Sebagai warga negara Indonesia, perlu kiranya untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak dan apakah Anda termasuk dalam kriteria seorang Wajib Pajak? Mengetahui kriteria tersebut merupakan hal yang penting agar Anda tidak mengalami kelalaian dalam melaporkan pajak, terlebih jika Anda termasuk seorang Wajib Pajak. Untuk lebih jelasnya terkait Wajib Pajak, dapat Anda simak melalui penjelasan berikut ini.
Apa Itu Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam laporan pembayaran pajak. Sebagai Wajib Pajak orang pribadi, Anda harus memiliki penghasilan diatas 54 juta per tahun. Sehingga jika Anda memiliki penghasilan tersebut selama setahun, maka wajib untuk segera melaporkan pajak Anda.
Baca juga artikel lainnya : Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis
Kriteria Wajib Pajak
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui bahwa ini terdiri atas orang dan badan hukum. Di antara orang ataupun badan hukum tersebut, memiliki beberapa kriteria tersendiri. Secara umum, kriteria Wajib Pajak meliputi :
- Seorang yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia.
- Seorang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun.
- Seorang yang dalam 1 tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Untuk subjek orang luar negeri, ialah seorang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, namun memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia dan tidak menjalankan kegiatan usaha tetap.
Hak dan Kewajiban Seorang Wajib Pajak
Seseorang atau badan hukum akan memegang hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan. Adapun hak-hak yang diperoleh seorang Wajib Pajak adalah sebagai berikut.
- Hak dalam proses pemeriksaan
- Hak dalam pengajuan keberatan
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak
- Hak dalam pengangsuran
- Hak atas terjaminnya rahasia data pribadi
- Hak pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Penghasilan
- Hak atas pembebasan pajak
- Hak atas penundaan laporan SPT
Sedangkan untuk kewajiban Wajib Pajak dapat Anda simak di bawah ini.
- Wajib melakukan pendaftaran
- Wajib memberikan informasi data yang benar
- Wajib melakukan pemeriksaan
- Wajib melaporkan
- Wajib membayar
Selain itu, Pasal 12 Undang-Undang terkait pajak, mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran pajak terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
Baca juga artikel lainnya : Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor pokok yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas seseorang atau badan yang menjadi Wajib. Setiap orang diwajibkan untuk memiliki NPWP ini agar mudah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Wajib.
Pasal 1 angka (6) UU 28/2007 memberikan penjelasan bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal ini yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kegunaan NPWP
Sebagai identitas ini, NPWP memiliki banyak kegunaan khususnya dalam pengurusan administrasi perpajakan, pembayaran pajak, pelaporan, pemungutan pajak, restitusi pajak dan banyak hal lain. Selan itu, NPWP juga diperlukan ketika Anda sebagai syarat administrasi di luar sektor perpajakan.
NPWP di luar sektor perpajakan dapat digunakan sebagai dokumen persyaratan dalam pembuatan kartu kredit, kredit tanpa agunan, kredit multiguna, kredit kendaraan bermotor, kredit kepemilikan rumah, investasi, turut mengikuti lelang pemerintah, dan juga dapat digunakan dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Syarat Membuat NPWP
Bagi yang belum memiliki NPWP tentu harus segera membuat kartu identitas tersebut. Bagi Anda yang akan segera melakukan pembuatan NPWP, maka simak terlebih dahulu persyaratan membuat NPWP di bawah ini.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
- Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya ialah :
- Salinan KTP
- Salinan Paspor, KITAS, atau KITAP (khusus WNA)
- Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya ialah :
- Salinan KTP
- Salinan Paspor, KITAS, atau KITAP (khusus WNA)
- Salinan dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik
- Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa Wajib benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Wanita kawin yang dikenai pajak terpisah, dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, persyaratannya ialah :
- Salinan Kartu NPWP suami
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan surat perjanjian pisah harta, dan/atau surat pernyataan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah
Baca juga artikel lainnya : Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Benar
- Untuk Wajib Pajak Badan :
- Badan yang memiliki kewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak yang berorientasi pada profit, persyaratannya berupa :
- Salinan akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat jika bentuk usaha tetap
- Salinan kartu NPWP salah satu pengurus atau paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemda jika penanggung jawab adalah WNA
- Salinan dokumen izin usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemda atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Badan yang tidak berorientasi pada profit, persyaratannya berupa :
- Salinan KTP salah satu pengurus badan/organisasi
- Surat keterangan domisili pengurus RT/RW
- Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk kerja sama operasi, persyaratannya berupa :
- Salinan perjanjian kerja sama atau Akta Pendirian
- Salinan kartu NPWP setiap anggota bentuk kerja sama operasi
- Salinan kartu NPWP orang pribadi dari salah satu pengurus perusahaan anggota pada kerja sama operasi
- Salinan paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat yang berwenang (jika penanggung jawab adalah WNA)
- Salinan dokumen izin usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemda yang berwenang
Itulah beberapa informasi mengenai Wajib, jika Anda memenuhi kriteria seseorang yang wajib melaporkan, maka segera lakukan pelaporan dan penuhi kewajiban Anda sebagai Wajib agar Anda tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, sebuah perusahaan fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kredit pintar membantu masyarakat dalam memberikan penyaluran pinjaman online bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ikuti terus blog ini untuk mengetahui informasi dan tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.