Obligasi Syariah: Pengertian dan Jenis-jenisnya!

20 Sep 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Di dunia investasi, terdapat istilah obligasi yang memuat janji pembayaran atas utang pokok disertai dengan kupon bunga di masa sesuai jatuh tempo pembayaran. Obligasi ada banyak macam, salah satunya adalah obligasi syariah

Namun, di dalam obligasi syariah tidak mengenal surat utang yang biasanya dikenal oleh investor obligasi konvensional.

Obligasi Syariah: Pengertian dan Jenis-jenisnya!

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Pinjaman Online Syariah

Berdasarkan namanya, obligasi syariah adalah jenis obligasi yang dikeluarkan oleh pihak emiten. Obligasi ini menggunakan prinsip-prinsip syariah sesuai ajaran Islam sehingga menghilangkan unsur riba di dalamnya.

Akan tetapi, pemegang atau investor tetap mendapatkan fee margin bagi hasil dengan pendapatan emiten penerbit. Pemegang juga tetap berkewajiban membayar dana obligasi ketika masuk jatuh tempo.

Obligasi syariah menjadi salah satu pilihan investor untuk berinvestasi, tak terkecuali bagi sobat pintar yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah.

Lantas, bagaimana sistem kerja, definisi, manfaat, hingga jenis dari obligasi syariah ini? Yuk simak baik-baik penjelasan di bawah ini:

Mengenal Obligasi Syariah

Obligasi syariah merupakan obligasi yang menitikberatkan pada perhitungan bagi hasil atas perhitungan imbal hasil. Dalam obligasi syariah, perhitungan semacam itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu Obligasi Syariah Mudharabah dan Obligasi Syariah Ijarah. 

Obligasi Syariah Mudharabah adalah obligasi yang menerapkan sistem akad bagi hasil, yaitu investor dapat memperoleh pendapatan setelah investor mengetahui pendapatan dari perusahaan. 

Untuk Obligasi Ijarah, bersifat tetap, dalam artian dapat diperhitungkan semenjak obligasi diterbitkan. Sistemnya menggunakan akad sewa, kupon atau fee ijarah sifatnya tetap. 

Obligasi syariah juga menawarkan imbal hasil yang relatif tinggi daripada bunga depositonya. Resikonya pun tergolong rendah, karena mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Seperti halnya obligasi pada umumnya, obligasi memiliki jangka waktu, nilai return atau imbal hasil. Singkatnya, obligasi ini mencerminkan kepemilikan aset berwujud yang akan disewa. 

Imbal hasil di obligasi syariah berupa uang sewa dengan presentase nilai tertentu, uang sewa ini biasa disebut ujrah. Nilai persentase pada obligasi syariah mengacu pada prinsip syariah.

Tidak ada unsur bunga atau riba, pemberian imbal hasil juga diberikan secara rutin di waktu tertentu, dan pembayaran nilai pokok pinjaman sesuai waktu jatuh tempo.

Sukuk ritel dapat dibeli di perbankan, sekuritas, hingga bank syariah yang memiliki izin dan hak menjadi agen penjualan sukuk. 

Ketika sobat ingin membeli obligasi di agen yang telah memiliki izin dari pemerintah, maka persyaratannya hanya KTP saja. Hal ini dikarenakan sukuk ritel hanya dapat dibeli oleh Warga Negara Indonesia saja.

Untuk nominalnya, obligasi dapat sobat beli dengan nominal paling kecil, yaitu Rp1 juta hingga paling besar Rp5 miliar, disesuaikan dengan ketentuan dari penerbit.

Apabila calon investor membeli sukuk ritel pada saat penawaran dan ternyata saat penjatahan tidak cukup, maka akan dilakukan pengembalian dana dari pihak penerbit. 

Manfaat Obligasi Syariah

Obligasi Syariah: Pengertian dan Jenis-jenisnya!

Obligasi memberikan beragam manfaaat bagi pemilik maupun layanan perbankan, berikut ini adalah manfaat-manfaat yang dapat diperoleh ketika sobat akan memilih obligasi sebagai metode investasi:

  • Sebagai salah satu alternatif dalam menyediakan pembiayaan infrastruktur
  • Sebagai alternatif dalam melakukan pembiayaan di perusahaan
  • Sebagai sarana investasi basis syariah di pasar modal
  • Memiliki cakupan basis investor yang cukup luas, meliputi investor konvensional maupun syariah
  • Mengembangkan industri layanan keuangan berbasis syariah. 

Karakteristik Obligasi Syariah

Obligasi merupakan layanan investasi dengan preferensi syariah sehingga memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk investasi lainnya. Berikut ini adalah 3 karakteristik obligasi yang perlu sobat ketahui:

  • Memuat dasar-dasar syariah dalam sistem kerjanya, yaitu hanya memberi pendapatan pada pemiliknya berupa bagi hasil dan melakukan pembayaran utang pokok ketika jatuh tempo. Selain itu, apabila emiten lalai atau melanggar kontrak maka dana investor wajib dikembalikan
  • Bebas dari unsur maysir, riba, dan gharar, karena industri ini dikelola berdasarkan hasil pendapatan bagi hasil 
  • Terdapat dewan pengawas dalam menjalankan sistem sukuk atau obligasi syariah. Pengawas ini adalah Tim Ahli Syariah atau Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia. Tugasnya mengawasi dari penerbitan hingga akhir penerbitan, agar terjamin prinsip hati-hati untuk melindungi investor

Baca juga: Apa itu Obligasi: Jenis dan Manfaatnya

Perbedaan Obligasi Syariah dengan Obligasi Konvensional

Obligasi Syariah: Pengertian dan Jenis-jenisnya!

Obligasi lebih memperhatikan aspek halal dan haram di samping keuntungan yang diperoleh, berbeda dengan obligasi konvensional yang hanya menitikberatkan aspek keuntungan saja. Adapun jenis-jenis obligasi bermacam-macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Ijarah

Suatu surat berharga syariah yang mengatasnamakan pribadi sebagai lambang kepemilikan aset untuk disewakan.

  1. Musyarakah

Sukuk ini terbit berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang sepakat menggabungkan modal untuk kegiatan bisnis. Obligasi musyarakah menanggung keuntungan atau kerugian investor sesuai dengan besaran modal pihak-pihak yang terkait.

  1. Mudharabah

Jenis sukuk ini hampir sama seperti musyarakah, perbedannya ada di bentuk kerja samanya, yaitu akad mudharabah. Artinya, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjiannya berupa satu pihak menyediakan modal, pihak lain menyediakan tenaga.

  1. Wakalah

Sukuk wakalah merupakan surat berharga syariah yang menjadi wakil dari berbagai kegiatan bisnis (mewakili kegiatan bisnis). Yang mengelola sukuk ini adalah perwakilan dari pemegang sukuk dan bertanggung jawab mengelola atas nama pemegang.

  1. Muzara’ah

Jenis sukuk ini berbeda dengan yang lain, karena penerbitannya ditujukan untuk membiayai kegiatan pertanian sesuai kontrak. Pemegang sukuk memiliki hak atas sebagian hasil panen sesuai perjanjian

  1. Sukuk Korporasi

Sukuk ini diterbitkan oleh perusahaan perbankan atau lembaga lainnya yang memiliki prinsip syariah dalam menjalankan sistem dasarnya. Tidak semua perusahaan konvensional dapat menerbitkan sukuk ini.

  1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Pemerintah pun dapat menerbitkan sukuk syariah, yaitu SBSN ini, tidak hanya perusahaan saja yang dapat menerbitkan sukuk. Masyarakat dapat membeli ritel mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar per-orang. Tujuan penerbitan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam berpartisipasi membangun pembangunan nasional.

Baca juga: Enam Keuntungan Berinvestasi Obligasi

Demikian informasi mengenai obligasi , semoga dapat menambah wawasan sobat tentang dunia investasi, terutama obligasi. Bagaimana? Apakah sobat tertarik untuk berinvestasi di obligasi ini?

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download