Ada banyak hal yang dipersiapkan sejak awal mendirikan usaha, mulai dari perencanaan sampai operasional. Segala sesuatunya membutuhkan perhatian dan ketekunan dari pemilik usaha. Selain aspek bisnisnya sendiri, ada juga urusan dokumen contohnya urusan dokumen atau surat menyurat. Salah satu jenis dokumen yang sangat dibutuhkan saat menjalankan usaha adalah Surat Keterangan Usaha. Tidak sedikit pengusaha yang cenderung mengesampingkan keberadaan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Padahal dokumen ini telah diatur dan dicantumkan di Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Seperti apa cara membuatnya? Bisakah dibuat secara online? Akan kita bahas satu per satu di sini.
Pengertian dari Surat Keterangan Usaha
Definisi surat keterangan usaha secara singkat yaitu surat untuk bukti keberadaan sebuah usaha yang resmi atau disebut juga Sertifikat Bisnis. Seringkali masyarakat menyebutnya lebih singkat, yaitu SKU. Ini merupakan surat yang bisa dibuat aparat yang berwenang, yakni Kepala Desa atau Kepala Kelurahan. Tujuannya adalah menjelaskan bahwa seseorang yang telah disebut di dalam surat ini adalah penduduk desa/kelurahan itu dan punya usaha yang sudah disebutkan. Untuk format suratnya bisa disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.
Manfaat Pembuatan Surat Keterangan Usaha
Bukan hanya menjadi suatu bukti, surat keterangan usaha juga bisa membantu pemilik usaha untuk hal-hal berikut;
- Menjadi bukti bahwa usahanya yang legal atau tidak melanggar hukum.
- Agar lebih mudah untuk pengajuan pinjaman modal dari bank, khususnya bagi usaha kecil atau UMKM.
- Menjadi sebuah dokumen persyaratan saat mengajukan NPWP pemilik bisnis
- Untuk mendapat BLT UMKM
- Menjadi syarat wajib untuk ikut tender atau program lelang
- Untuk keperluan perubahan tarif listrik dari golongan rumahan ke bisnis
- Keperluan lain yang terkait usaha
Pemilik usaha bisa menggunakannya sebagaimana mestinya.
Syarat dan Cara Membuatnya
Setelah mengetahui pengertian dan manfaat, saatnya kita bahas tentang proses membuat surat keterangan usaha. Sebelumnya, pemilik usaha harus siapkan dokumen-dokumen antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi atau scan.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi atau scan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat permohonan yang dilengkapi materai
- Formulir untuk pendukung
- Surat pengantar RT/RW
Perlu siapkan juga oleh pemilik usaha;
- Foto terbaru lokasi usaha
- Perjanjian terkait sewa tempat atau bangunan
- Pernyataan untuk tidak keberatan
- KTP dari pemilik bangunan atau tempat sewa
- Pernyataan bahwa tidak akan beroperasi di trotoar atau badan jalan
- Pernyataan tidak akan mengganggu fasilitas dan kegiatan umum.
Untuk beberapa daerah seperti misalnya di Jakarta, seluruh persyaratannya bisa dilihat melalui situs web pemerintah daerah.
Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Pada zaman sekarang, banyak hal menjadi lebih mudah karena internet. Lalu bisakah pemilik usaha membuat surat keterangan secara online? Dari beberapa sumber disebutkan bahwa pengajuan surat usaha bisa dilakukan lewat online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman web oss.go.id
- Apabila belum mempunyai akun, klik ‘daftar’ di pojok kanan atas. Jika sudah punya aku, klik ‘masuk’. Setelah itu, ikuti beberapa langkah yang ada.
- Jika sudah daftar, bisa cek email dan lakukan aktivasi akun.
- Pemilik usaha menerima user name dan password untuk pendaftaran surat keterangan usaha.
- Ketika mendaftar dan masuk ke akun OSS, pilihlah kualifikasi usaha di kolom perizinan.
- Pada form data dari pemohon, isi dengan data yang sesuai
- Ketika sudah selesai pengisian, klik pada pilihan yang paling bawah. Hasil akhir pendaftaran akan terlihat.
- Silakan di-print hasil akhir tersebut. Itu surat keterangan usaha yang sudah siap digunakan.
Selain online, tentunya Anda juga perlu mengetahui cara yang melalui offline.
Membuat Surat Keterangan Usaha Offline
Ketika semua dokumen sudah siap, bisa langsung dibawa ke kantor kelurahan setempat. Di kota Jakarta, pengusaha bisa datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI Jakarta. Tapi, di beberapa daerah lainnya bisa menerapkan kebijakan berbeda.
Berikut langkah-langkah pembuatannya secara offline.
- Mendatangi ketua RT/RW sambil membawa KTP dan KK untuk meminta surat pengantar pembuatan sertifikat usaha.
- Ketika sudah memperoleh surat pengantar RT/RW, datang ke Kepala Desa sambil membawa KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW.
- Tunggu pihak desa atau kelurahan yang membuat SKU atau sertifikat bisnis sesuai prosedur.
- Setelah (SKU telah jadi dan dibubuhi tanda tangan Lurah atau Kepala Desa, kemudian SKU dibawa ke kecamatan dan ditandatangani camat dan diberi stempel Kecamatan sebagai pengesahan.
- Di beberapa daerah dan beberapa sektor usaha tertentu juga perlu tanda tangan bupati, tapi kebanyakan tidak membutuhkan.
Jika Anda mencari, di internet ada banyak contoh SKU dalam format jpg maupun pdf.
Contoh Surat Keterangan Usaha dengan Format Standar
Supaya Anda mempunyai bayangan, berikut adalah contoh Surat Keterangan Usaha dengan format standar dari Kepala Desa:
(Kop Surat)
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor: ………
Kepala Desa………, Kecamatan ………, Kabupaten ………, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menerangkan:
Nama : ………
No. KTP : ………
Jenis Kelamin : ………
Tempat,Tanggal Lahir : ………
Pekerjaan : ………
Alamat : ………
Benar bahwa penduduk yang tersebut di atas berdomisili di Desa ………, Kecamatan ………, Kabupaten ………. . Menurut pengamatan kami, benar bahwa penduduk tersebut memiliki usaha ……… dengan nama ……… di wilayah Desa ………. Demikian Surat Keterangan ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di: ………
Pada tanggal: ………
Kepala Desa …….. (Nama Desa)
Kecamatan …….. , Kota/Kabupaten ……..
TTD
(Nama Kepala Desa)
Format di atas adalah salah satu contoh standar yang bisa diisi dengan nama pengusaha dan wilayah desa bersangkutan. Untuk redaksional kalimatnya juga tidak harus sama persis, yang penting menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Informasi Tambahan Seputar Surat Keterangan Usaha
Selain penjelasan dan contoh di atas, masih ada beberapa informasi lainnya. Hal ini sering kali masih jadi pertanyaan para pengusaha. Informasi di bawah ini bisa menjelaskan lebih lanjut.
Tentang Biaya Mengurus SKU
Untuk proses pembuatan atau mengurus Surat Keterangan Usaha di RT/RW sampai kecamatan, semua gratis. Tidak ada biaya pungutan yang harus dikeluarkan sepeser pun. Bagaimana dengan masa berlakunya? Terhitung sejak tanggal penerbitan, SKU punya masa berlaku 1 tahun .
Tempat untuk Mengurus SKU
Sebagaimana yang sudah diketahui, SKU merupakan dokumen penting yang disusun langsung oleh pihak pemerintah berwenang di wilayah lokasi usahanya. Pemerintahan yang berwenang yang bertugas untuk mengeluarkan Surat Keterangan Usaha yaitu kelurahan atau kecamatan. Untuk mengurus sebuah surat usaha, maka pemilik usaha perlu mendatangi kelurahan atau kecamatan di daerah. Tapi sekarang juga sudah bisa mengurusnya secara online. Untuk Anda yang saat ini masih proses atau berencana mengurusnya, semoga diberi kelancaran dan usaha Anda semakin sukses.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.