Jadwal pencairan dana PIP SD 2023 dikabarkan sudah dimulai bulan April. Namun, sebagian penerimanya diketahui masih ada yang belum mendapatkan pencairan dana tersebut. Inilah kenapa dirasa sangat penting bagi wali dari penerima bantuan untuk mengetahui cara cek PIP SD yang belum dicairkan.
Cara pengecekan ini bisa dilakukan secara langsung melalui web resmi dari PIP Kemdikbud dengan beberapa tahapan saja. Keseluruhan cara cek PIP SD yang belum dicairkan ini bisa Anda ikuti melalui penjelasan berikut sekaligus dengan pengenalan tentang apa itu PIP bagi Anda yang masih belum mengetahui terkait program ini.
Baca juga: Cara Daftar DTKS Kemensos: Apa itu DTKS dan Cara Cek
Apa itu PIP?
Meskipun PIP sudah diluncurkan sejak tahun 2014, sebagian dari masyarakat Indonesia masih belum mengetahui apa itu PIP dan tujuan program ini. Untuk itu, sebelum jauh membahas tentang cara cek PIP SD yang belum dicairkan, lebih baik jika Anda mengetahui terlebih dulu seperti apa PIP itu.
PIP atau singkatan dari Program Indonesia Pintar adalah program bantuan yang diberikan oleh Kemdikbud. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai hingga perluasan akses belajar dari pemerintah khususnya untuk keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan tersebut akan disalurkan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA. Selain itu, PIP juga dirancang untuk pendidikan jalur non formal seperti paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Program ini secara khusus berusaha untuk mengurangi dan mencegah kemungkinan putus sekolah. Serta diharapkan juga bisa menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah supaya bisa melanjutkan pendidikannya maupun meringankan biaya pendidikan.
Jenis bantuan yang didapatkan ini berupa biaya personal pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, biaya uji kompetensi, dan biaya praktik tambahan. Namun, supaya bisa mendapatkan bantuan PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Baca juga: Hal Seputar Pinjaman Pendidikan
Syarat Menjadi Penerima PIP
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, ada kriteria tertentu yang disyaratkan oleh pemerintah. Kriteria tersebut salah satunya adalah peserta harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, masih ada kriteria lainnya yang penting untuk diketahui, diantaranya:
- Berusia 6-21 tahun
- Peserta didik adalah pemegang KIP
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu yang berasal dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
- Peserta didik terkena dampak dari bencana alam.
- Peserta didik yang mulanya tidak bersekolah atau drop out, namun diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik mengalami kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, ada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Peserta didik pada lembaga kursus/satuan pendidikan non formal lainnya.
Bagi yang memenuhi kriteria, berhak mendapatkan besaran dana tertentu sesuai dengan jenjang sekolah. Untuk jenjang SD besaran dana yang diterima adalah Rp450.000, jenjang SMP sebesar Rp750.000, dan jenjang SMA sebesar Rp1 juta. Besaran dana tersebut adalah total dalam satu tahun.
Cara Daftar Jadi Penerima PIP SD
Bila Anda merasa memenuhi kriteria yang sudah disebutkan, Anda bisa mendaftarkan anak Anda untuk menjadi penerima PIP. Secara umum, cara ini bisa digunakan untuk semua jenjang, termasuk untuk mendaftar sebagai penerima PIP SD. Informasi ini penting juga untuk diketahui sebelum Anda mencari tahu cara cek PIP SD yang belum dicairkan. Cara ini bisa diterapkan meski Anda tidak memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Bila tidak memiliki KIP, Anda bisa mendaftar dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan mengajukan langsung ke lembaga pendidikan.
- Namun, bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), wali siswa atau orang tua harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Ajukan Kartu Keluarga Sejahtera untuk diverifikasi data. Pastikan agar data peserta didik seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan lainnya. Tidak hanya data peserta didik saja, data orang tua seperti NIK, nama orang tua atau wali, dan data penting lainnya sudah benar.
Baca juga: Cek Jenis Aplikasi Kredit Online Buat Kebutuhanmu
Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan
Apabila sudah mendaftar dan tercatat sebagai penerima PIP, namun ternyata belum mendapatkan bantuan tersebut saat jadwal pencairannya sudah ada, tentu ini akan menimbulkan pertanyaan. Tetapi Anda tidak perlu risau karena ada cara yang bisa dilakukan untuk memastikan mengapa PIP SD belum dicairkan. Yuk simak caranya sebagai berikut.
1. Kunjungi Situs PIP
Pertama-tama, untuk cara cek PIP SD yang belum dicairkan, Anda bisa mengakses situs resmi dari PIP Kemdikbud lewat browser, baik ponsel maupun PC yaitu pip.kemdikbud.go.id.
2. Pilih Menu Pencarian
Setelah laman resmi PIP Kemdikbud terbuka, Anda harus mencari menu pencarian. Menu ini ada di sebelah kanan dan berisikan kolom kosong yang perlu diisi dengan informasi data diri siswa.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa
Cara cek PIP SD yang belum dicairkan berikutnya adalah dengan memasukkan nomor NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional dan NIK. Pastikan nomor yang Anda masukkan itu tidak keliru sesuai dengan data yang ada. Jangan lupa untuk memasukkan captcha untuk verifikasi.
4. Tekan Tombol “Cek Penerima PIP”
Jika semua data sudah terisi, tekan tombol “Cek Penerima PIP” untuk mengecek data Anda tersebut. Tunggu dalam beberapa saat hingga sistem akan menampilkan hasil dari pencarian data.
5. Cek Status
Setelah laman baru terbuka, informasi terkait status pencairan PIP SD akan ditampilkan. Apabila nama peserta didik tercatat dalam sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, peserta bisa mengajukan pencairan dana di bank penyalur, yaitu BNI, BRI, dan BSI. Namun, jika dalam laman tersebut tidak ada informasi sebagai penerima PIP, berarti peserta didik belum termasuk sebagai penerima bantuan PIP tersebut.
Di laman itu, juga akan ada informasi khusus bila tunjangan atau bantuan yang Anda dapatkan belum dicairkan. Jika dana tidak kunjung dicairkan juga, Anda bisa mengontak pihak sekolah untuk dibantu mengurus proses pencairan dana bantuan tersebut.
Baca juga: Hindari Penipuan, Inilah Cara Pembayaran Pinjaman Kredit Pintar
Jadi, seperti itulah cara cek PIP SD yang belum dicairkan melalui web PIP Kemdikbud resmi. Selain bisa digunakan untuk jenjang SD, cara di atas juga bisa diterapkan untuk jenjang-jenjang lainnya yang mengalami masalah sama. Pastikan data yang diinput tidak ada yang keliru dan sudah sesuai.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.