PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Terbatas

26 Jul 2021 by pujisukarryadi, Last edit: 26 Jan 2022

Sobat Pintar!

Presiden Joko Widodo mengumumkan kemarin (26/7) mengenai perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku mulai hari ini 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut ini empat poin yang menjadi highlight dari PPKM Level 4 ini:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Jokowi menyebut, hal-hal teknis lainnya akan diumumkan menteri koordinator beserta jajaran terkait.

Berikan komentarmu ya

26 Jan 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download