Lembaga penunjang pasar modal merupakan badan/institusi yang berfungsi sebagai pendukung dalam kegiatan jual beli dalam pasar modal. Fungsi lainnya adalah untuk melayani pegawai serta masyarakat umum.
Pasar modal merupakan tempat berlangsungnya permintaan serta penawaran surat berharga misalnya obligasi, saham, reksadana, surat utang, instrumen derivatif serta instrumen lainnya. Lembaga penunjang berkontribusi pada proses pendanaan bagi suatu perusahaan dan sebagai sarana investasi bagi para investor.
Baca juga: Definisi dan Fungsi Pasar Modal yang Penting
Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia
Pada umumnya orang menilai bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal cuma terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat serta Biro Administrasi Efek. Padahal ada pihak lain yang juga menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Badan Pengawas Pasar Modal
Badan Pengawas Pasar Modal/Bapepam-LK adalah badan yang berperan untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini mendorong perlindungan terhadap kepentingan investor, emiten, serta masyarakat.
Selain itu Bapepam-LK juga berwenang dalam menetapkan dan melaksanakan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Jika ada permasalahan yang diajukan oleh pihak pelaku pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal wajib turut serta membantu untuk menyelesaikannya.
Dewasa Ini, peran Bapepam-LK sebagai lembaga penunjang pasar modal sudah berganti menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan tugas serta perannya, Badan Pengawas ini ada di bawah Kementerian Keuangan. Maka dari itu kedua lembaga ini melakukan kegiatan koordinasi terkait kebijakan pasar modal.
Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan badan yang menerima harta serta menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, serta hak-hak efek pihak pasar modal. Selain itu, lembaga ini juga berperan dalam memberikan solusi atas masalah yang muncul dalam transaksi efek serta menjadi pihak perwakilan nasabah.
Tentunya tidak semua pihak dapat menjadi bank kustodian. Terdapat sejumlah kriteria serta syarat tertentu yang diajukan oleh pemerintah bagi bank kustodian sehingga dapat beroperasi secara terpercaya.
Kustodian hanya dapat mengeluarkan efek maupun dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening maupun pihak yang diberi wewenang guna bertindak atas namanya. Apabila pemegang rekening mengalami kerugian atas kesalahan pihak kustodian, jadi pihak kustodian wajib memberi ganti rugi ke pemegang rekening tersebut.
Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek merupakan pihak yang berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten serta investor dalam melakukan kegiatan di bursa efek. Dalam hal ini, Biro Administrasi Efek kemudian memfasilitasi pengelolaan sistem administrasi efek dalam pasar perdana serta sekunder.
Kegiatan mencatat serta memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak menjadi fungsi lain sebagai Biro Administrasi Efek. Lembaga ini tentunya sifatnya opsional bagi investor maupun emiten. Ini disebabkan jasa penanganan administrasi efek tidak semua pihak dapat mengelolanya.
BAE merupakan pihak yang melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan pada efek. Pihak yang bisa menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai biro administrasi efek adalah perseroan yang sudah mendapatkan izin usaha dari Bapepam.
Selain itu BAE juga memberikan laporan tahunan kepada emiten mengenai posisi efek-efek yang dipegang. Khusus pada persiapan penawaran umum dalam pasar perdana, BAE juga membantu pihak emiten di dalam aktivitas pencatatan efek.
Pada intinya BAE mendorong emiten untuk mengadministrasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan efek-efek yang ditawarkan emiten kepada masyarakat dengan biaya yang lebih murah dibanding daripada administrasi itu jika dilakukan sendiri oleh emiten.
Perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan emisi akan melakukan kegiatan yang lebih banyak daripada dengan sebelum perusahaan tersebut menjadi perusahaan go public. Sebelum go public, biasanya jarang terjadi perubahan pemegang saham perusahaan.
Oleh karena itu biasanya daftar pemegang saham jarang dibuka ke publik. Sebelum perusahaan go public sangat jarang terjadi perubahan komposisi pemegang saham sehingga buku pemegang saham jarang diubah.
Pemegang sahamnya terbatas serta gampang dikenal jadi penyampaian yang sifatnya administrasi atau dividen ke pemegang saham tidak mengalami hambatan yang berarti. Setelah perusahaan go public mutasi pemegang saham biasanya seringkali dilakukan.
Baca juga: Mekanisme Transaksi di Pasar Modal Indonesia
Wali Amanat
Wali amanat adalah wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga bisa berperan seperti pengacara dimana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.
Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek merupakan lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan serta memberi peringkat terhadap suatu efek yang mencapai level tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, pemeringkat efek mesti bersikap obyektif, independen, tidak dipengaruhi pihak lain, serta mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat pada instrument tertentu.
Perusahaan Emiten
Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia lainnya yang tidak kalah penting adalah perusahaan emiten. Badan ini berperan untuk menerbitkan surat berharga serta mempunyai sejumlah portofolio efek untuk dijual kepada investor. Emiten membuka kesempatan masyarakat untuk berinvestasi sehingga perusahaan memperoleh modal dalam rangka memajukan bisnisnya.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring serta Penjaminan atau (LKP) adalah pihak penyedia layanan jasa kliring serta menjamin dalam menyelesaikan kasus maupun masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau (LPP) adalah penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian serta perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dijinkan menjadi LPP di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ahli Syariah Pasar Modal
Pasar modal tidak cuma bersifat konvensional saja. Terdapat pasar modal syariah sebagai perdagangan yang menggunakan prinsip syariah. Oleh sebab itu, lembaga penunjang pasar modal syariah juga dibutuhkan, yaitu ahli syariah pasar modal.
Pihak terkait bisa berasal dari individu perseorangan atau badan usaha dengan syarat memiliki kapasitas pengetahuan memadai. Lembaga ini berperan sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, serta pengawas dalam penerapan prinsip syariah dalam pasar modal.
Aktivitas Khusus yang Memerlukan Peran Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal,
Lima aktivitas khusus yang memerlukan peran lembaga-lembaga penunjang pasar modal, adalah sebagai berikut:
- Perusahaan yang menawarkan efek, menetapkan waktu penjualan efeknya, tetapi mengharapkan dana yang diinginkan bisa diperoleh dalam waktu yang ditentukan.
- Perdagangan efek yang telah menentukan tempat, pada hari-hari tertentu.
- Barang yang diperjual-belikan seperti surat-surat. Oleh karenanya itu dinamakan surat berharga.
- Perdagangan surat-surat berharga itu bisa dilakukan jika terdapat calon pemodal yang percaya pada emiten yang menerbitkan surat-surat berharga tersebut.
- Kepercayaan kepada emiten dapat timbul karena faktor-faktor yang ada dari dalam perusahaan itu sendiri.
Itulah informasi mengenai lembaga penunjang pasar modal. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Resiko Investasi yang Harus Dipahami Investor Pemula
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.