Rukun Nikah dan Syarat, Serta Pernikahan Islam

20 Mar 2023 by kreditpintar, Last edit: 21 Mar 2023

Menikah bukan suatu perkara yang sepele. Bukan hanya sekadar menyatukan dua insan belaka, tapi ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar pernikahannya dapat sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan agama Islam. Dalam pernikahan, Islam telah menentukan rukun nikah dan syarat sahnya yang harus dipenuhi.

Pasangan muslim yang akan menikah, hendaknya memperhatikan baik-baik rukun nikah dan syarat sahnya. Sebab, jika salah satu dari rukun nikah dan syarat sahnya tidak terpenuhi, maka nikahnya dianggap tidak sah secara agama.

Rukun nikah adalah amalan dasar yang harus ada dalam pernikahan, sedangkan syarat sah nikah adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan pernikahan. Jika Anda akan menikah, simaklah rukun nikah dan syarat sah nikah berikut ini.

Rukun Nikah

Setidaknya ada 5 rukun nikah yang wajib terpenuhi agar pernikahannya dianggap sah.

  1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang dinyatakan bukan mahram (boleh dinikahi) secara syari’at
  2. Terdapat wali nikah dari calon pengantin perempuan
  3. Terdapat saksi nikah minimal 2 orang saksi laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan. 
  4. Diucapkannya prosesi ijab oleh wali nikah pengantin perempuan
  5. Diucapkannya prosesi qobul oleh mempelai laki-laki.

Terdapat sebuah hadits nabi yang menyebutkan mengenai persaksian yang harus terpenuhi dalam rukun nikah yang berbunyi: 

“La nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa suatu pernikahan akan dinyatakan sah apabila terdapat wali nikah dari mempelai wanita. Selain itu juga harus terdapat 2 orang saksi laki-laki yang dapat menyaksikan secara adil sah tidaknya suatu pernikahan.

Baca juga: 8 Biaya Pernikahan yang Perlu Anda Siapkan

Syarat Sah Nikah

Terdapat beberapa syarat atau unsur yang harus terpenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Syarat nikah sebagai berikut.

  1. Beragama Islam

Syarat nikah dalam Islam yang utama ialah kedua mempelai, baik laki-laki atau perempuan harus beragama Islam. Bahkan dianggap tidak sah pernikahannya jika muslim menikahi nonmuslim dengan prosesi ijab qobul secara Islam.

  1. Bukan Mahram (boleh dinikahi)

Syarat kedua, yaitu bukan mahram, artinya tidak ada penghalang antara laki-laki dan perempuan sehingga bisa melaksanakan pernikahan. Secara singkat, bukan mahram artinya adalah seseorang yang boleh dinikahi secara syari’at Islam.

Mahram atau tidaknya seseorang, bisa diketahui dari jalur nasab atau keturunan. Sehingga harus diperhatikan baik-baik seluk beluk orang yang akan dinikahi, misalkan sewaktu kecil disusui dan dibesarkan oleh siapa. Sebab jika masih tergolong saudara sepersusuan, maka dianggap mahram dan tidak boleh dinikahi.

  1. Wali nikah bagi mempelai perempuan

Wali nikah bagi perempuan dalam Islam diartikan sebagai simbol bahwa si anak perempuan akan dititipkan dan dipindahkan tanggung jawab dari orang tuanya kepada mempelai laki-laki sebagai suami.

Wali nikah harus dihadiri dalam pernikahan. Wali nikah juga harus seorang laki-laki, tidak boleh perempuan, 

Hal tersebut merujuk pada salah satu hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah. Dari Abu Hurairah, Rasulullaah bersabda bahwa seorang perempuan tidak boleh menjadi wali nikah untuk perempuan yang lain dan tidak boleh menjadi wali nikah untuk dirinya sendiri.

 Wali nikah bagi perempuan yang paling utama ialah ayah kandung. Namun, jika ayah kandung sudah meninggal, bisa digantikan oleh laki-laki dari nasab ayah, misalnya saudara laki-laki, kakek, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab dari ayah kandung.

Jika pada nasab ayah kandung tidak ada laki-laki untuk jadi wali nikah, maka alternatifnya ialah wali hakim (pada saat ini bisa dari petugas KUA) yang tentu syarat dan ketentuannya juga telah di atur dalam Islam.

Baca juga: Cara Menabung Paling Tepat Untuk Menikah

  1. Dihadiri oleh Saksi

Syarat nikah selanjutnya, yaitu adanya saksi nikah. Saksi nikah minimal harus 2 orang laki-laki, satu bisa dari pihak mempelai laki-laki dan satu bisa dari pihak mempelai wanita.

Seorang saksi dalam pernikahan harus paham tentang hakikat pernikahan karena posisinya memang sebagai orang yang memberi kesaksian tentang sah tidaknya pernikahan. Selain itu, saksi juga harus beragama Islam dan baligh.

  1. Sedang tidak haji dan tidak ihram

Para ulama menyatakan tentang larangan menikah ketika sedang umrah atau haji (saat ihram).Hal ini didasarkan hadits Sayyidina Utsman yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: 

“Laa yankihil muhrimu wala yunkihu walaa yakhtub”

Maka sangat jelas hukumnya berdasarkan hadits tersebut bahwa orang yang sedang menunaikan ibadah umrah, ibadah haji, atau sedang ihram tidak boleh atau haram hukumnya melakukan prosesi pernikahan.

  1. Tidak ada unsur paksaan

Syarat nikah yang tidak kalah penting ialah sama-sama mendapat Ridha dari kedua belah pihak dan saling menerima tanpa ada paksaan. Jadi tidak ada unsur keterpaksaan dalam melakukan pernikahan, baik dari kedua mempelai, ataupun dari keluarganya. 

Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Bahwasanya seseorang yang akan melakukan pernikahan harus terlebih dahulu diajak musyawarah dan dimintai pendapatnya, baik erempuan itu janda ataupun masih gadis.

Artinya, yaitu harus ada kemauan sendiri (bukan paksaan) atau sama-sama berkehendak dan mau untuk menikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.

Pandangan Menikah Menurut Islam.

Sudut pandang menikah menurut Islam mempunyai kedudukan yang tinggi dan merupakan sesuatu yang dianjurkan. Prosesi ijab qobul dalam Islam dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan penuh makna.

Selain mengatur rukun nikah dan syarat sahnya, Islam juga memaknai bagaimana makna dari sebuah pernikahan.

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di Tahun 2022?

Dalam Islam, pernikahan tidak hanya dianggap sebagai hubungan laki-laki dan perempuan, juga bukan hanya berbicara hubungan dan kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja. Akan tetapi sebuah pernikahan dalam Islam dianggap sebagai penyempurna agama yang erat kaitannya dengan hubungan kejiwaan antar dua manusia yang disatukan, unsur-unsur kemanusiaan, dan hakikat kehidupan.

Oleh karenanya, pernikahan dianggap sebagai salah satu ibadah kepada Allah SWT. Bahkan dalam Islam disebutkan tentang keutamaan dari menikah, diantaranya sebagai berikut.

  1. Salah satu Jalan menuju Ridho Allah
  2. Memenuhi Sunnah yang dianjurkan Rasulullah Saw.
  3. menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang. 
  4. Jalan menuju ketenangan berumah tangga (Sakinah, Mawaddah, Warahmah)
  5. Menjaga kerukunan dan sinergisitas antar manusia, khususnya suami dan istri.

Sudut pandang menikah menurut Islam bahkan sudah diatur dalam Al-Qur’an dalam surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“waangkihul ayaamaamingkum washshoolihiina minibaadikum waimaaaikum iyyakuunuu fuqoro a yughnihimullohu mingfadhlih, wallohu waasi’un’aliim.”

Sangat jelas dipaparkan oleh ayat tersebut bahwa orang-orang yang sedang membujang atau tidak punya pasangan dianjurkan untuk segera menikah. Bahkan ayat tersebut dengan jelas megatakan jika alasan tidak menikahnya karena finansial atau materi, maka kata Allah jangan risau, Dia akan memberikan kelimpahan rezeki kepadanya.

Setelah mengetahui rukun nikah dan syarat nikah serta pandangan menikah menurut Islam. semoga Anda bisa lebih paham tentang menikah dan bisa mempersiapkannya dengan baik. Bagi Anda yang akan menikah dan butuh tambahan dana bisa mengajukan pinjaman dana online tanpa ribet di aplikasi Kredit Pintar.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi oleh OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Mar 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download