Definisi dan Cara Menghitung Pajak Warisan

26 Jan 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Menurut IBFD International Glossary, pajak warisan atau death duties atau inheritance tax merupakan sebutan untuk berbagai macam pajak atau bea yang dikenakan atas pengalihan properti yang disebabkan kematian atau causa mortis. Disini akan membahas Definisi dan Cara Menghitung Pajak Warisan.

Gampangnya, pajak warisan adalah salah satu bentuk dari pemajakan atas kekayaan yang beban pajaknya itu baru dikenakan saat pemilik kekayaan meninggal dunia. 

Nah, saat pemilik kekayaan meninggal dunia, maka warisan atau kekayaannya diberikan kepada orang lain atau disebut penerima warisan. Jadi, si penerima warisan ini yang akan dikenakan beban pajak dari pajak warisan itu.

Di Indonesia sendiri, tidak ada aturan atau ketentuan khusus mengenai pajak warisan.

Menurut sistem perpajakan Indonesia, warisan yang dibebankan kepada orang sudah meninggal dunia kepada penerima manfaat tidak termasuk dari objek pajak.

Warisan bisa dijadikan subjek pajak jika belum dibagikan. Apabila sudah dibagikan, maka warisan tersebut menjadi objek pajak bagi si penerima warisan.

Selain itu, warisan tidak bisa menjadi objek pajak jika warisan itu diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus.

Jadi, jika kamu menerima warisan dari keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat, maka kamu tidak akan terkena pajak warisan.

Contohnya, apabila kamu menerima warisan dari orangtua, maka kamu bebas dari pajak warisan.

Warisan sendiri terdiri atas semua jenis harta baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

Namun, harta warisan sebenarnya bukanlah objek pajak meski bisa menambah kekayaan bagi penerima waris jika merujuk pada UU PPh No. 36 Tahun 2008 pada Pasal 4 ayat 3.

Pun begitu, kamu harus memperhatikan apakah harta warisan itu sudah dibagikan atau belum.

Sebab, apabila harta warisan sudah dibagikan, maka akan menjadi objek pajak bagi penerima warisan.

Jenis-jenis Harta Warisan dan Hubungannya dengan Pajak Warisan yang Harus Kamu Ketahui

Jenis harta warisan sendiri dibagi menjadi dua yaitu warisan yang belum dibagikan dan yang sudah dibagikan.

Keduanya sendiri memiliki kebijakan yang berbeda pula di mata pajak warisan.

Lalu apa perbedaannya? Simak penjelasan tentang dua jenis harta warisan tersebut.

1. Harta Warisan yang Belum Dibagikan

Warisan yang belum dibagikan, berarti warisan itu masih mengatasnamakan sang pewarisnya.

Dalam kasus ini, pewaris masih harus membayarkan pajak dan wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan.

Apabila sang pewaris sudah meninggal dunia, maka ahli waris bisa mewakilkannya.

Pewaris tidak perlu menyetorkan pajak warisan apabila pewaris mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau tidak punya kewajiban menyetorkan pajak penghasilan (PPh).

Namun, pewaris (atau diwakilkan ahli waris) tetap melaporkan harta dari pewaris dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Jika warisan tersebut bisa berpotensi belum terbayarkan atas pajak sebelumnya, maka ahli waris masih harus membayarkan pajak warisan sesuai dengan perhitungan yang berlaku dalam Undang-undang.

2. Harta Warisan yang Sudah Dibagikan

Jika harta warisan sudah dibagikan kepada ahli waris, maka warisan itu bukan objek pajak lagi.

Artinya, sang pewaris bebas dari pembayaran pajak atas harta warisan yang dimilikinya.

Namun, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar status harta warisan bukan lagi sebagai objek pajak.

Syarat-syaratnya antara lain:

  1. Antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Contoh: apabila kamu menerima warisan dari orangtua, maka harta warisan bukan berstatus objek pajak dan kamu tidak perlu membayar pajak warisan.
  2. Harta warisan yang meliputi harta bergerak maupun harta tidak bergerak sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan pajak terhutangnya sudah terlunasi jika ada.

Perlu Sobat Pintar catat, jika kedua syarat dan kriteria itu tidak terpenuhi, maka harta warisan statusnya berubah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Sehingga, harta warisan itu masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Cara Menghitung Pajak Warisan yang Benar dengan Mudah

Nah, setelah Sobat Pintar sudah memahami apa itu pajak warisan dan bagaimana sistem kerjanya, maka mari simak cara menghitung pajak warisan dengan benar.

Mengapa Sobat Pintar wajib tahu cara menghitung pajak warisan? Agar kamu bisa memahami biaya apa saja yang akan dihitung pada proses turun waris.

Lalu untuk menjawab pertanyaan apakah waris dengan sertifikat atas nama pemilik tunggal mempunyai hitungan yang sama dengan waris dengan sertifikat atas nama beberapa orang. Berikut cara menghitung pajak warisan yang benar.

Jika kamu mengurusnya tanpa bantuan jasa notaris/PPAT dan calo, maka biaya yang kamu pertimbangkan adalah:

  1. Pajak Bumi Bangunan (PBB) tanah pewaris
  2. Pajak turun waris
  3. PNBP untuk peralihan

Perhitungan pajak waris untuk tanah dengan sertifikat tunggal berbeda rumusnya dengan yang pajak waris untuk tanah dengan sertifikat beberapa nama. Berikut rumusnya

1. Rumus Pajak Warisan Pemilik Tunggal

5% x (NJOP X Luas tanah) – Rp 300.000.000,- ) (- nilai pengurangan tiap daerah) = BPHTB Waris

Contoh kasus:

Ayah kandung meninggal dunia dan mewariskan sebidang tanah tanpa adanya bangunan dengan luas 250 m2 dan memiliki nilai NJOP Rp 1.000.000. Berapa pajak BPHTB waris tanah yang dikenakan?

5% ( 1jt x 250) – 300jt = NIHIL.

NB : dalam beberapa kasus, tiap daerah masih memiliki presentase diskon jika hasil belum nihil. misalnya saja di kota Sleman memiliki diskon 50%.

2. Rumus Pajak Warisan dengan Pemilik Lebih dari Satu Nama

Contoh kasus:

Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama 2 orang dengan luas 250 m2 tanpa bangunan memiliki nilai NJOP sebesar Rp 1.000.000. Maka berapa pajak BPHTB yang dikenakan?

5% (1/2 x NJOP X Luas) – 300jt rupiah – pengurangan daerah.

Maka hasilnya NIHIL atau tidak membayar.

Meski tidak membayar, namun Sobat Pintar wajib melaporkannya ke kantor pajak setempat.

Angka ½ berasal dari angka 1 yang mewakili jumlah yang meninggal, dan 2 merupakan jumlah pemilik seluruhnya.

Apabila pemilik atas nama 5 orang sementara yang meninggal dunia berjumlah 2, maka angka pengali di rumus tersebut berubah menjadi 2/5.

Adapun syarat untuk mengurus BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara lain:

  • Fotokopi KTP wajib pajak
  • Fotokopi STTS atau bukti pembayaran PBB dalan 5 tahun terakhir
  • Fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Girik, atau Letter C)

Jika Sobat Pintar ingin mengurus BPHTB untuk harta warisan atau hibah wasiat, maka ada tambahan dokumen.

Dokumen tersebut antara lain Kartu Keluarga atau KK dan surat keterangan waris atau akta hibah.

Nah, demikianlah informasi mengenai pengertian pajak warisan dan bagaimana cara menghitungnya. Kini, kamu bisa mengurus pajak warisan tanpa perlu memakai notaris/PPAT ataupun calo karena sudah memahami bagaimana cara menghitung pajak warisan.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download