Syarat UMKM bisa menerima bantuan BLT

19 May 2022 by Laruan, Last edit: 29 May 2022

Apakah Anda memiliki usaha di rumah atau Anda sedang berencana membangun sebuah bisnis? Kalau iya, Anda wajib baca artikel ini sampai selesai karena disini Anda akan mendapatkan berbagai informasi terkait bantuan BLT yang diprogramkan oleh pemerintah kepada seluruh pelaku UMKM di Indonesia. Ini merupakan sebuah program yang sangat bagus untuk diikuti oleh para pelaku UMKM untuk mendapatkan tambahan modal guna meningkatkan kapasitas usaha mereka. Ini juga merupakan bentuk dari kepedulian negara terhadap pelaku usaha kecil dan menengah demi tercapainya kestabilan ekonomi di Tanah Air. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana caranya bisa mendaftarkan diri pada program pemerintah tersebut. Apa syarat UMKM yang bisa mendapatkan bantuan tersebut? Lalu, berapa bantuan yang dapat diterima dan bagaimana pula prosedurnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak ulasan di bawah ini!

syarat umkm

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dan Persyaratannya

Jenis-jenis bantuan UMKM

jenis bantuan umkm

Bantuan UMKM merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia dengan maksud meningkatkan kesejahteraan para pedagang kecil dan menengah yang ada di Republik ini. Proses penyaluran dana bantuan UMKM sendiri dikelola langsung oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi Indonesia. Dimana Kementerian Sosial ditugaskan untuk mengelola program bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM. Sementara Kementerian Sosial ditugaskan untuk mengelola dan menyalurkan bantuan melalui keluarga penerima program keluarga harapan (KPM PKH). Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas lebih detail pada bahasan berikut ini!

Bantuan langsung tunai (BLT)

Bantuan langsung tunai atau BLT merupakan dana yang disalurkan secara langsung untuk para pelaku UMKM  dari pemerintah. Jadi, bagi Anda yang mendaftar pada program ini maka Anda akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai untuk menambah modal usaha. Besaran BLT setiap tahunnya bervariasi tergantung dari hasil putusan sidang DPR RI. Di tahun 2022 ini pemerintah menargetkan sekurangnya 12 juta pedagang kecil bisa menerima bantuan tersebut. Adapun besaran dana yang akan diterima oleh pelaku UMKM di tahun 2022 ini adalah 600 ribu rupiah. Jumlah ini jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya, namun targetnya jauh lebih banyak dengan berfokus pada pedagang kaki lima. 

Keluarga penerima manfaat program keluarga harapan

Bantuan selanjutnya adalah berupa program keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) yang jumlahnya adalah sebesar 3,5 juta rupiah kepada lebih dari 10.000 keluarga di seluruh Indonesia. Syarat untuk bisa menerima bantuan ini adalah Anda harus terdaftar dulu dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika pada tahun sebelumnya Anda sudah mendaftar, maka Anda tidak perlu mendaftar ulang untuk mendapatkan bantuan KPM PKH. 

Adapun jenis usaha yang bisa menerima bantuan ini adalah jenis usaha mikro seperti toko kelontong, kuliner, penjahit, petani, peternak lele, peternak ayam, pedagang kecil di pasar dan lain sebagainya.

Syarat UMKM daftar BLT

Syarat UMKM daftar BLT

Adapun syarat UMKM bisa mendaftar di program bantuan yang dicanangkan oleh pemerintah berbeda tergantung dari jenis program mana yang ingin Anda ikuti. Apakah program BLT UMKM atau program KPM KPH. Untuk lebih jelasnya, mari simak rincian berikut ini!

Syarat daftar BLT

BLT merupakan program yang disalurkan kepada pelaku UMKM melalui perantara bank BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti bank BRI, BNI dan lain sebagainya. Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut terdapat beberapa syarat UMKM yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pemilik UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha kecil atau mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diberikan langsung oleh pengusul BPUM beserta lampirannya.
  • Calon penerima bukanlah bagian dari pegawai BUMN, BUMD, ASN dan TNI/POLRI.
  • Calon penerima tidak sedang menerima kredit dan pembiayaan apapun dari pihak bank.
  • Apabila pelaku usaha mikro tersebut memiliki alamat yang berbeda dengan apa yang tertera pada KTP, maka mereka wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah, itu dia beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika usaha Anda ingin mendapatkan tambahan modal dari pemerintah. Menurut keterangan pelaku usaha lain yang sudah pernah mendaftar, selagi syarat diatas terpenuhi Anda pasti akan mendapatkan bantuan tersebut.

Syarat UMKM daftar KPM PKH

Berbeda dari BLT, calon penerima bantuan KPM PKH harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini!

  • Calon penerima masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Calon penerima adalah anggota KPM PKH yang sudah di graduasi.
  • Memiliki satu unit usaha.
  • Calon penerima adalah yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19.
  • Calon penerima tidak sedang dalam bantuan program lainnya seperti BLT, subsidi kartu prakerja, bansos non PKH dab BLT UMKM.
  • Tidak berprofesi sebagai TNI/POLRI, dan ASN.

Itulah beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika usaha kecil Anda ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program KPM KPH. Jadi, perbedaan antara penerima BLT UMKM dan UMKM KPM PKH adalah kriteria calon penerimanya. Dimana untuk mendapatkan bantuan UMKM KPM PKH Anda harus tergolong ke dalam masyarakat miskin yang memiliki usaha. Sementara untuk program BLT siapapun bisa mendaftar asalkan memiliki usaha yang termasuk ke dalam kategori UMKM.

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar UMKM Secara Online? Simak di Sini

Cara daftar UMKM

Apabila syarat UMKM seperti yang disebutkan diatas sudah terpenuhi, maka Anda bisa beranjak ke tahap selanjutnya yaitu daftar UMKM. Bagaimana caranya? Ada dua cara yang bisa Anda tempuh dalam hal ini, yaitu daftar secara offline dan secara online. Berikut ulasan selengkapnya.

Daftar offline

Para pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan modal dari pemerintah bisa mengunjungi dan mendaftarkan diri secara langsung kepada pihak pengusul. Siapa saja mereka? Ini dia daftarnya:

  • Dinas koperasi dan Usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di wilayah provinsi atau kabupaten/kota Anda.
  • Koperasi yang sudah disahkan menjadi badan hukum.
  • Kementerian atau lembaga.
  • Bank atau perusahaan keuangan lainnya yang telah terdaftar di OJK.
  • Beberapa lembaga penyalur kredit UMKM yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Daftar online

Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, kini pendaftaran penerimaan bantuan UMKM bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot-repot mengantri di kantor lembaga pengusul . Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut!

  • Membuat akun ajuan bantuan UMKM melalui website oss.go.id.
  • Pilih menu perizinan berusaha, dan klin perseorangan.
  • Kemudian pilih jenis pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) perseorangan yang sesuai dengan jenis usaha Anda, apakah mikro atau kecil.
  • Lengkapi isian data diri pada formulir yang tersedia.
  • Lengkapi juga data yang diperlukan pada formulir data usaha.
  • Jangan lupa untuk meminta surat permohonan izin lokasi dan izin lingkungan dengan menggunakan formulir komitmen prasarana usaha.

Demikianlah informasi terkait syarat UMKM dan cara mendaftarkannya.

Baca juga: Apa Itu UMKM? Simak Penjelasan Lengkap Mengenai UMKM

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

29 May 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download