Mendapatkan pekerjaan merupakan dambaan setiap Jobseekers atau pencari kerja, segala usaha dan cara akan dilakukan agar lolos hingga berstatus karyawan. Beberapa perusahaan mensyaratkan para pelamar kerja untuk melampirkan kartu kuning saat melamar pekerjaan.
Kartu kuning atau yang juga dikenal dengan sebutan Kartu AK-1 adalah dokumen yang dikeluarkan Disnaker Kabupaten/Kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu tersebut bisa juga disebut sebagai kartu verifikasi dari Disnaker kalau pencari kerja memiliki kemampuan untuk bekerja di bidang tertentu yang dilamar.
Baca juga: Persyaratan bekerja di Jepang bagi pekerja wanita
Penjelasan Kartu Kuning
Kartu Kuning merupakan sebuah kartu resmi yang dikeluarkan oleh Disnaker kota/kabupaten. Kartu ini berisi nomor pencari kerja, nomor KTP dan legalitas dari Disnaker. Fungsinya membantu Disnaker untuk mengetahui jumlah pencari kerja, mempermudah jobseekers yang ingin bekerja sebagai pegawai negeri atau dinas pemerintahan, namun tidak menutup kemungkinan bagi pelamar kerja di perusahaan swasta yang memerlukan kartu tersebut sebagai syarat.
Tidak sampai situ saja, ternyata ada keunggulan tersendiri jika Sobat Pintar memiliki Kartu Kuning, diantaranya Sobat Pintar akan dibantu oleh Disnaker jika belum kunjung mendapatkan pekerjaan. Disnaker mengumpulkan datamu lewat database kemudian disebar di berbagai perusahaan atau dinas pemerintahan sesuai dengan background pendidikanmu.
Baca juga: Pentingnya pekerjaan sampingan untuk pendapatan tambahan
Cara Membuat Kartu Kuning
Berikut ini adalah syarat dan cara membuat kartu kuning. Yuk, disimak!
Dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Fotocopy KTP/SIM yang masih berlaku (disarankan bawa KTP asli)
- Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang terlegalisir
- Akte Kelahiran fotocopy
- Pas Foto terbaru berukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Sertifikat atau Pelatihan (jika ada akan lebih baik)
Cara Membuat secara Offline
- Datanglah ke kantor Dinas Tenaga Kerja yang ada di kota/kabupaten Sobat Pintar
- Menuju ke loket Pembuatan Kartu Kuning atau silahkan bertanya terlebih dahulu ke petugas yang berwenang
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti yang terlampir
- Silahkan menunggu proses pencetakan Kartu Kuning
- Jika kartu telah tercetak, maka Sobat Pintar akan dipanggil untuk pengambilan
- Terakhir, Sobat Pintar akan diarahkan untuk melegalisasi Kartu Kuning
Lama proses pembuatan dari awal hingga legalisasi membutuhkan waktu sedikitnya 25 – 35 menit.
Cara Membuat secara Online
- Silahkan menuju laman resmi Disnaker di www.infokerja.naker.go.id, pilih menu Daftar
- Buatlah akunmu dengan memasukkan email, nomor telepon dan kata sandi baru
- Pilih menu sebagai ‘Pencari Kerja’ (sesuaikan tujuanmu)
- Isi semua Data yang diminta pada layar dengan benar dan sesuai data pribadimu
- Pilih bagian pekerjaan yang Sobat Pintar minati atau setara dengan latar belakang studimu
- Jawablah semua pertanyaan dengan baik (jika ada)
- Jika Sobat Pintar sudah menyelesaikan semua tahapan, selanjutnya pilih menu ‘Simpan’. Data Sobat Pintar akan tersimpan secara otomatis di Disnaker setempat
- Selanjutnya Sobat Pintar tetap datang ke kantor Disnaker kota/kabupaten tapi hanya untuk mengambil Kartu Kuningmu yang pastinya telah dilegalisasi dan dicetak tanpa perlu mengantri terlalu lama
Nah, itu dia cara membuat kartu kuning, mudah kan? Selamat mencoba ya Sobat Pintar! Untuk para Sobat Pintar yang masih mencari pekerjaan, semoga cepat dapat ya!
Baca juga: Lowongan freelance untuk para pelajar
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.