Lembaga Bantuan Hukum Gratis adalah suatu bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada korban yang kurang mampu. Sobat Pintar bisa baca penjelasan lainnya di pencarian Google. Bantuan ini biasanya menyasar kaum menengah ke bawah tanpa membebankan honorarium.
Akan tetapi, untuk mengajukan bantuan hukum ini, Sobat Pintar sebagai klien harus memiliki dasar hukum yang kuat. Jika tidak, Sobat Pintar tidak akan bisa mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
Baca juga: Cari Tahu Isi RUU Cipta Kerja dan Dampaknya di Sini
Syarat Mendapatkan Lembaga Bantuan Hukum Gratis
Ketika Sobat Pintar sedang menghadapi masalah hukum, Sobat Pintar pasti akan memerlukan jasa pengacara. Namun, bagaimana bila Sobat Pintar tidak memiliki uang untuk menyewa jasa tersebut? Apa yang akan Sobat Pintar lakukan?
Ada solusi buat Sobat Pintar yang memiliki kondisi finansial di bawah rata-rata. Sobat Pintar bisa mendapatkan bantuan hukum gratis bila sedang terkena masalah hukum. Tapi, penuhi dulu syarat-syaratnya berikut ini:
1. Mengajukan Permohonan Bantuan
Ajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Dalam prosesnya, Sobat Pintar bisa mengajukan bantuan hukum secara lisan maupun tertulis. Di surat permohonan tersebut harus terlampir pula identitas asli Sobat Pintar beserta uraian pokok persoalan hukumnya.
Dengan begitu, Sobat Pintar bisa mendapatkan bantuan hukum secepatnya. Sobat Pintar juga tidak perlu lagi memikirkan biaya selama proses hukum karena sudah ditanggung oleh lembaga hukum yang bersangkutan.
Maka dari itu, segera ajukan bantuan hukum agar masalah hukum Sobat Pintar bisa teratasi. Pokok persoalan hukum yang dimintai bantuan juga harus Sobat Pintar pertimbangkan matang-matang.
2. Menyerahkan Berkas-berkas Dokumen
Agar pengajuan bantuan hukum Sobat Pintar cepat diproses, Sobat Pintar perlu melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan berkas perkara Sobat Pintar harus disiapkan. Jangan sampai salah satu berkasnya Sobat Pintar lupakan ya!
Berkas-berkas dokumen yang meliputi pengajuan perkara nantinya akan diserahkan ke lembaga pemberi bantuan hukum. Dengan begitu, proses hukum yang melibatkan Sobat Pintar akan diproses setelah berkasnya sampai ke pengadilan.
3. Melampirkan Surat Keterangan Miskin
Syarat lain yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan hukum adalah melampirkan keterangan miskin. Surat keterangan ini bisa Sobat Pintar minta ke lurah atau kepala desa di tempat Sobat Pintar tinggal.
Surat keterangan miskin yang Sobat Pintar lampirkan ini nantinya akan menjadi jaminan untuk bantuan hukum yang Sobat Pintar ajukan. Maka dari itu, Sobat Pintar tidak boleh melupakan berkas ini saat proses pengajuan bantuan.
Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Setelah Sobat Pintar memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, ketahui juga cara mendapatkannya. Sebab untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, ada beberapa upaya yang mesti Sobat Pintar lakukan.
Namun, bagaimana jika Sobat Pintar tidak mengetahui cara mendapatkannya? Sebagai solusi, Sobat Pintar bisa menyimak langkah-langkahnya di bawah ini:
Baca juga: Mengenal Copyright Sebagai Perlindungan Karya
1. Pahami Landasan Hukumnya
Coba pelajari landasan hukum dari perkara yang Sobat Pintar ajukan bantuan agar Sobat Pintar lebih memahaminya. Sobat Pintar bisa mempelajari landasan hukum dari mana saja. Mulai dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta undang-undang lain yang berhubungan dengan pidana dan perdata.
Dengan memahami landasan hukum yang ada, Sobat Pintar akan memiliki sudut pandangan yang kuat terhadap kasus hukum yang menimpa Sobat Pintar. Selain itu, Sobat Pintar juga bisa mengawal seluruh alur proses hukum yang berjalan agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tanpa memiliki bekal pemahaman terhadap hukum, Sobat Pintar akan mudah terombang-ambing oleh proses hukum yang berjalan. Maka dari itu, penting untuk membekali diri Sobat Pintar dengan pengetahuan dasar seputar hukum pidana dan perdata.
2. Lengkapi Syarat dan Dokumen Pengajuan
Jika sudah memahami landasan hukum yang berkaitan dengan perkara Sobat Pintar, maka lakukan langkah selanjutnya. Sobat Pintar bisa mulai melengkapi berkas-berkas dokumen yang dibutuhkan sedari awal. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kejadian lupa mengirimkan berkas yang dibutuhkan.
Ketika Sobat Pintar mau mengajukan bantuan hukum, bawalah beberapa berkas penting. Daftar berkas utama yang perlu disiapkan bisa Sobat Pintar simak di bawah ini:
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari lurah atau kepala desa.
- Berkas perkara.
Selain melengkapi berkas dokumen seperti di atas, berkas perkara yang Sobat Pintar ajukan juga harus memenuhi materi dasar bantuan hukum. Berikut ini adalah beberapa materi yang wajib ada dalam berkas dokumen Sobat Pintar:
- Memiliki dasar hukum yang erat kaitannya dengan kepentingan golongan menengah ke bawah atau golongan kurang mampu.
- Mengandung dimensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan HAM dan kepentingan orang banyak.
- Memiliki dampak yang luas terhadap nilai-nilai keadilan, terutama di Indonesia.
3. Mengajukan Bantuan Hukum
Setelah semua berkas sudah lengkap, maka lanjutkan ke langkah berikutnya. Berbekal berkas-berkas yang Sobat Pintar kumpulkan tadi, Sobat Pintar bisa mengajukan berkas perkara tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum gratis.
Berkas tersebut nantinya akan diproses di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) setempat. Kemudian jika berkasnya memenuhi syarat, Sobat Pintar akan dihubungi pihak LBH untuk membicarakan konsultasi selanjutnya.
Ketika Sobat Pintar mengajukan berkas permohonan ke LBH, ada alur yang harus diikuti. Berikut ini adalah langkah-langkah alur permohonan yang harus Sobat Pintar tempuh:
- Datanglah ke LBH pada waktu jam kerja sedang berlangsung.
- Isilah formulir pendaftaran calon klien.
- Lengkapi syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan.
4. Selalu Koordinasi dengan LBH
Selesai meminta bantuan hukum, jangan tinggalkan prosesnya begitu saja. Tetap lakukan pengawalan terhadap berkas perkara yang sudah Sobat Pintar ajukan. Sebab dengan cara itu Sobat Pintar bisa terus memantau perkembangan kasus Sobat Pintar.
Terkadang ada ketidaksesuaian antara berkas dengan kondisi di lapangan. Maka dari itu, pengawalan harus tetap berjalan supaya tidak terjadi ketimpangan pada kasus Sobat Pintar. Lakukan juga koordinasi dengan pihak LBH selama proses pemantauan.
Daftar Lembaga yang Memberikan Bantuan Hukum Gratis
Baca juga: Hati-hati, Begini Sanksi Telat Bayar Pinjaman Online
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)
Yayasan ini bisa menjadi tempat yang tepat untuk mengatasi perkara hukum Sobat Pintar. Lembaga hukum ini akan memberi bantuan yang akan diberikan berupa perlindungan hukum.
Target yang menjadi sasaran YLBH sangat terbatas. Lembaga hukum ini akan menyasar orang-orang dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Mulai dari rakyat miskin, orang yang buta hukum, serta korban pelanggaran HAM level berat.
2. LBH Masyarakat
Lembaga hukum lainnya yang bisa memberikan perlindungan hukum secara gratis adalah LBH Masyarakat. Untuk mengajukan bantuan, Sobat Pintar bisa mengunjungi langsung situsnya di www.lbhmasyarakat.org.
Seluruh persyaratan dan cara pengajuan bantuan bisa Sobat Pintar baca di situsnya langsung. Setelah itu, segera ajukan bantuan perlindungan hukum untuk mengatasi perkara hukum yang menimpa Sobat Pintar.
Jika Sobat Pintar membutuhkan biaya dukungan dalam proses pengajuan bantuan di lembaga bantuan hukum gratis, Sobat Pintar bisa menggunakan fitur pinjaman di aplikasi Kredit Pintar. Sobat Pintar tidak perlu khawatir mengajukan pinjaman di aplikasi ini, sebab sudah terdaftar di OJK.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.