Memiliki rumah atas nama sendiri menjadi tujuan finansial banyak orang, tidak terkecuali para millenial. Salah satu hal yang menjadi latar belakangnya adalah kebutuhan dasar manusia akan hunian. Untuk bisa memiliki rumah sendiri, ada beragam pilihan yang dapat diambil.
Tidak sedikit orang yang memilih membeli rumah siap huni dibanding membangunnya dari awal. Terlebih jika mereka perlu menempati rumah dalam waktu dekat. Di luar harga jual bangunan, Anda perlu mempersiapkan uang untuk membayar pajak. Berikut cara hitung pajak jual beli rumah yang wajib Anda tahu.
Mengenal Komponen Pajak Jual Beli Rumah dan Fungsinya
Pajak rumah adalah pungutan yang harus dibayar saat Anda membeli rumah dan semacamnya. Pemerintah mewajibkan pajak pada jual beli rumah dengan berbagai tujuan, di antaranya untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta mempercepat pemerataan pembangunan. Berikut komponen pajak jual beli rumah:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP adalah harga taksiran atas bangunan. Besarnya NJOP ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan diperbarui setiap 3 tahun sekali. Kecuali untuk daerah yang memiliki perkembangan pesat, nilai NJOP diperbarui setiap setahun sekali.
NJOP sendiri dipengaruhi oleh besaran luas serta zona bangunan yang dimaksud. Hal ini yang mendasari mengapa harga jual sebuah rumah yang berada di pedesaan bisa berbeda dengan harga jual di perkotaan.
NJOP berperan dalam menentukan dasar penggunaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sehingga membuat besar NJOP berbanding lurus dengan nilai PBB yang harus dibayarkan.
- NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
NJKP yaitu besaran nilai jual suatu objek yang akan dicantumkan dalam perhitungan pajak terhutang. Besarnya persentase NJKP sendiri telah ditentukan oleh pemerintah lewat KMK nomor 201/KMK.04/2000 dengan rincian :
- Objek pajak perkebunan, pertambangan dan kehutanan masing-masing bernilai 40%
- Objek pajak di luar ketiganya akan dilihat dari NJOP, apabila NJOP < Rp 1.000.000.000,00 maka NJOP sebesar 40% sementara jika NJOP > Rp 1.000.000.000,00 maka nilai NJOP sebesar 20%
- NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
Mudahnya NPOP adalah harga transaksi dari bangunan yang dijual. NPOP ditentukan oleh penjual kemudian bisa dinego oleh pembeli.
Jenis Pajak dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah
Dalam transaksi jual beli rumah ada biaya yang harus dikeluarkan, baik oleh pihak penjual maupun pembeli. Nah, berikut beberapa jenis pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan :
- PPh (Pajak Penghasilan) atas penjualan rumah yang merupakan tanggung jawab serta dibebankan pada penjual. Melalui Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan, telah ditentukan nominal PPh yaitu 2.5% PPh harus dilunasi sebelum penerbitan akta jual beli dengan besaran nominal sesuai kesepakatan.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yaitu pajak penjualan rumah yang ditentukan oleh objek pajak. PBB sendiri dibebankan pada penjual dan dibayarkan setiap tahun. Cara hitung nilai PBB ialah 0.5% dari NJKP atau setara dengan 20% NJOP.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yaitu pajak penjualan yang bernilai 10% dari harga transaksi. PPN dari pembelian oleh perseorangan dibayar langsung ke kas negara, sementara penjualan oleh pengembang atau pihak agen dibayarkan ke PKP.
Biaya Lain-lain yang Harus Disiapkan
Dalam transaksi jual beli rumah, tidak hanya perlu menyiapkan uang untuk membayar harga rumah namun juga biaya-biaya lain yang meliputinya, beberapa diantaranya ialah :
- Biaya Cek Sertifikat
Cek sertifikat harus dilakukan sebelum deal proses jual beli. Hal ini untuk menghindarkan pembeli dari masalah yang dimiliki, misal sengketa. Besarnya biaya cek sertifikat sendiri berkisar Rp 100.000 dan dibebankan kepada pembeli.
- Biaya Balik Nama
Usai proses pembayaran rumah selesai, seorang pembeli sebaiknya langsung melakukan proses balik nama. Biaya balik nama biasanya berkisar antara 2% dari besarnya nilai transaksi atau sesuai dengan ketentuan pemerintah setempat.
- Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Besarnya biaya pembuatan akta jual beli biasanya 1% dari besarnya nilai transaksi. Biaya pembuatan akta jual beli biasanya ditanggung oleh pihak penjual atau sesuai kesepakatan.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Jika PPn adalah pajak yang harus dibayar oleh penjual maka BPHTB semacam pajak yang ditanggung pembeli. Cara hitung nilai BPHTB sendiri adalah 5% dari harga jual dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Tips Mengatur Keuangan Sebelum Membeli Rumah
Rumah adalah properti yang bisa dijadikan hunian pribadi ataupun sebagai investasi. Mengingat nilainya yang tidak sedikit, dibutuhkan kepiawaian sendiri dalam mengumpulkan uang untuk membeli rumah.
Terlebih karena ada biaya lain-lain seperti yang telah disebutkan di atas. Begini tips mengatur keuangan sebelum membeli rumah.
- Mulai Sedini Mungkin
Mayoritas orang akan menunda untuk menabung saat memiliki uang. Mereka cenderung lebih suka membelanjakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan lifestyle.
Menggunakan uang untuk bersenang-senang sebetulnya tidak salah namun Anda perlu memahami bahwa semakin Anda menunda, maka akan semakin berat uang yang harus diperoleh untuk memenuhi target menabung per bulannya.
Terlebih kebutuhan manusia akan selalu mengalami kenaikan dari waktu ke waktu, misal saat masih single pengeluaran hanya untuk diri sendiri dan orang tua, sementara setelah menikah tentu pengeluaran wajib akan bertambah.
- Buat Target yang Spesifik
Trik selanjutnya ialah memiliki target yang jelas, seperti harga rumah yang ingin dibeli, daerah tempat bangunan tersebut berada hingga tahun pembelian rumah karena setiap faktor tersebut saling mempengaruhi.
- Pastikan Cashflow Positif
Memiliki rumah bisa dimasukkan ke dalam pos tabungan atau investasi. Agar dapat mencapai target menabung dengan mudah, Anda harus memastikan bahwa cashflow sudah positif.
Saat pengeluaran lebih kecil dibanding pemasukan otomatis Anda akan leluasa untuk memenuhi pos kebutuhan, seperti membeli asuransi hingga dana darurat.
- Miliki Asuransi dan Dana Darurat
Setelah memastikan cashflow tidak minus, Anda perlu memiliki asuransi serta dana darurat. Kedua pos ini akan melindungi terkikisnya tabungan akibat sesuatu yang tidak diduga.
Misalkan harus servis mobil atau berobat karena sakit. Dua kebutuhan ini bersifat mendesak, tidak terduga dan harus dipenuhi. Itulah pentingnya memiliki asuransi dan dana darurat sebagai proteksi.
- Gunakan Instrumen Investasi untuk Mengumpulkan Uang Target Membeli Rumah
Salah satu ancaman yang bisa mengganggu target menabung ialah penurunan nilai mata uang atau inflasi. Nah, satu-satunya cara yang dapat melawan inflasi adalah dengan berinvestasi.
Alih-alih menyiapkan dana untuk membeli rumah dalam bentuk tabungan di bank, alangkah lebih baik jika disimpan dalam bentuk instrumen investasi. Adapun jenis investasi yang bisa dipilih beragam, menyesuaikan dengan profil risiko serta jangka waktu yang dijadikan target.
Membeli rumah adalah salah satu cara yang diandalkan banyak orang, namun mengingat harganya yang tidak murah serta muncul biaya pajak jual beli rumah dan lain-lain yang bisa memberatkan maka perlu adanya persiapan sejak awal. Itulah beberapa kiat dalam membeli rumah beserta cara hitung pajak jual beli rumah yang perlu Anda tahu.Jika Anda membutuhkan pinjaman tunai online yang terdaftar di OJK, syarat dan proses pendaftaran mudah serta aman, maka gunakan Kredit Pintar.