Syarat penerbangan baru lokal maupun internasional telah diperbarui pada tanggal 3 November 2021 kemarin yang dituliskan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang perjalanan udara dalam negeri selama wabah pandemi Covid-19.
Syarat Penerbangan Domestik/Lokal
- Tidak wajib tes PCR
Peraturan kementerian terbaru ini berbeda dari peraturan mengenai penerbangan dalam negeri sebelumnya yang mengharuskan adanya tes PCR. Pada syarat penerbangan baru lokal ini tidak mewajibkan adanya tes PCR oleh penumpang.
Namun, penumpang pesawat tetap wajib memenuhi peraturan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan.
- Syarat masker yang digunakan
Syarat penerbangan baru untuk lokal juga mengatur mengenai ketentuan masker yang digunakan, dimana masker yang digunakan harus menutupi area hidung dan mulut penumpang.
Selain itu, jenis masker yang disarankan adalah masker yang berlapis tiga atau masker medis. Untuk mencegah melepas masker selama perjalanan, maka penumpang dilarang makan dan minum khusus untuk perjalanan lokal yang memakan waktu kurang dari dua jam.
- Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi
Syarat penerbangan baru untuk lokal yang selanjutnya yaitu penumpang wajib memiliki dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk syarat utama penerbangan lokal.
- Syarat bukti vaksin
Syarat penerbangan baru untuk lokal juga mengatur mengenai keterangan bukti vaksin penumpang.
- Jawa-Bali
Syarat untuk perjalanan Jawa-Bali, maka penumpang yang sudah divaksin secara lengkap (dosis 1 dan 2) wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif antigen dengan batas waktu tes maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama saja, harus menunjukkan surat keterangan hasil PCR yang hasilnya adalah negatif dengan durasi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Luar Jawa-Bali
Syarat penerbangan baru untuk wilayah luar Jawa-Bali yaitu penumpang wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes antigen dengan durasi waktu pengujian maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan.
- Pengecualian
Syarat penerbangan baru juga mengatur pengecualian dalam menunjukkan bukti vaksin, dimana penumpang dengan usia kurang dari 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin.
Selain itu, pengecualian juga diperuntukkan bagi penumpang yang memiliki penyakit komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksin. Penumpang dengan kasus seperti ini dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Syarat penerbangan baru juga membebaskan tes PCR dan antigen untuk penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Penumpang dengan gejala Covid-19 dilarang melakukan perjalanan meskipun telah memiliki hasil tes antigen dan PCR yang negatif.
Syarat penerbangan terbaru internasional
Syarat penerbangan baru internasional juga dikeluarkan dalam SE Nomor 20 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional.
Pertama, penumpang harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua, penumpang wajib menunjukkan sertifikat atau bukti telah melakukan vaksinasi lengkap dan dalam bahasa Inggris atau bahasa asal negara yang akan dikunjungi.
Ketiga, penumpang yang berasal dari luar negeri yang belum mendapatkan vaksin dari tempat asalnya akan mendapatkan vaksin di tempat karantina dan dikecualikan bagi penumpang dengan penyakit komorbid dan usia kurang dari 18 tahun.
Keempat, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Kelima, ketika penumpang sampai di negara tujuan, wajib melakukan tes PCR kembali dan melakukan karantina selama 5×24 jam.
Pembatasan pintu masuk internasional
Syarat penerbangan baru internasional juga mengatur tentang pembatasan pintu masuk internasional.
Pertama, pintu masuk udara yang dibuka hanya Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
Kedua, pintu masuk laut provinsi Bali dan Kepulauan Riau dapat diakses dengan kapal pesiar dan kapal layar.
Ketiga, peraturan teknis yang terjadi selama masa transisi akan diinformasikan di kemudian hari oleh Kementerian Perhubungan / satuan tugas Covid-19 / Kementerian / Lembaga terkait.
Ketentuan untuk perjalanan darat
Tes antigen dan PCR untuk perjalanan darat juga diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 90 tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa perjalanan darat jauh dengan jarak tempuh minimal 250 km atau 4 jam perjalanan maka wajib menunjukkan bukti tes negatif PCR atau antigen.
Untuk hasil tes PCR memiliki batas waktu maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan, sedangkan untuk hasil tes antigen memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Perjalanan darat yang diatur dalam surat edaran tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor baik perorangan maupun umum.
Sedangkan untuk perjalanan darat jarak jauh seperti Jawa-Bali, maka penumpang wajib menunjukkan bukti hasil vaksinasi dosis lengkap dan hasil tes negatif antigen dengan batas waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama saja, tetap bisa melakukan perjalanan darat dengan menunjukkan sertifikat vaksin pertama disertai dengan hasil tes negatif antigen yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Harga tes antigen dan PCR
Setelah Anda mengetahui apa saja syarat penerbangan baru lokal dan internasional, maka berikut ini adalah informasi mengenai harga tes antigen dan PCR yang wajib Anda ketahui sehingga Anda dapat menyiapkan dana yang cukup.
Harga tes antigen
Tes antigen dapat dilakukan ketika Anda sedang di bandara loh. Harga tes antigen di bandara sendiri berbeda-beda sesuai dengan lokasi bandara.
Sebagai perkiraan kisaran harga tes antigen, berikut adalah beberapa informasi mengenai harga tes antigen di beberapa bandara udara.
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): Rp 85.000
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung): Rp 85.000
- Bandara Supadio (Pontianak): Rp 85.000
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): Rp 85.000
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan): Rp 85.000
Harga tes PCR
Harga tes PCR yang tergolong mahal pada masa awal pandemi Covid-19 kemarin, saat ini sudah mengalami penurunan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sempat mengalami penurunan harga beberapa kali, saat ini tes PCR dibanderol maksimal sebesar Rp 300.000 untuk wilayah luar Jawa-Bali, sedangkan untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dari sebelumnya pada harga Rp 450.000 – Rp 550.000.
Penurunan harga tes PCR ini sendiri merupakan dampak dari kondisi pasar yang mengalami perubahan ketersediaan stok, dimana pada awal pandemi jenis reagen dan juga viral transport medium yang ada jumlahnya masih terbatas, sehingga mempengaruhi harga PCR menjadi tinggi.
Penutup
Nah, itu dia penjelasan mengenai syarat penerbangan baru untuk perjalanan lokal maupun internasional. Sebelum Anda bepergian, pastikan juga untuk membaca peraturan mengenai tes antigen dan PCR, sehingga tidak sampai terjadi kesalahan.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.