Setiap nasabah bank membutuhkan kemudahan dalam memiliki uang. Jaminan dari bank sendiri tentunya sangatlah diperlukan bagi setiap orang untuk mengamankan uangnya. Apalagi saat ini jaminan dari bank sendiri memerlukan adanya sertifikat khusus untuk dapat membuatnya menjadi sah. Biasanya pihak penyalur dana akan memberikan sertifikat bagi orang yang mempunyai kredit bank tersebut. Dalam dunia perbankan sendiri sering disebut sertifikat deposito. Sertifikat deposito adalah kredit yang diberikan oleh nasabah berupa premi. Disini nasabah akan mendapatkan sertifikat deposito jika nasabah tersebut meninggalkan setoran lump sump tanpa tersentuh terhadap jangka waktu yang ditetapkan sebelumnya. Hampir semua bank dan lembaga keuangan maupun koperasi simpan pinjam menawarkan investasi ini kepada para nasabahnya.
Sertifikat deposito ini bisa dibilang adalah investasi aman dan sangat terjamin. Hal ini karena sertifikat deposito menawarkan bunga yang rendah dibandingkan saham ataupun obligasi. Dengan adanya sertifikat obligasi ini memudahkan anda untuk melakukan investasi secara aman dan terjamin. Untuk membuat sertifikat deposit tentunya perlu beberapa hal yang perlu anda ketahui seperti dibawah ini:
1. Suku bunga
Suku bunga yang harus diterapkan tentu saja harus mempunyai peluang positif untun dapat tumbuh. Selain itu, tingkat pengembaliannya dalam suku bunga ini haruslah jelas. Serta dalam tenggang waktu yang dilakukan harus sesuai dengan perjanjian sejak awal. Dalam hal ini bank tidak dapat mengubah kurs rupiah yang dapat berpengaruh terhadap penghasilan nasabah.
2. Institusi Keuangan Terpercaya
Dalam melakukan pembuatan sertifikat deposito ada baiknya anda cari terlebih dahulu bank penyedia layanan pembuatan yang terpercaya. Karena hal inilah yang sangat berpengaruh terhadap keamanan dari bank penyalur. Jika anda tidak ingin mendapatkan sertifikat deposito yang abal-abal sebaiknya pilihlah bank penyalur pemerintah seperti contoh BRI, Mandiri dan BTN yang memudahkan anda berinvestasi melalui sertifikat deposito ini.
3. Jangka Waktu
Supaya anda tidak terkena penalti maka yang harus dilakukan adalah dengan mengetahui jangka waktu yang akan digunakan. Jangka waktu yang ditetapkan oleh bank penyalur itu sendiri. Jika jangka waktu yang sudah ditetapkan sudah jatuh tempo dan anda tidak sanggup membayarnya maka sertifikat deposit dapat ditarik tanpa penalti.
Karakteristik Sertifikat Deposito
Seperti yang kita ketahui bahwa sertifikat deposito tentu saja sangat jarang nasabah yang memakainya. Karena rata-rata nasabah masih belum mau mendepositokan uangnya. Apalagi saat ini bank swasta maupun bank negeri tidak semuanya menerapkan kewajiban bagi nasabahnya untuk menggunakan sertifikat deposito. Karena izin dari bank BI yang sekiranya masih belum bisa memudahkan bank penyalur untuk membuat sertifikat deposit memperoleh izin. Ada beberapa persyaratan yang perlu anda ketahui untuk dapat membuat karakteristik sertifikat deposito yang bisa anda ketahui. Sebagai instrumen pengembangan dana, sertifikat deposito ini memiliki karakteristik diantaranya seperti di bawah ini:
- Diterbitkan oleh bank dengan atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
- Dapat diperjualbelikan
- Instrumen pasar uang
- Bunga dapat dibayar dimuka
- Dapat dijadikan jaminan pinjaman
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan
Untuk bisa mengetahui bagaimana cara anda dalam mengembangkan investasi dana dalam menggunakan sertifikat deposito. Perlunya mengetahui cara agar deposit tetap aman tentu saja memerlukan berbagai macam pengetahuan terhadap sertifikat deposito itu sendiri. Bahkan anda juga perlu mengetahui resiko yang anda lakukan saat menggunakan sertifikat deposito. Ada beberapa resiko yang harus Anda tahu dalam penggunaan sertifikat deposito itu sendiri.
Seperti halnya ketika anda mencairkan dana saat jatuh tempo. Maka resiko yang harus dihadapi oleh nasabah adalah mendapatkan penalti atau denda terhadap keterlambatan nasabah saat membuat sertifikat deposit. Selain itu, bila sertifikat deposito hilang maka pihak yang menemukan akan bisa mencairkan dana deposit dengan mudah. Apalagi tidak adanya jaminan ketika dokumen sertifikat itu hilang oleh bank.
Daftar Penerbit Sertifikat Deposito di Pasar Uang
Sertifikat deposit sendiri masih tergolong asing bagi sebagian orang. Terlebih lagi karena penggunaannya yang sedikit berbeda dari investasi lainnya. Sehingga bisa dibilang investasi ini sangatlah jarang bagi mereka yang belum mengetahui. Begitu juga dengan perizinannya yang terbilang tidak mudah. Hal ini karena pihak bank harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau bank BI untuk dapat mengizinkan bank untuk menyelenggarakan sertifikat deposito. Ada beberapa bank yang bisa anda gunakan untuk dapat menerbitkan sertifikat deposito diantaranya :
PT Bank Commonwealth
PT Bank KEB Hana Indonesia
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd
PT Bank Pembangunan Daerah NTT
PT Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
PT Bank Mandiri Taspen Pos
PT Bank DBS Indonesia
PT Rabobank International Indonesia
PT BPD Sulawesi Selatan dan Barat
PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank Mizuho Indonesia
PT BPD Jawa Tengah
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
PT Bank Victoria International, Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Deutsche Bank AG
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank DKI
Rumus Perhitungan Sertifikat Deposito
Keuntungan dari penjualan sertifikat deposito terletak pada saat ada pembeli yang akan membeli sertifikat tersebut dari pihak bank. Nasabah akan mendapatkan keuntungan dari penjualan ini berupa bunga yang didapatkan dari penjualan tersebut. Bunga akan didapatkan setelah pembayaran dimuka. Penjualan dari nasabah ini didapatkan setelah pengurang dari jumlah yang harus dibayarkan. Sedangkan pembeli akan mendapatkan bunga dari hasil pembelian yang akan digunakan sebagai transaksi. Rumus untuk menghitung dari hasil perhitungan sertifikat deposito sebagai berikut sebagai contoh : Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito).
Pencairan Dana Sertifikat Deposito
Jangka waktu dari pencairan dana sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang seperti deposito berjangka. Jika pemegang sertifikat deposito sudah jatuh tempo dan tidak membayar maka pemegang deposito bisa mencairkannya lewat transfer ataupun lewat tunai. Karena sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan nominal yang ada pada sertifikat tersebut sesuai nominal yang akan diterima Pemilik deposito. Sehingga pemilik deposito bisa mendapatkan bayaran sesuai waktu dan juga tempo yang diberikan oleh bank.
Penjualan Sertifikat Deposito Sebelum Jatuh Tempo
Penjualan sertifikat deposito sebelum jatuh tempo bisa dilakukan oleh pihak bank yang berhasil menerbitkannya sebelum jatuh tempo. Pemilik juga dapat menjualnya sesuai kebutuhan mereka. Dengan cara ini Pemilik tidak akan dirugikan serta bank juga bisa mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini pemilik akan menerima berupa selisih dari nominal sertifikat deposito berupa diskonto. Pemilik tentu saja akan mendapatkan bagian sesuai kesepakatan dari pihak bank terkait.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.