Informasi Rekrutmen PPPK 2024

09 Oct 2024 by Laruan, Last edit: 09 Oct 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, pemerintah juga merekrut pegawai dengan sebutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apa itu PPPK dan bagaimana cara Rekrutmen PPPK? Simak penjelasan PPPK dalam artikel berikut ini.

Kedudukan PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Info Rekrutmen CPNS 2024

Manajemen PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN.

Kapan Pembukaan PPPK 2024?

Simak timeline pendaftaran PPPK 2024 sebagai berikut.

  1. Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
  2. Pendaftaran: 1 – 20 Oktober 2024
  3. Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
  5. Masa Sanggah: 2 – 4 November 2024
  6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 – 11 November 2024
  7. Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
  8. Pengumuman Hasil Akhir: 24 – 31 Desember 2024

Untuk mendapatkan peluang lebih besar lolos seleksi, persiapkan persyaratan pendaftarannya segera, ya!

Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024

Dari berbagai kabar yang beredar, tersiar bahwa BKN membuka sebanyak 1.030.554 formasi PPPK, yang terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP) di 2024. Berikut adalah persyaratan pendaftaran selengkapnya. Lengkapi dokumen berikut ini untuk mendaftar PPPK 2024.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pas foto
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Kartu keluarga
  6. Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar

Alur Pendaftaran PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 dibuka secara online. Ikuti langkah-langkah berikut ini. 

  1. Buka  link pendaftaran PPPK 2024 di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Buat akun baru dengan memasukkan NIK dan nomor KK.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, login dengan NIK dan password
  4. Lengkapi seluruh informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan.
  5. Upload dokumen seperti ijazah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
  6. Pilih formasi jabatan yang diinginkan, sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman.
  7. Klik submit setelah semua data dan dokumen diupload di portal.
  8. Simpan bukti pendaftaran.

Perbedaan PPPK dan PNS

Meskipun sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ini adalah perbedaan PPPK dan PNS:

PPPK dan PNS dari Status Kepegawaian 

Berdasarkan UU No.5/2014, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan UU. Hal tersebut berbeda dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PPPK dan PNS berdasarkan Hak

PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PNS memiliki semua hak yang dimiliki PPPK, dengan tambahan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Untuk pengembangan kompetensi juga ada perbedaan, yaitu:

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

PPPK dan PNS dari segi Manajemen

Calon PNS yang kemudian menjadi PNS, berpeluang memiliki peningkatan jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan. Selain itu, PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. Hal tersebut berbeda dengan PPPK, yang hanya dapat mengisi jabatan fungsional. Tidak ada jenjang karier, karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

PPPK dan PNS dari Masa Kerja

Masa kerja PPPK sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kerja. Untuk PNS, masa kerja bisa sampai memasuki masa penisun, yaitu saat pekerja berusia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca juga: Perbedaan CPNS dan Rekrutmen PPPK

PPPK dan PNS berdasarkan Proses Seleksi

CPNS memiliki syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk PPPK, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

CPNS melewati beberapa tahapan seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, lalu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang sesuai dengan formasi yang diambil.

Untuk PPPK, terdapat empat materi tes, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Baca juga: Besaran tunjangan PNS

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
09 Oct 2024
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download