Cara Cek Daftar Sebagai Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah

03 Jan 2023 by kreditpintar, Last edit: 13 Feb 2023

Tujuan diberikannya bantuan berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja dan buruh oleh pemerintah adalah untuk mempertahankan, melindungi, serta meningkatkan kemampuan ekonomi mereka dalam penanganan dampak virus Corona 2019.

Subsidi gaji

Baca juga: Simak Cara Cek BLT Subsidi Gaji 2021

Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), besar subsidi upah tersebut adalah sekitar 500 ribu rupiah per-bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus dua bulan sehingga menjadi sekitar 1 juta rupiah. 

Syarat-syarat Penerima Subsidi Gaji/ Upah

Jika ingin mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah ini, perhatikan beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah berikut ini.

  1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor NIK
  2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
  4. Mendapatkan upah paling besar sebanyak 3,5 juta rupiah. Namun bagi yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari 3,5 juta rupiah maka syarat gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum wilayah yang dibulatkan ke atas. Contoh, upah minimum kota Tangerang sebesar 4.799.512 dibulatkan menjadi 4,8 juta rupiah
  5. Pekerja yang diutamakan untuk menjadi penerima adalah yang bekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, properti dan real estate, aneka macam industri hingga perdagangan dan jasa kecuali sektor pendidikan dan kesehatan

Wilayah Domisili Termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4

Salah satu syarat seseorang bisa diterima sebagai penerima bantuan subsidi gaji adalah bekerja di wilayah atau daerah yang masuk ke dalam kategori PPKM Level 3 dan 4. Hal ini sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.Aturan tersebut dalam perluasannya kemudian ikut mengelompokkan wilayah mana saja di Indonesia yang masuk ke dalam kategori PPKM Level 3 dan 4 seperti yang dimaksud. 

Berikut daerah-daerah yang dimaksud. 

  1. Kota Banda Aceh, Bengkulu, Pekan Baru, Jambi, dan wilayah Sumatera Selatan seperti Kota Palembang dan Lubuk Linggau
  2. Wilayah DKI Jakarta, meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara
  3. Banten, mencakup Tangerang dan Serang (Kota dan Kabupaten), Cilegon, Lebak, serta Tangerang Selatan
  4. Jawa Barat, meliputi Bogor, Depok, Bandung dan Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Cianjur, Garut, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Sumedang, Subang, Pangandaran, Ciamis, Purwakarta, Sukabumi, Karawang, dan Tasikmalaya
  5. Jawa Tengah, mencakup Demak, Tegal, Sragen, Semarang, Surakarta, Magelang, Banyumas, Klaten, Pati, Kudus, Cilacap, Brebes, Jepara, Karanganyar, Boyolali, Blora, Banjarnegara, dan lain-lain
  6. DIY, meliputi kota Yogyakarta dan semua kabupaten seperti kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo
  7. Jawa Timur, mencakup Pasuruan, Pacitan, Ngawi, Mojokerto, Lumajang, Kediri, Siitubondo, Malang, Magetan, Ponorogo, Banyuwangi, Probolinggo, Tulungagung, Sidoarjo, dan lain-lain
  8. Bali dan NTB, meliputi kota Mataram dan Denpasar, serta beberapa kabupaten seperti Jembrana, Buleleng, Badung, Klungkung, Gianyar, dan Bangli
  9. Sumatera Utara dan Lampung, termasuk Medan dan Sibolga, Kota Metro dan Kota Bandar Lampung
  10. Sumatera Barat dan Riau, mencakup kota Batam dan Tanjung Pinang, Bintan, Natuna, kota Padang dan Padang Panjag, Solok, dan Bukit Tinggi
Subsidi gaji

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Pencairan Tahun 2022

  1. Kalimantan Timur dan Barat, mencakup kota Pontianak dan Singkawang, serta kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Berau
  2. Kalimantan Utara dan Tengah, meliputi kota Palangkaraya, dan kabupaten-kabupaten seperti Bulungan, Sukamara, dan Lamandau
  3. Sulawesi Utara, Tengah dan Tenggara, mencakup kota Manado dan Tomohon,  Palu, dan Kendari
  4. Maluku, termasuk kota Ambon dan kabupaten Kepulauan Aru
  5. Nusa Tenggara Timur, meliputi kabupaten Nagekeo dan Lembata
  6. Papua, termasuk di dalamnya kota Jayapura dan kabupaten Boven Digoel

Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji 

Lantas, bagaimana cara  cek daftar sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah?

Langkah-langkah pengecekan lebih detail yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke laman website www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Pada laman yang sudah terbuka, pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” lalu kamu akan diarahkan untuk masuk ke halaman cek penerima bantuan subsidi upah tersebut
  3. Masukkan data-data pribadi dalam kolom yang tersedia, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir
  4. Lalu klik captcha “I’m not a robot” lalu klik tombol “Lanjutkan”
  5. Sekarang pada layar akun akan terlihat pemberitahuan penerima bantuan subsidi gaji 
  6. Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji, akan ada centang hijau pada notifikasi
Subsidi gaji

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi BPJSTKU

Notifikasi yang sama juga berlaku bagi yang sebenarnya memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar. Anda bisa langsung menghubungi Contact Center pihak BPJS Ketenagakerjaan lewat telepon, WhatsApp, atau website resmi mereka di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Proses Penyaluran Dana Subsidi Gaji

Jika dana sudah tersalurkan ke rekening, kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa dana tersebut telah tersalurkan melalui bank yang bekerja sama dengan pihak Kemnaker untuk menyalurkan dana subsidi, seperti; Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Bila belum mempunyai rekening di bank-bank tersebut, segera buat rekening baru di salah satu bank tersebut. Pihak Kemnaker akan membantu membuatkan rekening baru Anda di salah satu bank. Segera lakukan aktivasi untuk rekening baru agar bisa segera mencairkan dana bantuan subsidi gaji yang telah disalurkan.

Demikianlah ulasan lengkap mengenai subsidi gaji mulai dari cara mendaftar, pengecekan hingga bagaimana proses penyaluran dana subsidi tersebut hingga masuk ke rekening Anda. Semoga artikel ini bisa bermanfaat. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
13 Feb 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download