Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan tanggal pembayaran pajak kendaraan bermotor agar bisa membayar tepat waktu dan menghindari denda keterlambatan. Namun, pada Juli 2022, pemerintah Indonesia kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Tentunya, pemutihan pajak kendaraan menjadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor terutama yang mengalami penunggakan pembayaran pajak. Apa saja syarat dan ketentuan serta mekanisme agar bisa mendapatkan pemutihan pajak kendaraan? Ketahui selengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga : Kenali Apa Itu DJP Online
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Ada dua jenis pajak kendaraan yang wajib dibayarkan, yaitu pajak pengurusan STNK yang bersifat tahunan dan pajak kendaraan yang wajib dibayarkan per 5 tahun. Dalam artikel ini, pemutihan pajak kendaraan yang dibahas, berlaku untuk pajak kendaraan yang dibayarkan per 5 tahun.
Setiap tahun, kantor Samsat di Indonesia mengumumkan periode pembayaran pajak kendaraan dengan harapan agar pemilik kendaraan bermotor di Indonesia bisa melakukan pembayaran dalam periode tersebut. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan. Alhasil, masyarakat yang menunggak pembayaran akan mendapatkan denda keterlambatan.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, artinya pemerintah melakukan penghapusan denda keterlambatan dan pemilik kendaraan bermotor hanya akan diwajibkan membayar pajak kendaraan. Pemerintah Indonesia cukup sering menjalankan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Tidak semua pemilik pajak kendaraan bisa mendapatkan pembebasan pajak. Pastikan syarat dan ketentuan di bawah ini terpenuhi.
1. Memenuhi syarat perpanjangan STNK
Secara umum, syarat perpanjangan STNK adalah melengkapi formulir pendaftaran dan melampirkan bukti identitas pemilik kendaraan yang dibedakan dalam kepemilikan perorangan, badan hukum, dan pemerintahan.
Berikut informasi selengkapnya.
Perpanjangan STNK Perorangan
- Melengkapi formulir pendaftaran
- Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup jika dilakukan oleh orang lain yang bukan pemilik kendaraan
Perpanjangan STNK Badan Hukum
- Melengkapi formulir pendaftaran
- Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang dilengkapi dengan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan, juga diberi stempel basah oleh badan hukum
- Fc identitas yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili badan hukum
- Legalisir SIUP/NIB dan NPWP
Perpanjangan STNK Pemerintahan
- Melengkapi formulir pendaftaran
- Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang dilengkapi dengan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan, juga diberi stempel basah oleh badan hukum
- Fc identitas yang diberi kuasa
- BPKB dan STNK (asli dan fotokopi)
- Keterangan buka blokir jika STNK diblokir
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
2. Memenuhi syarat untuk pemutihan pajak kendaraan
Setelah mengurus perpanjangan STNK, siapkan dokumen berikut sebagai syarat pemutihan pajak kendaraan.
- BPKB, KTP, dan STNK. Lampirkan ketiga dokumen tersebut dalam bentuk asli dan fotokopi
- Kumpulkan ketiga dokumen tersebut dalam map warna kuning untuk kendaraan jenis sepeda motor. Untuk jenis kendaraan mobil, gunakan map warna biru.
- Lakukan pembayaran uang pajak pokok sesuai dengan tagihan
Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Secara Online
Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan
Nah, setelah melengkapi syarat dan ketentuan pemutihan pajak, kamu wajib mengetahui mekanismenya berikut ini. Ada berbagai mekanisme yang akan dilakukan oleh wajib pajak dan petugas Samsat.
1. Langkah pertama
Mekanisme di bawah ini akan dilakukan oleh wajib pajak.
- Melakukan pengecekan fisik pada kendaraan bermotor
- Cek kepemilikan kendaraan bermotor yang bisa dilakukan di loket Progresif
- Menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket Pendaftaran
2. Langkah kedua
Mekanisme berikut akan dilakukan oleh petugas Samsat.
- Menetapkan besaran Pajak dan SWDKLLJ
- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB via pencetakan NPPKB
3. Ketiga, dilakukan oleh wajib pajak
Mekanisme di bawah ini akan dilakukan oleh wajib pajak.
- Lakukan pembayaran sesuai besaran yang diterima pada langkah kedua
- Menerima SKPD/SKKP yang teregister dan STNK yang disahkan di loket Penyerahan
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Mana Saja?
Berikut ini adalah daftar wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 2022.
1. Nusa Tenggara Barat
Program penghapusan denda pajak kendaraan di Nusa Tenggara Barat telah digelar sejak 18 April dan akan berakhir pada 31 Juli 2022. Tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan, namun wilayah ini juga menghapus pengenaan tarif dan denda administrasi bebas BBNKB kedua.
2. Gorontalo
Program ini telah dimulai pada 4 Maret 2022 di Gorontalo dan meliputi pembebasan BBNKB, pajak kendaraan bermotor, dan kedaluwarsa pajak.
3. Sulawesi Selatan
Program ini telah berlangsung di Sulawesi Selatan sejak 2 Maret dan akan berakhir pada 31 Desember 2022.
4. Bangka Belitung
Program ini juga mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB kedua dan seterusnya, juga bebas BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi.
5. Kalimantan Tengah
Pada 2022, pemutihan pajak kendaraan juga meliputi penghapusan denda, dispensasi tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pemutihan pajak progresif ketiga dan seterusnya. Program tersebut telah berlangsung sejak 17 Mei dan akan berakhir pada 17 Agustus 2022.
6. Kalimantan Utara
Keringanan pemutihan pajak ini juga dilaksanakan di Kalimantan Utara sejak 1 April dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2022. Keringanan tidak berlaku untuk kendaraan yang belum balik nama dan tergolong sebagai barang hibah, lelang, maupun waris.
7. Bali
Pemutihan yang dilaksanakan di Bali meliputi 2 program, yaitu denda pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022 dan bebas biaya balik nama BBKNB kedua yang digelar sejak 5 Januari hingga 30 Juni 2022
8. Jawa Barat
Di Jawa Barat, program ini akan digelar pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
9. Jawa Timur
Masyarakat Jawa Timur berhak mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Baca juga: Kenali Apa Itu Pajak Penghasilan dan Cara Perhitungannya
Itulah berbagai hal yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor tentang pembebasan denda pajak kendaraan 2022.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.