Reklame merupakan sebuah iklan singkat. Biasanya ditampilkan di tempat-tempat publik. Gambar di spanduk dan LCD raksasa di jalanan merupakan salah satu tipenya. Reklame masih menjadi media promosi populer karena berada di kerumunan, dan mudah ditemukan oleh masyarakat. Memasang inimembutuhkan pajak reklame
Meski begitu, mengurus sebuah reklame tidaklah mudah. Ada berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya pajak yang melekat dalam sebuah reklame.
Pengertian Pajak Reklame terdapat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Reklame merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame.
KBBI mendefinisikan reklame sebagai pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan. Reklame secara umum merupakan media yang ditujukan untuk memperkenalkan, dan mempromosikan sesuatu yang dapat dinikmati oleh umum.
Karena itulah reklame selalu ada di tempat-tempat umum. Karena tujuannya merupakan promosi dan masyarakat umum merupakan sasarannya.
Pajak tersebut meliputi dalam pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemungutan pajak ini didasarkan pada nilai sewa pajak. Nilai sewa pajak tersebut meliputi beragam di tiap daerah.
Karena cara menghitungnya ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing. Kemudian hasil penghitungan tersebut akan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Dalam pemungutan pajak, ada tenggat waktu pembayaran. Wajib pajak memiliki waktu 3 bulan untuk menyetorkan pajak terutang. Benda yang meliputi objek pajak tersebut merupakan:
Beragam Jenis Reklame Yang Dikenai Pajak
1. Reklame Papan
Reklame papan yaitu reklame yang bersifat tetap, terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, colibrite, vinyl, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang setipe, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel, meliputi megatron, baliho, billboard dan videotron.
2. Reklame kain
Dibuat menggunakan bahan kain, meliputi plastik atau bahan lain yang setipe. Reklame ini mudah sekali ditemui. Bahkan di pelosok desa sekalipun. Spanduk merupakan istilah reklame kain yang lebih lazim dikenal masyarakat.
3. Stiker
Reklame melekat atau lebih sering dikenal dengan stiker. Stiker yang dibuat dengan tujuan promosi termasuk dalam reklame. Reklame melekat memiliki sisi yang dapat ditempelkan atau didekatkan pada sebuah bidang datar di tempat publik.
4. Reklame Selebaran
Reklame selebaran. Yaitu reklame yang berbentuk lembaran yang disebarkan. Jadi tidak dapat dilekatkan atau ditempelkan pada suatu permukaan. Lazimnya reklame selebaran berukuran kecil. Untuk mempermudah dibagikan pada masyarakat umum.
5. Reklame Berjalan
Reklame berjalan atau reklame yang berada di kendaraan atau benda bergerak. Sehingga dapat berpindah tempat mengikuti kendaraan atau benda bergerak dimana reklame tersebut berada. Karena itulah disebut reklame berjalan.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Membayar Berbagai Jenis Pajak Reklame
Beberapa tipe reklame diatas merupakan reklame yang sering ditemui masyarakat. Tetapi masih ada beberapa benda yang masuk ke dalam pajak tersebut termasuk reklame udara, reklame apung, suara, film, dan peragaan.
Semua tipe reklame tersebut wajib dipungut pajak. Lantas apa saja yang perlu Sobat Pintar lakukan untuk mengurus pajak tersebut?
Ada 2 tipe pajak tersebut yang bisa diurus. Kedua jenis pajak tersebut tersebut merupakan pengurusan reklame baru dan perpanjangan pajak yang lama.
Yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan untuk mendaftarkan jenis pajak tersebut baru sebagai berikut:
1. Gambar dan Foto reklame
Beberapa gambar dan foto yang dibutuhkan:
- Foto reklame terpasang;
- Gambar peta lokasi atau posisi reklame;
- Gambar reklame 3 arah. Yaitu sisi kanan, sisi kiri, dan sisi depan;
- Foto kendaraan dalam reklame kendaraan.
2. Identitas diri
Setiap proses administrasi membutuhkan identitas. Termasuk mengurus pajak. Jika ingin mendaftarkan pajak baru, Sobat Pintar perlu menyiapkan identitas. KTP dan SIM adalah bentuk identitas yang paling umum di Indonesia.
3. Desain gambar reklame
Reklame hampir selalu berbentuk informasi yang divisualisasikan. Kemudian dicetak dalam spanduk, papan, stiker dan media lain. Sobat Pintar juga perlu mempersiapkan visualisasi gambar reklame tersebut.
4. Surat dan dokumen penting
Beberapa surat dan dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat izin kelayakan pembangunan reklame yang akan dipasang;
- Surat pernyataan reklame belum terpasang;
- Surat persetujuan dari pemilik lokasi dimana reklame berada;
- Copy pajak bumi dan bangunan (dalam yang berdiri diatas tanah)
- Copy STNK juga diperlukan dalam reklame kendaraan; dan,
- Surat kuasa dengan materai jika pengurusan dikuasakan.
Sama seperti reklame baru, perpanjangan pajak tersebut juga ada ketentuannya. Untuk memperpanjang keberlakuan pajak yang lama beberapa hal perlu diperhatikan. Sebenarnya ketentuan perpanjangan pajak tidak jauh berbeda dengan pajak baru.
Misalnya gambar dan foto reklame juga diperlukan dalam perpanjangan pajak. Kemudian identitas diri yang pasti diperlukan dalam setiap proses administrasi.
Serta berbagai surat dan dokumen, seperti surat izin kelayakan, dan surat pernyataan. Berikut beberapa hal yang berbeda dalam pengurusan perpanjangan pajak:
5. SKP Daerah tahun sebelumnya
Wajib pajak akan mendapat SKP atau Surat Ketetapan Pajak. Dalam reklame yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, dokumen yang didapatkan adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKP Daerah. Dokumen ini harus ditunjukkan ketika melakukan perpanjangan.
6. Surat izin menyelenggarakan reklame sebelumnya
Selain SKP daerah, wajib pajak juga menerima surat izin. Izin untuk menyelenggarakan reklame dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Untuk perpanjangan masa reklame perlu disiapkan fotokopi surat izin di tahun sebelumnya.
7. Surat pernyataan tidak ada perubahan pada reklame
Untuk memperpanjang keberlakuan reklame dan pajaknya wajib pajak perlu melampirkan surat ini. Pernyataan yang berisi reklame tidak berubah. Baik ukurannya, maupun bentuknya.
Jika pengurusan berhasil Sobat Pintar akan mendapatkan surat izin dan SKP Daerah.
Untuk memperolehnya Sobat Pintar harus mengisi formulir SKP Daerah. Formulir SKP Daerah berisi nilai ketinggian reklame, skor lokasi reklame, skor sudut pandang skor ketinggian reklame, dan nilai sewa reklame (NSR).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1999 Tentang Pedoman Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame, NSR sebagai dasar pengenaan pajak dihitung dengan rumus :
Sementara nilai strategis dihitung memperhatikan guna lahan, ukuran reklame, sudut pandang, kelas jalan, dan harga lokasi pemasangan reklame. NSR akan berbeda tiap daerahnya karena ditentukan melalui peraturan daerah.
Sebagai contohnya berikut merupakan penghitungan nilai sewa reklame kota Surabaya:
Sobat Pintar dapat melakukan pengurusan SKP Daerah ini di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda). Setelah Sobat Pintar mendapat SKP daerah barulah pajak dapat dibayarkan pada loket Dispenda.
Sobat Pintar perlu ingat bahwa pajak terutang harus segera dilunasi dalam tempo 30 hari sejak SKP Daerah diterima. Jika terlambat biasanya lembaga terkait akan menyegel reklame dengan surat peringatan.
Biaya pajak terutang reklame biasanya cukup besar apalagi untuk reklame seperti megatron dan videotron. Padahal fungsi reklame untuk mendukung usaha sangat besar. Tapi tenang saja Sobat Pintar bisa mendapatkan pinjaman dari berbagai lembaga keuangan untuk mempromosikan usaha Sobat Pintar.
Salah satunya adalah PT. Kredit Pintar Indonesia. Penyedia pinjaman jangka pendek yang dapat diakses pada laman https://www.kreditpintar.com/ .
Berikut merupakan penjelasan mengenai pajak tersebut. Sekarang Sobat Pintar tidak perlu bingung bagaimana membayar pajak Sobat Pintar. Tingkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu, dan berbanggalah bagi yang telah membayar pajak. Karena dengan membayar pajak, Sobat Pintar telah menjadi warga negara dan warga masyarakat yang baik.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.
Bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di bulan ini? Simak di sini