Sobat Pintar ada yang sedang merencanakan untuk membeli rumah subsidi? Atau sedang ingin renovasi rumah tapi masih belum tahu mengenai biaya apa saja yang diperlukan?
Baca juga: Ini Pilihan Pinjaman Uang Tanpa Jaminan di Bank dan Syaratnya
Jenis-jenis subsidi rumah
Harga rumah yang terus meningkat setiap tahunnya membuat pemerintah menyediakan program pembiayaan rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPR). Program tersebut dinamakan dengan rumah subsidi. Berikut beberapa program rumah subsidi dari pemerintah:
- FLPP
FLPP merupakan jenis Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) yang disediakan oleh pemerintah. Program ini merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Jika Sobat Pintar berminat dengan jenis kredit ini, maka Sobat Pintar diharuskan untuk menempati rumah yang dibeli tersebut. Sobat Pintar tidak diperbolehkan untuk menjual atau menyewakannya kepada orang lain.
- SBUM
Jenis subsidi ini diberikan kepada masyarakat berpengjasilan rendah untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka ketika membeli rumah. Sehingga jika Sobat Pintar termasuk ke dalam penerima subsidi FLPP maka akang secara otomatis mendapatkan SBUM ini.
- BP2BT
Jika Sobat Pintar termasuk ke dalam masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki tabungan sehingga hanya membutuhkan sebagian uang muka untuk membeli rumah, maka bisa mengikuti program ini. Program ini merupakan kerjasama antara pemerintah dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Sobat Pintar diharapkan sudah memiliki setidaknya 5 persen dari total harga rumah untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
- TAPERA
Subsidi ini merupakan kerjasama antara Badan Pengelola Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan juga Perum Perumnas. Ada tiga skema pembiayaan yaitu:
- Kelompok penghasilan I, yaitu para masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4.000.000
- Kelompok penghasilan II, yaitu para masyarakat yang memiliki penghasilan berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 6.000.000
- Kelompok penghasilan III, yaitu para masyarakat yang memiliki penghasilan antara Rp 6.000.000 hingga Rp 8.000.000
Baca juga: Cara Melunasi Hutang Dengan Metode Debt Snowball
Renovasi rumah subsidi
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika Sobat Pintar ingin renovasi rumah subsidi yaitu Sobat Pintar baru boleh renovasi total rumah subsidi setelah pembelian selama 5 tahun dan tidak diperkenankan untuk mengubah bentuk fasad rumah. Tetapi jika Sobat Pintar hanya ingin melakukan sedikit renovasi maka hal tersebut diperbolehkan.
Berikut beberapa renovasi yang diperbolehkan bagi rumah subsidi
- Membangun halaman belakang rumah
Biasanya halaman belakang rumah subsidi belum dibangun oleh pihak developer sehingga boleh direnovasi oleh pemiliknya. Kebanyakan para pemilik rumah subsidi merenovasi bagian belakang rumahnya menjadi dapur atau taman belakang rumah.
- Menambah pagar
Selain halaman belakang yang belum dibangun, biasanya rumah subsidi juga tidak memiliki pagar di depannya sehingga terkadang menimbulkan rasa was-was bagi pemilik rumah. Tetapi Sobat Pintar tidak perlu khawatir karena penambahan pagar merupakan salah satu renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan.
- Mengubah warna cat
Tidak ada larangan atau aturan sama sekali dalam pemilihan warna cat. Sobat Pintar bebas menggantinya menjadi warna apa pun, bahkan ketika baru saja ditinggali.
- Menambah kanopi
Biasanya halaman depan rumah belum dipasang kanopi oleh pihak developer sehingga sinar matahari atau hujan akan langsung menuju lantai rumah. Jika Sobat Pintar tidak menginginkan lantai langsung terkena sinar matahari atau air hujan, Sobat Pintar diperkenankan untuk menambahkan kanopi di depan atau pun di bagian belakang rumah.
- Renovasi atap
Salah satu masalah yang seringkali terjadi pada rumah subsidi adalah atap yang bocor. Jika Sobat Pintar ingin langsung renovasi atap rumah subsidi agar tidak mengalami kebocoran, tidak perlu khawatir karena hal ini diperbolehkan.
- Mengubah septic tank
Ada beberapa rumah subsidi yang memiliki septic tank yang terlalu kecil atau posisinya tidak strategis. Jika Sobat Pintar mengalaminya, Sobat Pintar bisa langsung mengganti atau mengubah posisi septic tank tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
- Membuat halaman
Sobat Pintar memiliki hobi menanam tanaman? Tidak perlu khawatir karena Sobat Pintar diperbolehkan untuk membuat halaman di rumah subsidi.
- Memperbaiki kerusakan
Jika Sobat Pintar merasakan bahwa ada kerusakan di rumah subsidi yang ditempati, maka Sobat Pintar diperbolehkan untuk langsung memperbaikinya bahkan kalau pun baru saja ditempati selama beberapa bulan.
Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk renovasi rumah subsidi
Jik Sobat Pintar sedang memiliki niat untuk renovasi rumah subsidi, maka yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah biaya. Berikut perkiraan biaya yang diperlukan jika ingin renovasi rumah subsidi tipe 36:
- Jika Sobat Pintar ingin melapisi tanah bagian depan dengan semen, biaya yang diperlukan sekitar Rp 1.000.000
- Selanjutnya jika Sobat Pintar ingin renovasi juga bagian dapur, maka kurang lebih biaya yang diperlukan sekitar Rp 9.000.000
- Selain itu jika Sobat Pintar ingin menambahkan pagar di depan rumah, biaya yang diperlukan sekitar Rp 3.000.000
Jika ditotal dari perhitungan di atas, biaya yang diperlukan kurang lebih Rp 14.000.000. Tentu ini akan bergantung terhadap bahan-bahan yang diperlukan sehingga biayanya bisa berubah-ubah tergantung kebutuhan Sobat Pintar.
Jika biayanya belum mencukupi, Sobat Pintar bisa mulai renovasi satu per satu, jangan sekaligus. Dengan begitu akan terasa lebih mudah dari segi biaya yang dibutuhkan.
Tetapi jika Sobat Pintar ingin langsung renovasi beberapa bagian rumah dan belum memiliki dana yang cukup, Sobat Pintar tidak perlu khawatir karena Kredit Pintar punya solusinya.
Sobat Pintar bisa mengajukan pinjaman kepada Kredit Pintar dengan proses yang sangat mudah, praktis, dan langsung cair. Selain itu Sobat Pintar tidak perlu khawatir karena Kredit Pintar sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Contoh Surat Proposal Pengajuan Dana Online
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.