Surat Perjanjian Hutang Piutang Cegah Hal Berbahaya

16 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Kamu sedang berniat meminjam uang atau meminjamkan uang? Banyak yang di tengah-tengah masa pinjam terjadi percekcokkan akibat kesalahpahaman atau hal-hal yang sengaja mendadak dibuat kedua pihak. Hal ini bisa merugikan baik si peminjam maupun si pemberi pinjaman. Guna mencegah hal tersebut alangkah lebih baiknya jika kamu bikin surat perjanjian hutang sebelum meminjam uang atau memberi pinjaman. Bagaimana cara membuat surat hutang piutang yang benar? Kami akan memberitahumu pada artikel ini. Yuk disimak Langkah-langkahnya.

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang Piutang?

Bagi yang belum tahu, surat perjanjian hutang (atau yang biasa disebut SPH) adalah dokumen resmi berisi kesepakatan dan aturan-aturan dari kegiatan pinjam meminjam uang yang akan dilakukan. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan informasi terkait siapa pihak pertama dan kedua, waktu uang diterima dan dikembalikan, serta nominal uang yang dipinjamkan. Selanjutnya, SPH akan ditandatangani kedua belah pihak sebagai tanda menyetujui isi dari dokumen ini. 

Tujuan Membuat Surat Perjanjian Hutang

Apakah sangat perlu untuk membuat surat perjanjian hutang? Biar tidak ragu lagi simak penjabaran di bawah ini. Baca dengan saksama agar kamu langsung mengerti.

1. Bukti Kegiatan Utang Piutang

SPH berfungsi sebagai bukti otentik dari kegiatan utang piutang yang kamu jalani. Karena semua kegiatan dicatat, surat ini bisa menjadi alat untuk menagih utang terhadap pihak peminjam tanpa adanya penyangkalan. 

2. Menghindari Adanya Perselisihan dan Meminimalisir Risiko

Perselisihan yang dimaksud adalah perbedaan pendapat antara kedua belah pihak (peminjam dan pemberi uang). Sedangkan risiko ialah apabila di kemudian hari si peminjam tidak mampu membayar atau mengembalikan uang. Meninggalnya si peminjam juga dapat menjadi risiko lain yang mungkin terjadi. Dengan adanya SPH ini, wakil dari si pemilik uang dapat mengajukan gugatan dengan bukti-bukti legal yang sah.

3. Mengetahui Hak dan Kewajiban Pihak yang Terlibat

Melalui surat ini kalian bisa mengkonfirmasi kepada pihak yang terkait tentang semua hak dan kewajibannya.

4. Mengonfirmasi Besarnya Hutang dan Waktu Transaksi

Surat perjanjian hutang juga dapat kamu gunakan sebagai alat konfirmasi terhadap besaran hutang dan juga waktu transaksi apabila menggunakan format dan regulasi yang tepat.

5. Memudahkan Penyelesaian Hukum

Bila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan utang-piutang ini, secara umum fungsi dari SPH memang sebagai bukti legalitas yang sah. Jadi ketika satu pihak melanggar hal yang telah disepakati, kamu bisa langsung menunjukkan surat ini.

Surat Perjanjian Hutang Piutang Cegah Hal Berbahaya

Poin Penting Dalam Surat Perjanjian Hutang

Dalam pembuatan surat perjanjian hutang ada beberapa poin penting yang harus kamu perhatikan. Jangan sampai ada satu pun yang terlewat, ya. Ini dia poin-poin tersebut:

1. Judul dan tanggal

Tulis ini surat perjanjian hutang tentang apa dan tanggal selesai dibuatnya.

2. Klausul perjanjian

Jika terjadi sengketa atas kontrak yang telah dibuat, bagian ini berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian atas insiden tersebut. 

3. Identitas pihak terlibat

Tulis identitas pihak yang terlibat selengkap-lengkapnya meliputi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat rumah, status pekerjaan, serta nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nominal pinjaman uang

Dalam surat ini wajib tertulis besaran uang yang menjadi objek utang-piutang

5. Tanda tangan di atas materai

Sebagai bentuk persetujuan kedua belah pihak, tanda tangani surat ini di atas materai asli. Bukan meterai print. 

Syarat Membuat Surat Perjanjian Hutang

Umumnya, si pemberi pinjaman akan mewajibkan si peminjam untuk menyediakan beberapa persyaratan atau dokumen sebelum membuat surat perjanjian hutang. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui identitas dan riwayat keuangan si peminjam. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Fotokopi KTP/paspor/SIM/identitas lainnya.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Untuk hutang dengan tujuan usaha biasanya harus menyertakan fotokopi Akta Pendirian, surat perizinan usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), rencana bisnis, hingga laporan keuangan perusahaan.

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang

Setelah mengetahui pentingnya SPH dan poin-poin penting yang harus ada di dalam SPH, kamu dianggap sudah siap untuk membuat surat perjanjian hutang. Berikut langkah-langkah pembuatannya yang benar seperti dilansir dari izin.co.id:

1. Membuat judul secara singkat dan jelas

Judul yang dimaksud adalah judul yang terkait dengan isi surat perjanjian tersebut. 

2. Keterangan singkat mengenai tanggal surat

Tanggal surat ini berfungsi untuk mengingatkan pihak kedua atas hutang yang telah dipinjam dari pihak pertama.

3. Menuliskan identitas lengkap kedua belah pihak dan rincian perjanjian

Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa identitas ini harus disertai dengan melihat KTP dari kedua belah pihak. 

4. Penutup dan tanda tangan yang bersangkutan

Penutup ini adalah untuk menutup surat yang berbentuk paragraf. Kemudian di bawahnya adalah tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai bukti.

Saat penandatanganan SPH sebaiknya ada beberapa orang yang ditunjuk menjadi saksi. Saksi-saksi tersebut juga harus ditulis di SPH agar informasinya makin lengkap. Serta tak lupa juga untuk mengambil foto untuk memperkuat bukti dokumentasi.

Poin Penting Sebelum Menandatangani Surat Perjanjian Hutang

Surat Perjanjian Hutang kini telah dibuat. Namun, jangan buru-buru menandatanganinya lebih dahulu. Sebelum tanda tangan, sebaiknya kamu pahami baik-baik poin-poin dasar yang tertera di perjanjian. Jika masih ada yang mengganjal, segera diskusikan kembali dan ubah sebelum ditandatangani. Apa saja poin-poin tersebut? 

1. Isi Kesepakatan

Isi surat perjanjian hutang wajib berdasarkan hukum, kesusilaan, serta terikat dengan kepentingan umum dan ketertiban. Pihak-pihak yang membuat kesepakatan harus sudah cukup umur, sadar saat membuat surat ini, dan sehat secara kejiwaan.

2. Denda

Denda ini sebenarnya hanya bersifat pencegahan akan pelanggaran-pelanggaran perjanjian. Jika hal tersebut terjadi, pihak yang melanggar akan dijatuhkan denda seperti yang kedua belah pihak saling sepakati. Dendanya sendiri bisa berupa bunga maupun sanksi seperti penyitaan terhadap aset tertentu.

3. Klausal Lainya

Jika kedua belah pihak merasa menjatuhkan denda kurang cukup atau tidak ingin mengenakan denda, kalian bisa membuat klausal lainnya yang kalian didiskusikan. Sehingga pada kemudian hari apabila terjadi masalah, klausal ini bisa menjadi metode penyelesaiannya.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download