Berdasarkan pada update terbaru dari OJK, pada tanggal 2 November tahun lalu saja mengungkapkan bahwa penyedia layanan pinjol yang legal sekarang ini di Indonesia tinggal 104 perusahaan.
Nampaknya jumlah ini menyusut dari data yang pernah dirilis oleh OJK di awal tahun 2021 kemarin yaitu sekitar 149 penyelenggara layanan pinjol.
Lantas, apa itu sebenarnya pinjol? Mengapa pinjaman online harus terdaftar di OJK? Bagaimana cara membedakan pinjaman online legal dengan yang illegal? Penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Daftar Pinjaman Online Resmi Berizin OJK 2022
Apa itu Pinjaman Online?
dilaksanakan secara online baik itu melalui website maupun aplikasi. Disebut juga sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending, pinjol biasanya menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan uang cepat. Dan perlu diingat juga bahwa pasti ada Secara umum, pinjaman online diartikan sebagai transaksi meminjam uang yang risiko gagal bayar bagi si peminjam terlepas dari semua kemudahan yang ditawarkannya.
Meski sifatnya online, bukan seperti lembaga peminjaman seperti bank, namun dalam memilih pinjol, Anda harus berhati-hati.
Syarat paling penting-nya adalah pinjol atau pinjaman online harus terdaftar di OJK sebab pinjol termasuk ke dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau LPMUBTI. Selain itu, aplikasi pinjol yang legal juga semestinya harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/01/2016.
Mengapa Pinjaman Online Harus Terdaftar di OJK?
Sebagaimana yang telah diterangkan di atas bahwa salah satu syarat penting yang wajib diperhatikan jika ingin melakukan pinjaman online adalah dengan mengetahui apakah aplikasi pinjol yang akan Anda tuju itu sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Lantas, mengapa pinjaman online harus terdaftar di OJK?
Apa manfaat-nya? Berikut diterangkan alasan-alasannya di bawah ini.
- OJK bekerja sama dengan Google untuk memperketat pemasangan aplikasi pinjaman online di platform Google Play Store
- OJK melakukan berbagai tindakan preventif serta sosialisai kepada masyarakat terkait keamanan data melalui berbagai kanal mereka, misalnya saja lewat webinar, media sosial, hingga kuliah umum
- OJK mempunyai kanal komunikasi resmi misalnya email, WhatsApp maupun telepon jikalau sekiranya warga ingin melakukan pengaduan ataupun bertanya tentang fintech P2P lending
- OJK melakukan upgrading daftar para pelaksana pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK sebagai informasi kepada masyarakat sebelum benar-benar meminjam dana atau uang tunai di platform atau aplikasi pinjol tersebut
- OJK bekerja sama dengan Kemenkominfo, kepolisian serta kejaksaan untuk melakukan cyber patrol sehingga bisa menghambat penyebaran berbagai aplikasi dan platform pinjol illegal di tengah masyarakat
- Jika pinjaman online yang akan dipilih sudah terdaftar di OJK maka itu berarti bahwa pinjol tersebut bersifat legal, berlisensi dan diawasi pemerintah sehingga data pribadi Anda pun aman di tangan mereka
Bagaimana Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal?
Pinjol legal itu tak hanya mampu menawarkan pinjaman dana cepat, proses peminjaman yang mudah serta limit dana pinjaman yang besar tapi juga harus mampu menawarkan keamanan terhadap informasi data diri yang diberikan oleh si peminjam. Oleh karenanya pahami perbedaan antara pinjol legal dan illegal sebagai berikut:
- Pinjaman online harus terdaftar di OJK bila ingin statusnya legal jadi jika tidak terdaftar berarti statusnya illegal dan harus dihindari
- Pinjol legal punya alamat kantor yang jelas serta identitas pengurus sedangkan yang illegal tidak
- Pengajuan pinjaman pada pinjol legal akan diseleksi terlebih dahulu sementara pengajuan pinjaman pada pinjol illegal sangat mudah serta langsung cair dananya tanpa harus diverifikasi terlebih dahulu
- Biaya serta bunga pinjaman pinjol legal itu transparan sedangkan pinjol illegal biasanya mematok denda harian dan bunga yang tinggi
- Pinjol legal mempunyai platform layanan untuk pengaduan
- Pihak debt collector pinjol legal wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
- Pinjol legal akan memasukkan peminjam yang tak mampu membayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan ke dalam blacklist Fintech Data Center sehingga tak akan bisa mengajukan pinjaman lagi ke aplikasi, situs, serta platform fintech lain
- Aplikasi pinjol legal hanya dapat mengakses mikrofon, kamera serta lokasi pada gawai si peminjam sedangkan pinjol illegal akan meminta akses ke seluruh data pribadi si peminjam termasuk semua kontak yang dimilikinya
Tips-tips dari OJK Supaya Terhindar dari Pinjol Ilegal
Seperti diketahui, setiap pinjaman online atau penyelenggara fintech lending di Indonesia itu wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: 4 Tips Agar Tidak Menjadi Korban Pinjaman Online Ilegal
Karena itulah, sangat penting bagi si peminjam untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman – dalam hal ini pinjol – supaya tidak terjebak oleh pinjol illegal.
Ada beberapa tips atau saran dari OJK supaya Anda bisa terhindar dari jeratan pinjol abal-abal. Berikut diantaranya.
1. Cek Legalitasnya Langsung di Website Resmi Pinjol
Kunjungi langsung website resmi pinjol tersebut secara langsung. Lalu klik link atau logo pada identitas lembaga resmi pada aplikasi yang disediakan pada laman situs. Nantinya Anda akan mengetahui apakah memang Anda akan benar-benar diarahkan ke situs lembaga yang dimaksud – contohnya dalam hal ini OJK – atau tidak.
2. Langsung Cek ke Website Resmi OJK
Selain mengecek ke website resmi aplikasi pinjaman online yang akan dipilih, Anda juga harus mengecek langsung legalitas-nya di website resmi OJK, apakah sudah terdaftar atau tidak. Bagaimana caranya? Berikut di antaranya.
- Kunjungi langsung laman resmi OJK di https://www.ojk.go.id
- Pada laman yang sudah terbuka, maka pilih menu IKNB
- Selanjutnya klik “Finctech” yang ada di bagian kanan bawah
- Laman yang terbuka pun akan menampilkan daftar pinjol resmi yang sudah terdaftar dan berlisensi di OJK
3. Kirim Pesan ke WhatsApp OJK
Selain di website resmi OJK, Anda juga bisa mengecek secara langsung legalitas pinjol yang akan Anda pilih melalui nomor WhatsApp atau WA resmi OJK.
Baca juga: Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah
Cara-caranya adalah seperti di bawah ini.
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK langsung di smartphone Anda yakni di nomor 0811 5715 7157
- Buka aplikasi WA lalu klik kontak OJK yang sudah disimpan sebelumnya
- Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek statusnya, contohnya saja “sumberpinjol.com”
- Lalu kirim pesan tersebut
- Tunggu balasannya sampai bot selesai menelusuri serta memberikan jawaban yang berkaitan dengan status pinjol tersebut di OJK
4. Bertanya Langsung Lewat Email dan Telepon
Selain lewat WhatsApp (WA), Anda juga bisa bertanya langsung status pinjol tersebut melalui email resmi OJK di [email protected].
Atau bisa juga langsung lewat kontak resmi OJK di nomor telepon 157.
5. Jaga Baik-baik Data Pribadi Anda
Jangan sembarang mengunggah data pribadi secara online misalnya KTP, KK ataupun Ijazah. Ingat, batasan dunia internet itu tak terlihat sama sekali.
Karena itu, jangan sampai data pribadi yang Anda simpan secara online itu disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab nantinya.
Demikianlah beberapa informasi terkait aplikasi pinjol yang legal sekaligus alasan mengapa pinjaman online harus terdaftar di OJK. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk Anda.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.