengan Bilyet Giro
Cek dan bilyet giro tentu memiliki perbedaan baik itu secara fungsi maupun cara penggunaannya. Perbedaan yang pertama terletak pada ketentuan pencairan. Cek dapat diuangkan secara langsung berwujud tunai atau cash di bank terkait. Sementara bilyet giro tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai secara langsung.
Kemudian, pencairan cek bisa dilakukan dengan menunjuk kuasa, sedangkan untuk memindahbukukan giro hanya bisa dilakukan oleh bank terhadap orang yang namanya tertera pada giro tersebut. Perbedaan selanjutnya terletak pada biaya materai. Penarikan atau pencairan cek memerlukan biaya materai, sedangkan penarikan untuk bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.
Selanjutnya, penggunaan cek bertujuan sebagai alat yang setara dengan surat perintah yang berasal dari nasabah dan ditujukan terhadap bank untuk melakukan pencairan uang tunai kepada pihak yang memegang cek terkait. Sedangkan penggunaan giro berfungsi bukan untuk pencairan uang tunai, tetapi untuk pemindahan dana dari rekening nasabah kepada rekening pihak yang namanya tertera pada giro.
Untuk pencairan cek, dibutuhkan tanggal penerbitan sehingga bank hanya memungkinkan untuk mencairkan uang tunai tersebut setelah tertera tanggal penerbitan. Sementara untuk bilyet dapat dilakukan penyerahan dan pemindahbukuan oleh bank sebelum tanggal efektif asalkan tanggal efektif tersebut mendahului tanggal penerbitan.
Oleh karena itu, di dalam cek hanya tertera tanggal penerbitan saja. Sedangkan pada giro, tertera tanggal efektif beserta tanggal penerbitan. Sumber hukum yang mengatur terkait penggunaan cek adalah KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sedangkan sumber hukum yang mengatur terkait penggunaan bilyet giro adalah PBI atau Peraturan Bank Indonesia.
Jenis Bilyet Giro
Ada beberapa varian giro yang biasanya digunakan oleh nasabah. Jenis giro yang pertama yaitu rekening untuk perorangan. Ciri dari rekening giro perorangan adalah diterbitkan atas nama perorangan atau pribadi dan atas nama usaha yang dimiliki secara perorangan dan bukan merupakan badan usaha. Misalnya adalah bengkel, toko, restoran, dan lain sebagainya.
Varian giro yang kedua yaitu rekening giro untuk badan usaha. Untuk badan usaha, rekening bilyet tertera atas nama suatu badan usaha, dan tidak diperkenankan mencantumkan atas nama perorangan. Ada pun contoh atas nama badan usaha misalnya adalah CV, PT, koperasi, perusahaan, yayasan, persekutuan firma, dan lain sebagainya.
Manfaat dan Fungsi dari Bilyet Giro
Setelah mengetahui apa saja perbedaan cek dengan bilyet serta apa saja varian bilyet giro, perlu diketahui pula sebenarnya apa saja kegunaan dan fungsi dari bilyet giro. Bilyet memiliki kegunaan utama yaitu sebagai alat transaksi dengan kemudahan untuk memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lain secara mudah dan sewaktu-waktu.
Tidak hanya itu, penggunaan bilyet juga lebih aman karena tidak perlu menggunakan atau menarik uang tunai dalam jumlah yang cenderung besar. Dengan demikian, risiko tindak kejahatan juga lebih rendah dengan menyimpan uang dalam bentuk giro karena Sobat Pintar hanya perlu membawa bilyet giro saja dan meskipun dicuri, bilyet tersebut tidak akan bisa dicairkan kecuali oleh orang yang namanya tertera pada giro terkait.
Selain itu, bilyet juga tidak memiliki batasan limit transaksi dalam satu hari. Berbeda halnya dengan transaksi secara transfer yang memiliki batas atau limit besaran transaksi dalam satu hari. Kelebihan lainnya, nasabah yang menggunakan bilyet giro sebagai alat transaksi akan mendapatkan rekening Koran sebagai bukti proses administrasi bilyet yang telah dilakukan.
Yang Harus diketahui Terkait Aturan Penggunaan Giro
Sebelum memutuskan menggunakan bilyet sebagai alat pembayaran, ketahui terlebih dahulu apa saja aturan yang ada terkait dengan penggunaan bilyet. Yang pertama adalah terkait pembukaan rekening giro. Untuk membuka rekening bilyet, prosedur yang diperlukan hampir sama dengan pembukaan rekening tabungan.
Sobat Pintar perlu mengisi formulir pendaftaran pembukaan rekening giro dan menyiapkan beberapa dokumen sebagai lampiran. Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah salinan identitas diri seperti KTP atau SIM yang masih aktif, salinan NPWP, nasabah harus memiliki nama yang bersih pada BI Checking sehingga tidak termasuk dalam DHBI atau Daftar Hitam Bank Indonesia, dan berkas-berkas lainnya.
Ada pun aturan untuk penarikan bilyet juga perlu diperhatikan supaya terhindar dari risiko penolakan oleh bank ketika akan menarik bilyet tersebut. Yang pertama yang perlu diperhatikan adalah bank yang dituju untuk melakukan penarikan adalah bank tempat pembukaan rekening bilyet. Lembar bilyet harus mencantumkan nama bank terkait, nama terang pemilik bilyet tersebut beserta tanda tangan yang jelas, perintah pemindahbukuan dana yang jelas, nama terang dan nomor rekening penerima bilyet, nama bank penerima, serta tercantum pula tanggal efektif sekaligus tanggal penerbitannya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masa aktif dari bilyet giro adalah 70 hari sejak bilyet tersebut diterbitkan. Apabila Sobat Pintar mencairkan setelah jangka 70 hari tersebut, sudah tentu bank akan menolak permintaan penarikan bilyet Sobat Pintar. Ada pun jumlah nominal maksimal dari setiap bilyet adalah maksimal sebesar 500 juta.
Penarik bilyet perlu mencantumkan nama terang tepat di bawah tanda tangannya. Tanda tangan basah tersebut harus benar karena tidak diperkenankan untuk dilakukan koreksi tanda tangan. Ada pun penarik yang diperkenankan untuk melakukan penarikan bilyet adalah orang yang namanya tertera pada kolom penerima dan proses penarikan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan pemindahtanganan.
Jika seluruh aturan telah dipenuhi dan diperhatikan dengan baik, maka proses pemindahbukuan dana dapat berlangsung dengan cepat. Namun apabila ada perbedaan bank antara bank nasabah dan bank penerima, tentu saja dibutuhkan beberapa waktu sebelum dana benar-benar berhasil dipindahbukukan dengan sempurna.
Demikianlah berbagai informasi terkait apa perbedaan cek dengan bilyet giro, apa saja varian dari bilyet giro yang beredar di Indonesia, dan apa saja kegunaan maupun fungsi bilyet giro. Sobat Pintar juga perlu memperhatikan berbagai aturan dalam menggunakan bilyet giro agar tidak terjadi kendala yang tidak diinginkan. Dengan mengetahui seluk-beluk terkait giro, Sobat Pintar bisa segera menggunakan penggunaan giro untuk kebutuhan transaksi, baik untuk kebutuhan perorangan maupun badan usaha yang Sobat Pintar miliki.