Beberapa masyarakat bahkan masih belum tahu sistem pemungutan pajak Indonesia. Padahal, bayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara. Lagipula, cara membayar pajak cukup mudah sekarang.
Baca juga Cara Mudah Bayar Pajak Online 2021.
Pajak adalah salah satu sumber dana vital negara, termasuk Indonesia. Dana untuk pembangunan dan perekonomian semuanya diambil dari sana. Dalam pemungutannya, pajak di Indonesia nyatanya punya sistem tersendiri dan berikut penjelasan selengkapnya
Tentang Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak
Apabila Anda pernah mendengar istilah sistem pemungutan pajak, itu adalah cara yang dipakai untuk menghitung nominal pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak suatu negara. Sistem yang dimaksud adalah metode yang diterapkan untuk mengelola utang pajak para wajib pajak supaya dapat masuk ke dalam kas negara.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sebetulnya sudah diatur dalam UU. No.10 tahun 1994. Dalam UU tersebut dibahas tentang aturan segala hal yang berhubungan dengan subjek serta objek pajak.
Pada penjelasan dari UU tersebut dapat ditarik kesimpulan. Yaitu, sistem yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak itu harus menerapkan asas domisili serta sumber dalam satu waktu. Sebab pada dasarnya, Indonesia memang menggunakan kedua asas tersebut sebagai alat penambah devisa negara.
Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia?
Sistem yang dipakai untuk pemungutan pajak negara satu dan yang lain sudah jelas berbeda. Ada yang punya 1 sistem, 2 sistem, atau lebih. Seperti Indonesia yang punya 3 sistem pemungutan pajak, dan berikut penjelasannya masing-masing.
Self Assessment System
Salah satu sistem pemungutan pajak dengan membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayar wajib pajak secara mandiri. Dengan begitu artinya, wajib pajak sangat berperan dalam menghitung, membayar, hingga pelaporan ke KPP, atau secara online dari sistem administrasi resmi.
Apa saja jenis self assessment system ini? Bisa PPN maupun PPH. Salah satu dari 3 jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia tersebut nyatanya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1983.
Baca juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitung
Self Assessment System ini hanya berlaku untuk jenis pajak pusat. Oleh karena yang berperan aktif adalah wajib pajak, pemerintah hanya akan bertindak sebagai pengawas dari kegiatan perpajakan di Indonesia.
Adanya keleluasaan oleh wajib pajak seperti ini bukan tidak ada resiko sama sekali. Beberapa tindak kecurangan bisa jadi terjadi. Misalnya, oleh karena semua perhitungan hingga pelaporan semua diserahkan oleh wajib pajak, besar kemungkinan mereka akan membuat laporan penyetoran sekecil mungkin.
Bahkan, tidak sedikit kasus yang membuat laporan palsu, hingga terhindar dari pembayaran pajak dalam jumlah besar. Anda mungkin harus tahu ciri-ciri dari self assessment system ini adalah:
- Para wajib pajak sebagai penentu besaran pajak terutang
- Wajib pajak berperan dalam perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan.
- Pemerintah tidak perlu menerbitkan surat ketetapan pajak.
Official Assessment System
Untuk sistem pemungutan pajak berikut, pihak berwenang akan menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar. Dalam hal ini, wajib pajak akan menjadi pihak yang pasif. Official Assessment System ini biasa digunakan untuk pembayaran PBB atau jenis pajak daerah lainnya.
Pada umumnya saat proses pembayaran PBB, KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak yang didalamnya tertulis semua PBB terutang setiap tahun. Dengan begitu jumlah pajak terutang tidak perlu dihitung lagi. Wajib pajak tinggal bayar PBB sesuai SPPT yang diterbitkan oleh KPP.
Sistem pemungutan pajak diaplikasikan untuk wajib pajak yang dianggap belum mampu diberikan tanggung jawab untuk menghitung hingga menetapkan besaran pajak sendiri. Ciri pemungutan pajak dengan sistem ini adalah:
- Petugas berperan dalam perhitungan dan memungut besaran pajak terutang
- Wajib pajak tidak menghitung besaran pajak secara aktif
- Pajak terutang jumlahnya sesuai Surat Ketetapan Pajak
- Pemerintah punya kekuasaan penuh untuk menentukan besaran pajak.
Withholding System
Merupakan sistem pemungutan pajak yaitu dalam perhitungan besarnya pajak akan dilakukan oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak atau petugas pajak). Contohnya, pemotongan penghasilan pegawai yang dilakukan oleh pihak bendahara instansi. Sehingga, dalam hal ini pegawai tersebut tidak perlu ke kantor pajak lagi untuk bayar.
Untuk jenis pungutan pajak apa yang menggunakan sistem ini, ada berbagai macam. Seperti diantaranya adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23, DAN PPh final pasal 4 atau 2, serta PPN. Jika Anda telah melunasi tagihan pajak yang dipungut dengan sistem withholding ini, Anda akn diberikan bukti potong.
Selain itu, ada beberapa kasus juga yang menggunakan sertifikat pajak (SPP) sebagai tanda bukti lain. Nanti SPP isa dilampirkan pada PPh/ SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan. Ada beberapa ciri dari withholding system yaitu:
- Baik para wajib pajak dan pemerintah sama-sama berperan dalam perhitungan besaran pajak.
- Pihak ketiga seperti instansi perusahaan pun ikut berperan dalam menghitung besaran pajak
- Wajib pajak harus melampirkan bukti potong dengan SPT tahunan PPh.
Bingung Sudah Waktunya Bayar Pajak Tahunan Tapi Tidak Punya Dana, Ini Solusinya
Sebagai warga negara Indonesia, Anda sudah pasti wajib untuk selalu taat bayar pajak sesuai peraturan. Dengan selalu taat bayar pajak, bisa mencerminkan pribadi Anda yang terbiasa hidup dengan baik. Selain itu, bayar pajak tepat waktu pun dapat menunjukkan profesionalitas bisnis.
Paling penting bagi orang yang tepat bayar pajak, kemungkinan besar akan dimudahkan dalam peminjaman dana. Masalahnya, bagaimana jika dana Anda untuk bayar pajak ternyata tidak mencukupi?
Apakah harus menunggak? Tentu saja tidak.
Sekarang ada solusi bagus untuk Anda yang kesulitan dana buat bayar pajak. Serahkan saja pada Kredit Pintar, yang merupakan tempat pinjaman dana online terbaik dan terpercaya.
Dana yang akan Anda dapatkan bisa langsung cair tanpa membutuhkan waktu lama. Persyaratannya pun sangat mudah tanpa ribet seperti tempat pinjaman lain. Kredit Pintar ini juga sudah resmi dan telah dipercaya oleh banyak orang karena kredibilitasnya.
Jangan lupa, banyak promo dan hadiah menarik yang disediakan. Selain itu, Kredit Pintar sudah menerima predikat Top Brand tahun 2021. Menjadikannya sangat layak untuk direkomendasikan.
Bagi Anda yang sedang butuh dana buat keperluan apa saja, Kredit Pintar solusinya. Bahkan untuk bayar tagihan pajak sekalipun. Jangan nunggu waktu lama lagi untuk bayar pajak karena akan sangat merugikan diri Anda sendiri.
Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran Tagihan Kredit pintar?
Bayarlah pajak sesuai dengan sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Lagipula, bayar tagihan Kredit Pintar juga tidak sulit. Hanya kredit pintar tempat pinjaman online terbaik yang menyediakan banyak promo dan hadiah menggiurkan.