Pendaftaran PPPK Tahap 2: Cara Daftar dan Tunjangan

02 Nov 2021 by Laruan, Last edit: 02 Nov 2021

Di tahun 2021 ini, pemerintah bukan hanya membuka pendaftaran CPNS, melainkan juga pendaftaran PPPK. Seperti yang diketahui, PPPK atau sendiri merupakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Pendaftaran PPPK Tahap 2: Cara Daftar Serta Gaji dan Tunjangan

Kebanyakan formasi PPPK yang diminati adalah guru honorer. Pasalnya  formasi tahun ini yang tersedia adalah sebanyak 1 juta guru. Syaratnya, peserta harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Buat Sobat Pintar yang tidak beruntung di tahap I, Anda masih bisa mengikutinya lagi di tahap II. Rencananya pemerintah akan membuka kesempatan sampai tiga kali untuk PPK. Rekrutmen PPPK tahap II sendiri akan dibuka dari tanggal 24 Oktober 2021 sampai 30 Oktober 2021.

Berikut informasi lengkap soal pendaftaran PPPK beserta gaji dan tunjangannya:

Cara Daftar PPPK Tahap II dan III

Sebelum mengikuti ujian, tentu kamu perlu melakukan pendaftaran PPPK terlebih dahulu. Pendaftaran ini sangat krusial, mengingat banyak sekali peserta yang gugur dalam tahap ini. 

Untuk bisa lolos, sebaiknya ikuti dan pahami cara serta langkah-langkah dibawah ini secara seksama:

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran PPPK:

  1. Masuk ke website SSCASN dan buat akun
  2. Ikuti langkah-langkah pembuatan akun dengan detail
  3. Setelah akun berhasil dibuat, klik menu PPPK
  4. Selanjutnya, kamu wajib mengisikan data yang terdiri dari:

– Nomor peserta ujian K-II.

– Tanggal lahir.

– Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

– Alamat email aktif, kata sandi serta pertanyaan keamanan.

– Pas foto formal dengan ukuran maksimal 200 kb dengan format JPG atau JPEG.

  1. Selanjutnya, cetak Kartu Informasi Akun
  2. Masuk ke laman SSP3K dengan dengan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat
  3. Setelah masuk, selanjutnya kamu wajib melengkapi berbagai data tambahan, seperti:

– Foto sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

– Memilih jabatan melengkapi riwayat pendidikan.

– Melengkapi biodata diri.

– Mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

– Mencetak kartu pendaftaran PPPK.

Setelah semua langkah di atas selesai, kamu tinggal menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator. Jika kamu dinyatakan lolos dalam tahap administrasi ini, maka kamu akan mendapatkan kartu ujian.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Selanjutnya, kamu mungkin penasaran, berapa sebenarnya gaji yang akan diterima jika berhasil menjadi PPPK? Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Perlu dicatat jika gaji yang didapat juga akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan undang-undang. Seperti ASN pada umumnya, besaran gaji yang didapat PPPK akan tergantung oleh golongan serta masa kerja golongan.

Misalnya, jika PPPK tersebut adalah Golongan I, maka besaran gaji yang akan diterima mulai dari Rp 1.794.900 (untuk masa kerja kurang dari 1 tahun)  sampai Rp 2.686.200 (untuk masa kerja telah mencapai 26 tahun).

Sedangkan, jika PPPK tersebut sudah masuk Golongan II, maka besaran gaji yang akan didapat mulai dari Rp 1.960.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) sampai Rp 2.843.900 (untuk masa kerja telah mencapai 27 tahun).

Semakin tinggi golongan, maka gaji yang akan kamu dapat juga semakin besar. Ini tentu merupakan kabar yang baik, mengingat banyak sekali guru honorer maupun sukarelawan sebuah instansi yang dibayar rendah.

Tak hanya kenaikan gaji, PPPK juga akan mendapatkan keuntungan lain seperti tunjangan. Tunjangan ini juga terdiri dari berbagai macam, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, dan lain-lain.

Kesimpulan

Itulah beberapa informasi yang terkait dengan PPPK. Bagaimana? Apakah Sobat Pintar tertarik untuk menjadi bagian dari rekrutmen ini? Mendengar penjelasan tentang gaji serta tunjangannya, tentu ini menjadi kesempatan yang bagus. Meskipun begitu, selalu ingat jika tugas utama dari PPPK maupun PNS adalah untuk mengabdi kepada negara.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
02 Nov 2021
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download