5 Ciri-ciri fintech ilegal yang mengatasnamakan Kredit Pintar untuk melakukan penipuan. — Adanya teknologi produk keuangan, yang biasa juga dikenal sebagai fintech, banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk merasakan berbagai akses produk dan layanan finansial.
Di Indonesia, salah satu produk fintech yang paling diminati, adalah produk fintech yang menawarkan layanan pinjaman dana tunai.
Produk fintech pinjaman dana tunai memiliki banyak peminat karena menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan dengan pinjaman yang disediakan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan produk pinjaman dari perbankan, antara lain; bisa diakses dimana saja selama 24 jam, dan dana yang cepat cair tanpa agunan.
Akibat banyaknya peminat produk fintech pinjaman dana tunai, maka hal ini kerap kali dimanfaatkan oleh oknum penipu untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan produk fintech tertentu, tak terkecuali Kredit Pintar.
Penipuan ini biasanya terjadi dalam beragam modus yang digunakan secara berulang.
Oleh karena itu, penting bagi Sobat Pintar untuk mengenali ciri-ciri fintech ilegal, berbagai skenario yang dirancang untuk melakukan penipuan, serta berbagai cara menghindari modus penipuan yang akan dimuat dalam artikel ini.
Ciri-ciri fintech ilegal yang wajib diperhatikan
1. Fintech ilegal meminta uang muka sebagai bagian dari proses pengajuan pinjaman.
Pada umumnya, fintech ilegal akan meminta nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang muka sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Hal ini, tentunya akan sangat merugikan, terlebih notabene nasabah adalah pihak yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya sebagai satu-satunya alasan untuk mengajukan pinjaman.
Sehingga, apabila Sobat Pintar diharuskan mengirimkan sejumlah uang muka, maka sudah dipastikan bahwa itu adalah sebuah modus penipuan yang wajib dihindari.
2. Penyedia pinjaman ilegal akan melakukan pemaksaan dan desakan.
Pihak penipu akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan dari korban secara tidak sehat, termasuk dengan memaksa nasabah untuk mengajukan pinjaman.
Biasanya, pemaksaan tersebut dilakukan oleh penipu dengan cara memberikan berbagai promo yang too good to be true agar banyak nasabah yang terjebak.
3. Adanya persyaratan yang terlalu mudah bagi nasabah.
Pengajuan pinjaman melalui fintech banyak diminati karena kemudahan akses dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kemudahan syarat tersebut dijadikan peluang bagi para penipu untuk merancang syarat dan ketentuan agar modus penipuan mereka berjalan lancar.
Biasanya, fintech ilegal meminta data KTP nasabah sebagai upaya pencurian data yang seringkali tidak disadari.
Modus tersebut biasanya dibungkus dengan ‘’embel-embel’’ pengecekan pinjaman.
Padahal, fintech ilegal tidak punya akses untuk melakukan cek riwayat pinjaman dengan menggunakan data KTP nasabah.
4. Adanya ketidakjelasan informasi yang dimiliki fintech ilegal.
Berbeda dengan fintech resmi yang memiliki situs, alamat, dan kontak resmi yang muncul di pencarian google, biasanya fintech ilegal tidak memiliki kelengkapan informasi tersebut.
5. Media sosial penyedia pinjaman tidak terverifikasi.
Fintech resmi yang menyediakan dana pinjaman pastinya memiliki akun media sosial resmi yang terverifikasi, contohnya, instagram Kredit Pintar yang memiliki tanda verifikasi berupa centang biru.
Lain halnya dengan fintech ilegal yang sudah dipastikan tidak akan bisa terverifikasi sebagai akun resmi karena sistem media sosial membacanya sebagai akun impostor, atau tiruan.
Selain itu, biasanya akun media sosial fintech ilegal akan memiliki jumlah following yang lebih banyak daripada followersnya.
Berbagai skenario modus penipuan yang digunakan
Kredit Pintar telah meringkas berbagai modus penipuan yang sering dijumpai dengan mengatasnamakan fintech ilegal pada umumnya.
Berbagai skenario ini mungkin tidak terjadi sama persis pada fintech ilegal lainnya, namun inilah berbagai skenario modus penipuan yang digunakan fintech ilegal yang mengatasnamakan dirinya sebagai Kredit Pintar.
Dengan mengetahui berbagai skenario di bawah ini, diharapkan Sobat Pintar bisa terhindar dari penipuan yang dilakukan fintech ilegal.
1. Penipuan melalui telepon
Kredit pintar sebagai aplikasi fintech resmi, menggunakan kode OTP sebagai verifikasi pengguna.
Kode OTP tersebut dimaksudkan agar sistem aplikasi bisa melakukan verifikasi agar data pengguna dipastikan aman dan tidak bocor ke pihak lain.
Dalam modus penipuan ini, fintech ilegal akan menelpon nasabah dan mengaku sebagai CS Kredit Pintar, kemudian meminta OTP yang didapatkan nasabah.
Yang harus dilakukan nasabah:
Jangan berikan OTP kepada siapapun, termasuk pada pihak yang mengaku sebagai CS Kredit Pintar, karena OTP hanya boleh dimasukkan dalam jangka waktu tertentu untuk aplikasi Kredit Pintar.
2. Penipuan melalui DM Instagram
Fintech ilegal akan mengirimkan pesan melalui DM Instagram berisi penawaran layanan pinjaman, serta memberikan iming-iming bantuan jika ada kendala yang terjadi dalam proses pengajuan pinjaman.
Yang harus dilakukan nasabah:
Klik profil pengirim pesan, dan akun tersebut melalui menu “report/laporkan” yang ada di instagram karena Kredit Pintar sebagai fintech resmi tidak pernah menawarkan pinjaman dengan cara tersebut.
Dengan melaporkan akun tersebut, Sobat Pintar bisa menjadi penolong agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan fintech ilegal melalui DM Instagram.
3. Penipuan melalui email
Penipu melakukan penipuan melalui email dengan menggunakan nama pengguna yang memuat kata-kata berupa; CS Kredit Pintar dan Kredit Pintar, kemudian disertai dengan angka numerik, seperti; [email protected], [email protected], [email protected], dan lain-lain untuk meminta korban mengembalikan sejumlah dana pinjaman yang diklaim sebagai dana salah transfer.
Yang harus dilakukan nasabah:
Abaikan email tersebut karena sudah pasti, itu bukanlah email resmi milik Kredit Pintar.
Kredit Pintar hanya memiliki satu alamat email, yaitu [email protected].
Apabila Sobat Pintar mendapatkan desakan untuk melakukan transfer atas alasan salah kirim akibat kesalahan sistem, maka dipastikan itu adalah modus yang digunakan penipu untuk melancarkan aksinya karena Kredit Pintar memiliki sistem kecerdasan buatan untuk melakukan verifikasi dan pengecekan pengiriman dana pinjaman untuk nasabah secara otomatis.
Sobat Pintar, itulah 5 ciri-ciri fintech ilegal beserta modus, dan cara mengatasi berbagai skenario penipuan agar Sobat Pintar tidak menjadi korban penipuan berikutnya.
Untuk ajukan pinjaman dana tunai cepat cair, Sobat Pintar bisa andalkan Kredit Pintar yang terbukti telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Dapatkan aplikasi Kredit Pintar di Play Store untuk ajukan pinjaman dengan aman dan cepat.