Social Engineering, Salah Satu Bentuk Penipuan Yang Wajib Diwaspadai

24 May 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 15 Sep 2022

Social engineering, salah satu bentuk penipuan yang wajib diwaspadai. — Belakangan ini, semakin banyak layanan penyedia pinjaman uang yang tersedia secara online, baik yang bersifat resmi maupun tidak.

Penyedia pinjaman uang online yang bersifat resmi ditandai dengan adanya kepemilikan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Selain itu, penyedia pinjaman uang online resmi berkomitmen untuk membantu segala kebutuhan Sobat Pintar dengan cara yang mudah namun tetap aman karena telah menjalani segala prosedur keamanan yang telah ditetapkan oleh OJK. 

Lain halnya dengan pinjaman uang online yang tidak resmi beroperasi di Indonesia. 

Biasanya, penyedia pinjaman yang tidak resmi sangat rajin bergerilya di social media menawarkan layanan pinjaman uang dengan syarat yang dinilai tidak aman.

Selain itu, penyedia pinjaman yang tidak resmi biasanya bersembunyi di balik modus social engineering atau rekayasa sosial untuk meraup keuntungan dari korbannya.

Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang definisinya dan bagaimana hal tersebut bisa menjadi salah satu bentuk penipuan yang sedang marak di masyarakat.

Definisi social engineering

Rekayasa sosial adalah salah satu bentuk interaksi manusia yang membuat korban termanipulasi untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pihak penipu.

Bentuk komunikasi yang dilakukan dalam bentuk penipuan ini biasanya menggunakan gaya bahasa yang memaksa, sehingga calon korban akan merasakan emosi yang membuat mereka merasa tertekan dan takut, sehingga tanpa sadar menuruti permintaan penipu.

Komunikasi ini bisa dilakukan dalam beberapa cara, antara lain; telepon, SMS, Chat dan Email yang menyertakan tautan tertentu, dan lain-lain.

Selain itu, penipu juga menggunakan teknik lain dengan cara berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban untuk menguraikan data pribadinya.

Tentu saja hal ini sangat meresahkan Sobat Pintar yang berada di seluruh Indonesia.

Maka dari itu, kita semua wajib memahami bagaimana rekayasa sosial menjadi salah satu bentuk penipuan.

Bagaimana bisa social engineering menjadi bentuk penipuan?

Dalam menjalankan modusnya, pihak penipu sangat lihai untuk mendesak korban agar bisa termanipulasi, sehingga penipu bisa mendapatkan data diri maupun sejumlah uang yang tentunya akan merugikan korban.

Modus rekayasa sosial terjadi melalui interaksi manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga mudah saja bagi para penipu untuk mendesak para korbannya dengan segala instruksi yang membuat korban menjadi panik dan menuruti instruksi yang diberikan agar korban mengalami kerugian.

Hati-hati terhadap penipuan dalam bentuk rekayasa sosial yang mengatasnamakan Kredit Pintar 

Sampai hari ini, kami masih mencatat masih banyak sekali pinjaman uang online ilegal yang kerap melakukan rekayasa sosial mengatasnamakan Kredit Pintar.

Untuk itu, Sobat Pintar wajib berhati-hati terhadap modus tindak penipuan ini.

Berikut ini adalah ciri-ciri oknum penipu yang melakukan rekayasa sosial dengan modus menawarkan pinjaman online ilegal.

Ciri-ciri rekayasa sosial yang mengatasnamakan Kredit Pintar

  1. Memaksa calon korban untuk menggunakan produk yang ditawarkan pihak penipu

Pihak penipu akan mendesak calon korban untuk menggunakan layanan pinjaman uang online yang tidak beroperasi secara resmi, dengan menggunakan iming-iming pencairan dana kilat. 

Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media telepon dari nomor atas nama pribadi.

Apabila Sobat Pintar mendapatkan panggilan dengan ciri tersebut, abaikan saja agar terhindar dari penipuan.

  1. Memberikan persyaratan yang tidak masuk akal

Pinjaman uang online yang beroperasi resmi akan memberikan berbagai persyaratan berupa nomor KTP, NPWP, dan slip gaji untuk calon nasabahnya melakukan pengajuan pinjaman dan pengajuan pinjaman wajib dilakukan melalui aplikasi resmi yang ada di Play Store maupun App Store.

Lain halnya dengan pinjaman uang online ilegal, mereka umumnya hanya memberi persyaratan berupa nomor handphone dan KTP saja untuk pengajuan pinjaman.

Selain itu, alih-alih dilakukan melalui aplikasi, biasanya pengajuan pinjaman uang online ilegal hanya bisa dilakukan melalui pesan WhatsApp.

  1. Menagih pinjaman melalui rekening pribadi

Sobat Pintar, saat ini modus penipuan dengan memberikan perintah untuk melunasi pinjaman ke rekening pribadi sedang marak.

Apabila Sobat Pintar mendapat tagihan dari nomor tak dikenal dan harus melunasi tagihan tersebut ke rekening pribadi, abaikan saja ya, karena sudah dapat dipastikan bahwa itu adalah pesan dari penipu yang melakukan praktek rekayasa sosial.

Demikianlah penjelasan tentang modus penipuan dalam bentuk rekayasa sosial.

Harap berhati-hati ya, Sobat Pintar!

15 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download