Cara Lapor Pajak Pribadi SPT Online

27 Oct 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Di zaman yang semuanya sudah didigitalisasi ini, semua hal dilakukan secara online, termasuk melakukan lapor pajak pribadi. Tentunya ini merupakan keuntungan karena dengan mengisi laporan pajak secara online, kita tidak perlu mengantri berjam-jam setiap tahun. Akan tetapi bila Anda gaptek, kemungkinan Anda akan bingung bagaimana cara lapor pajak pribadi online. Jika Anda adalah pegawai baru yang baru pertama kali melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), simak artikel ini untuk memahami cara lapor pajak pribadi online, mulai dari cara mendapatkan nomor EFIN, registrasi DJP Online, sampai pengisian laporan.

Cara Lapor Pajak Pribadi SPT Online

Jenis-Jenis SPT Tahunan Pajak Pribadi

  1. SPT Tahunan 1770 SS: penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun dan sumber penghasilan hanya dari satu perusahaan.
  2. SPT Tahunan 1770 S: penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun dan sumber penghasilan lebih dari satu perusahaan.
  3. SPT Tahunan 1770: sumber penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan dan bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain, atau penghasilan luar negeri.

Cara Mendapatkan Nomor EFIN

Sebelum melakukan pelaporan pajak secara daring, siapkan terlebih dahulu data yang akan dibutuhkan. Pelaporan pajak online dilakukan melalui situs web pajak DJP Online. Apabila Anda belum pernah menggunakan DJP Online sebelumnya, Anda akan diminta untuk melakukan registrasi menggunakan NPWP dan nomor EFIN.

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Apabila Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, lakukan pencetakan ulang di KPP terdekat. Sementara bagi yang belum memiliki EFIN, datangi KPP atau KP2KP untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN. Syarat dokumen yang akan dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan NPWP atau SKT (Surat Kererangan Terdaftar).

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Offline

  1. Pertama-tama Anda harus mengunduh formulir permohonan EFIN. Buka pajak.go.id, pada menu di bagian atas, klik “Unduh” kemudian pilih “Formulir Perpajakan”.
  2. Cari formulir permohonan EFIN. Dapat dilakukan juga dengan menekan “Ctrl+F” sehingga search bar muncul. Anda juga dapat langsung mengetikkan “EFIN” pada search bar supaya tidak harus susah-susah meng-scroll.

*Formulir juga bisa langsung diunduh pada link berikut:

Formulir Permohonan EFIN

Petunjuk Pengisian Form Permohonan EFIN 

  1. Isi formulir secara lengkap.
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
  • formulir permohonan EFIN yang telah diisi
  • KTP asli beserta fotokopinya. Untuk WNA, bawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi.
  1. Pergi ke KPP atau KP2KP terdekat, jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan. Permohonan EFIN harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
  2. Setelah permohonan Anda diproses, Anda akan mendapatkan nomor EFIN.
  3. Lakukan aktivasi kode EFIN secara online di situs DJP Online.
  4. Anda akan menerima email konfirmasi aktivasi EFIN. Email ini juga berisi password sementara yang digunakan untuk melakukan log in pertama kali.
  5. Klik link aktivasi yang ada di email dan ganti password sesuai yang diinginkan.
  6. Nomor EFIN siap dipakai untuk melakukan lapor pajak pribadi.

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online

Nomor EFIN juga dapat diperoleh secara online. Sayangnya, caranya dilakukan dengan mengirimkan permohonan ke email kantor cabang KPP, jadi memang bisa terasa kurang efektif karena hanya bisa menunggu email dibalas tanpa bisa memastikan permohonan diproses.

Walau begitu, berikut cara mendapatkan nomor EFIN secara online.

  1. Sama seperti proses aktivasi EFIN offline, pertama-tama Anda harus mengunduh formulir permohonan EFIN. Buka pajak.go.id, pada menu di bagian atas, klik “Unduh” kemudian pilih “Formulir Perpajakan”.
  2. Cari formulir permohonan EFIN. Dapat dilakukan juga dengan menekan “Ctrl+F” sehingga search bar muncul. Anda juga dapat langsung mengetikkan “EFIN” pada search bar supaya tidak harus susah-susah meng-scroll.

*Formulir juga bisa langsung diunduh pada link berikut:

Formulir Permohonan EFIN

Petunjuk Pengisian Form Permohonan EFIN 

  1. Isi formulir secara lengkap. Kosongkan kolom EFIN. 
  2. Apabila Anda dapat membubuhkan tanda tangan secara digital, cukup simpan file formulir dalam format pdf. Jika tidak memungkinkan, cetak formulir yang sudah diisi, tanda tangani, lalu foto sejelas mungkin.
  3. Ambil foto diri sambil memegang KTP dan NPWP asli. NIK pada KTP dan NPWP harus terlihat jelas, lebih baik lagi usahakan semua data terlihat jelas.
  4. Cari alamat email cabang KPP di mana Anda terdaftar. Cara memeriksanya adalah pada NPWP Anda, tertulis di KPP mana Anda terdaftar. Cari cabang KPP Anda di laman ini  Wilayah Administrasi. Klik pada nama kantornya dan Anda akan memperoleh informasi kontak cabang KPP tersebut, termasuk alamat emailnya (pos elektronik).
  5. Kirimkan permohonan EFIN ke email cabang KPP tersebut. Lampirkan file formulir permohonan EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani, serta foto Anda memegang NPWP dan KTP. Pada Subjek email, tulis “Permohonan EFIN”.
  6. Jika permohonan sudah diterima, Anda akan menerima email dari DJP maksimal dalam 24 jam. Dalam email ini Anda akan mendapatkan kode EFIN.

Cara Melakukan Registrasi DJP Online

  1. Buka situs Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id
  2. Tekan tombol “LOGIN” pada bagian kanan atas layar.
  3. Klik pilihan “Belum Registrasi?” di bagian bawah. Lakukan registrasi akun dengan mengisi NPWP dan EFIN.

Cara Melakukan e-Filing Lapor Pajak Pribadi

  1. Buka situs Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id
  2. Klik tombol “LOGIN” pada bagian kanan atas layar.
  3. Lakukan login menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kata sandi yang telah Anda buat saat registrasi. Jangan lupa mengisikan kode keamanan yang diminta lalu klik Login.
  4. Pada dashboard, pilih menu “Lapor”.
  5. Kemudian pilih “Buat SPT”.
  6. Jawab pertanyaan yang diberikan sesuai panduan yang ada.
  7. Sistem akan menunjukkan ringkasan SPT. Periksa apakah nominal dan perusahaan yang ditampilkan benar.
  8. Untuk mengirim SPT, salin kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak.
  9. Masukkan kode verifikasi dan tekan tombol “Kirim SPT”.
  10. Anda juga dapat menyimpan draft SPT terlebih dahulu bila belum siap mengirimnya dengan menekan tombol “Selesai”. Jika ingin edit kembali dan kirim, buka menu “Submit SPT”.
  11. Siapkan dokumen pendukung.

Cara Mengunggah e-SPT

  1. Siapkan dokumen pendukung
  2. Buka pajak.go.id. Login dengan NPWP dan kata sandi.
  3. Klik menu “Lapor” dan pilih “e-Filing”.
  4. Klik “Buat SPT”.
  5. Ikuti panduan yang ada, lalu klik “Upload SPT”.
  6. Tekan tombol hijau “+ Browse file”, pilih e-SPT, harus dalam format pdf atau csv.
  7. Klik tombol “Start Upload”.
  8. Cek Status Pengiriman, pastikan status Siap Kirim.
  9. Lanjutkan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi dan kirim SPT.
  10. Cek email untuk melihat BPE.

Untuk melihat penjelasan cara lapor pajak pribadi secara online lengkap beserta simulasi pengisian SPT, klik link Panduan SPT.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download