Pemegang Saham Perusahaan, Siapakah Itu?

29 Jan 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Tahukah Sobat Pintar mengenai siapakah pemegang saham itu? Sederhananya, orang-orang yang telah membeli saham atau telah mengambil bagian kepemilikan perusahaan dikenal sebagai pemegang saham perusahaan.

Perusahaan ketika ingin berkembang atau tumbuh dalam bisnis, perlu mengumpulkan dana dari pasar saham dengan cara menerbitkan saham atau dengan menerbitkan surat utang (obligasi).

Jadi, saham adalah sekuritas perusahaan yang dipegang oleh masyarakat (publik) setelah mereka membeli surat bagian kepemilikan atas perusahaan yang diterbitkan oleh emiten (perusahaan penerbit saham) di perusahaan sekuritas seperti Mandiri Sekuritas dan/atau BNI Sekuritas.

Jenis pemegang saham menjadi pemilik bagian sebuah perusahaan berdasarkan persentase saham yang mereka miliki.

Pemegang Saham Perusahaan, Siapakah Itu?

Baca juga: Rekomendasi Saham Terbaik untuk Investasi

Siapa itu Pemegang Saham?

Atau juga disebut shareholder, pemegang saham adalah orang perseorangan, perusahaan atau lembaga yang memiliki sekurang-kurangnya satu saham di suatu perusahaan dan yang namanya diterbitkan surat saham. 

Perusahaan publik dan swasta dapat menerbitkan saham kepada investor. Biasanya, pengaruh pemegang saham dalam suatu organisasi bergantung pada persentase saham yang dimiliki.

Pemegang saham yang memiliki lebih dari setengah saham perusahaan mengendalikan perusahaan dan dikenal sebagai pemegang saham mayoritas.

Sedangkan pemegang saham yang memiliki kurang dari 50% saham perusahaan dikenal sebagai pemegang saham minoritas dan memiliki pengaruh yang sangat kecil terhadap operasi harian perusahaan.

Persentase kepemilikan saham mereka juga menentukan hak mereka untuk memberikan suara dalam urusan bisnis dan untuk duduk di dewan direksi.

Karena mereka adalah pemilik perusahaan, mereka menuai keuntungan finansial dan menanggung risiko. Imbalan mereka berasal dari kenaikan harga saham dan keuntungan yang dibagikan dalam bentuk dividen. 

Risiko yang mereka tanggung adalah penurunan harga saham dan perusahaan merugi sehingga tidak ada pembayaran dividen. Jika sebuah usaha bangkrut, pemegang saham akan dibayar terakhir dan dapat kehilangan seluruh investasi mereka.

Jenis-jenis Pemegang Saham

Jenis pemegang saham berbeda-beda tergantung pada jenis kepemilikan dan kendali.

Jika perusahaan telah mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham ekuitas atau saham preferen maka pemilik kedua jenis saham ini masing-masing dikenal sebagai Pemegang Saham Ekuitas dan Pemegang Saham Preferen.

Jika perusahaan telah mengumpulkan uang melalui pinjaman yaitu dengan menerbitkan surat utang (obligasi) maka mereka dikenal sebagai pemegang Debenture.

Mereka semua memiliki hak yang berbeda-beda dalam bekerja di perusahaan.

Sebagian besar perusahaan memiliki dua jenis pemegang saham, yaitu sebagai berikut.

1. Pemegang Saham Biasa (Ekuitas)

Mayoritas individu atau organisasi yang memiliki saham di suatu usaha adalah pemegang saham biasa.

Pemegang saham biasanya memiliki hak untuk memberikan suara pada keputusan perusahaan tertentu dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). 

Misalnya suara mereka dapat memutuskan apakah ada direktur, auditor, peningkatan hutang, akuisisi, dan lain-lain yang harus dilakukan atau tidak. 

Jika pemegang saham mayoritas menentang mosi tersebut maka direksi usaha harus mematuhi keputusan pemegang saham.

Berhak menerima dividen umum yang diumumkan dan akan menerima nilai sisa aset. Dalam hal kebangkrutan, pemegang saham biasa adalah yang terakhir mendapatkan pengembalian dari likuidasi.

Perusahaan pertama-tama akan membayar kreditur (kewajiban), kemudian membayar pemegang saham preferen baru kemudian pemegang saham biasa.

Mereka juga sering menikmati hak memesan efek terlebih dahulu (tergantung pada sistem hukum negara yang bersangkutan), yang memungkinkan mereka untuk membeli sejumlah saham baru yang telah ditawarkan perusahaan sebelum tersedia bagi investor baru.

Pemegang Saham Perusahaan, Siapakah Itu?

2. Pemegang Saham Preferen

Pemegang saham preferen menikmati lebih banyak hak daripada pemegang saham biasa. Mereka menerima dividen sebelum pemegang biasa, dan dalam kebangkrutan mereka memiliki klaim pertama atas aset setelah kreditur dan sebelum pemegang biasa. 

Pemegang saham preferen sering menerima pembayaran dividen secara berkala.

Biasanya, saham preferen diterbitkan dengan nilai nominal dan dividennya dihitung sebagai persentase nilai. 

Klaim pemegang saham preferen terhadap aset terbatas pada harga penerbitan saham, sehingga harga mereka tidak berfluktuasi sebanyak saham biasa.

Baca juga: Yuk Kenali Perbedaan Reksadana dan Saham!

Pemegang saham preferen terkadang dapat mengubah saham mereka menjadi sejumlah saham biasa yang tetap. Saham preferen ini dikenal sebagai saham preferen yang dapat dikonversi .

Perdagangan saham preferen memiliki cara yang mirip dengan obligasi. Nilai saham preferen turun saat imbal hasil naik dan sebaliknya.

Hak Pemegang Saham

Karena pemegang saham secara de facto merupakan pemilik sebagian dari sebuah perusahaan, maka para pemegang saham menikmati beberapa hak sesuai dengan peraturan perusahaan. Beberapa dari hak mereka antara lain sebagai berikut.

  • Kontrol atas keputusan eksekutif utama perusahaan, seperti penunjukan anggota dewan, persetujuan atau perbedaan pendapat tentang potensi merger, dan lain-lain.
  • Menerima dividen.
  • Hak untuk melihat-lihat catatan dan pembukuan perusahaan.
  • Menghadiri pertemuan umum tahunan, baik secara langsung atau melalui telepon konferensi.
  • Kekuasaan untuk menuntut perusahaan, jika terjadi kesalahan di pihak pejabat atau direkturnya.
  • Hak atas alokasi proporsional dari hasil yang dikumpulkan pada saat likuidasi aset perusahaan.
  • Jika pemegang saham tidak dapat menghadiri rapat, dia memiliki hak untuk memberikan suara pada hal-hal utama company melalui proxy, melalui platform online atau surat suara masuk.

Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan

Pemegang saham harus memiliki setidaknya satu saham dalam suatu usaha, dan sedangkan pemangku kepentingan (stakeholder) memiliki kepentingan terhadap kinerja suatu usaha tetapi tidak harus memiliki saham di dalamnya. 

Kepentingan pemangku kepentingan dalam perusahaan mungkin berupa uang.

Pemegang saham adalah pemangku kepentingan dalam suatu perusahaan, tetapi pemangku kepentingan belum tentu merupakan pemegang saham. Beberapa contoh pemangku kepentingan termasuk karyawan dan pelanggan perusahaan.

Tidak Ada Hak tanpa Kewajiban

Meskipun terlihat sebagai pekerjaan atau posisi yang tinggi, mewah dan mahal, menjadi pemegang saham tetap merupakan pekerjaan yang sulit. 

Selain pemegang saham berisiko mendapatkan kerugian lebih banyak dari investor, tetapi juga tanggung jawab mereka dalam mempertahankan kinerja perusahaan dengan pengawasan dan pengambilan keputusan yang tepat.

Itu kenapa, hak dan kewajiban dari pemegang saham memiliki perlindungan dan kekuatan hukum mengingat dampak dari peran mereka yang bisa sangat besar dalam keberlangsungan perusahaan itu sendiri.

Kesimpulan

  • Pemegang saham adalah orang-orang yang memegang sebagian saham di suatu perusahaan.
  • Mereka memiliki kekuatan untuk menyetujui atau tidak menyetujui keputusan yang diambil oleh promotor berdasarkan suara mereka.
  • Saham dikeluarkan untuk menambah modal bagi perusahaan dan pemilik saham dikenal sebagai pemegang sahamnya.
  • Perusahaan dapat mengumpulkan dana dengan cara menerbitkan saham baik saham ekuitas atau saham preferensi atau dengan cara pinjaman (yaitu dengan menerbitkan surat utang).
  • Tidak semua jenis pemegang saham memiliki hak yang sama. Hal itu tergantung pada jenis saham yang mereka miliki.

Baca juga: Portofolio Saham, Pengertian Hingga Cara Membacanya

Itulah keseluruhan informasi mengenai pengertian apa itu pemegang saham. Sampai sini, Sobat Pintar paham kan mengenai siapa itu pemegang saham?

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download