Di tahun 2023 ini, pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi calon ASN atau Aparatur Sipil Negara. Tidak hanya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dibandingkan dengan jumlah formasi untuk PNS, formasi yang disediakan untuk PPPK tergolong lebih sedikit yakni sekitar 28.903 formasi.
Namun, itu tidak mengurangi antusias dari masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar formasi di PPPK. Nah, bila Anda juga termasuk yang tertarik untuk mendaftar posisi tersebut, yuk simak dulu seperti apa PPPK itu dan kira-kira apa bedanya dengan PNS.
Baca juga: Pengertian dan Informasi Rekrutmen PPPK 2023
Apa itu Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sering kali disingkat dengan PPPK atau P3K adalah pegawai ASN yang diangkat oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, PPPK, diatur atau direkrut berdasarkan Undang-Undang No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Undang-Undang tersebut, PPPK didefinisikan sebagai pegawai yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan bertindak sebagai pelaksana jabatan dan tugas pemerintahan. Contohnya, di kementerian, kampus negeri, dan sekolah negeri. Sehingga, bisa dikatakan jika PPPK termasuk dalam pegawai kontrak yang ditugaskan untuk membantu pekerjaan pemerintahan dengan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh PNS.
Syarat Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Untuk bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anda harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan. Sebenarnya untuk tiap instansi bisa saja memiliki syarat pendaftaran yang berbeda. Namun, sesuai dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut ini adalah syarat-syarat umum yang harus Anda perhatikan.
- Batas usia minimal pelamar PPPK non-guru adalah 20 tahun. Sementara itu, batas usia maksimalnya adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun di wilayah negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat dari jabatan yang dilamar.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Tidak menjadi CPNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, atas permintaan sendiri, atau dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah dipidana penjara atau kurungan selama 2 tahun atau lebih.
Baca juga: Mengenal Kelas Jabatan PNS dan Jenis Tunjangannya
Bedanya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dua jenis kepegawaian yang berbeda, namun masih banyak calon pelamar yang belum mengerti perbedaan keduanya. Nah, supaya Anda juga tidak bingung dengan perbedaan dari dua ASN tersebut, mari simak uraian penjelasannya di bawah ini:
Status Kerja dan Lingkup Jabatan
PPPK dan PNS memiliki perbedaan dalam hal status kerja. PPPK merupakan pekerja kontrak yang bekerja sesuai dengan masa waktu yang dibutuhkan oleh instansi. Sementara, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap. PPPK umumnya memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun dan bisa saja diperpanjang sesuai dengan penilaian kerja serta kebutuhan dalam instansi tersebut.
Dalam hal lingkup jabatan, keduanya juga berbeda. Jika PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, PPPK mempunyai lingkup jabatan yang lebih terbatas. PPPK diketahui tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Proses Rekrutmen
Proses rekrutmen untuk kedua jabatan ASN ini juga tidak sama. Bila Anda tertarik untuk menjadi PNS, Anda perlu melalui 3 tahapan. Ketiga tahapan itu adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tetapi, jika ingin mendaftar PPPK, Anda hanya akan menghadapi 2 proses rekrutmen yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Walaupun hanya ada 2 seleksi, namun dalam seleksi kompetensi akan ada 3 bidang tes lagi yang diujikan yaitu manajerial, sosiokultural, dan teknis.
Batas Usia Pelamar
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki batas usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang dilamar. Misalnya, pada instansi A, batas usia maksimal adalah 35 tahun, maka Anda yang ingin melamar PPPK maksimal harus berusia 34 tahun. Berbeda dengan PPPK, PNS memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca juga: Berapa Gaji PNS 2023?
Gaji dan Tunjangan
Perbedaan selanjutnya berkaitan dengan landasan hukum yang mengatur pembagian gaji dan tunjangan PNS dan PPPK. Komponen gaji PNS diatur oleh PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Terkait dengan komponen tunjangannya, PPPK dan PNS memiliki pembagian yang secara garis besar sama, diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah), tunjangan risiko/bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu), dan tunjangan profesi (untuk guru dan dosen).
Kemudian, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan diberikan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Kenaikan ini khususnya diberikan kepada pegawai yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun. Kenaikan tersebut diberikan jika sudah mendapatkan penilaian predikat kerja tahunan minimal dan mencapai Masa Kerja Golongan (MKG).
Usia Pensiun
Usia pensiun untuk PNS dibedakan sesuai dengan jenis jabatannya. Untuk Pejabat Administrasi akan pensiun di usia 58 tahun. Pejabat Pimpinan Tinggi akan pensiun dalam usia 60 tahun. Sementara untuk Pejabat Fungsional disesuaikan dengan ketentuan undang-undang.
Begitu juga untuk usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibedakan sesuai dengan jenis jabatannya. Untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, usia pensiunnya adalah 58 tahun. Lalu, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, usia pensiunnya 60 tahun. Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama akan pensiun di usia 65 tahun.
Pemberhentian Hubungan Kerja
Perbedaan terakhir antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dari kondisi pemberhentian hubungan kerja. Jika PNS diberhentikan secara hormat karena sudah mencapai usia pensiun, pegawai PPPK bisa dihentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Namun, selain alasan tersebut, pemberhentian hubungan kerja secara hormat juga bisa disebabkan oleh alasan meninggal dunia, perampingan organisasi, atas permintaan sendiri, dan tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban.
Baca juga: Pegawai PNS jadi Profesi Idaman, Besar Tunjangannya
Demikian penjelasan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk dalam seleksi ASN tahun ini. Semoga dengan penjelasan di atas bisa membantu Anda yang ingin mendaftar untuk formasi PPPK.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.