Setiap orang yang bekerja pasti akan mengalami masa pensiun, sehingga membutuhkan jaminan pensiun untuk hidup ke depannya. Jaminan pensiun adalah sebuah program yang diberikan kepada para pekerja yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya. Sesuai dengan PP Nomor 45 tahun 2015, jaminan pensiun merupakan penghasilan yang diberikan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan jaminan pensiun pada karyawannya. Saat ini BPJS, selaku instansi yang mengatur dan mengurus tentang jaminan pensiun sudah mengatur siapa saja peserta dan siapa saja yang bertanggung jawab atas iuran jaminan pensiun setiap orang.
Peserta Jaminan Pensiun
Terdapat dua kelompok peserta yang bisa mendapatkan jaminan pensiun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kedua kelompok tersebut dijelaskan seperti berikut.
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja.
Pemberi kerja dapat berupa perusahaan negara yang memiliki karyawan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan jaminan pensiun jika sudah memasuki masa pensiun nantinya.
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Pemberi kerja yang dimaksud adalah perusahaan swasta atau perusahaan perseorangan yang memiliki karyawan. Sama halnya dengan penjelasan sebelumnya, jaminan pensiun juga wajib dimiliki oleh karyawan demi mempersiapkan masa pensiun.
Baca juga: Cara turun kelas BPJS
Besaran Iuran Jaminan Pensiun
Jumlah besarnya iuran dan perhitungan penerimaan jaminan pensiun sudah diatur sedemikian rupa oleh BPJS. Berdasarkan persentase iuran, diatur bahwa sebesar 2% iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan sebesar 1% dibayarkan oleh pekerja (karyawan). Setiap bulan pekerja wajib membayarkan iuran dengan perhitungan pemotongan dari gaji pokok juga tunjangan tetap yang diterima.
Setelah mengetahui berapa besar persentase iuran bagi pemberi kerja dan pekerja, maka selanjutnya Anda bisa menghitung nominal yang akan dikeluarkan. Perhitungan mengenai besaran biaya iuran bisa dilihat pada contoh di bawah ini.
Jika setiap bulan Anda memiliki gaji Rp 6.000.000 maka dapat dihitung:
Iuran bagi pemberi kerja (perusahaan) : 2% x Rp 8.754.600 (ketentuan) = Rp 175.092/bulan
Iuran bagi pekerja : 1% x Rp 8.754.600 (ketentuan) = Rp 87.546/bulan
Syarat Jaminan Pensiun
Terdapat beberapa syarat yang perlu ditaati oleh para peserta jaminan pensiun dalam membayarkan iuran jaminan pensiun. Syarat tersebut merupakan kewajiban yang wajib dijalankan, dan akan diberikan sanksi jika tidak. Beberapa syarat tersebut adalah:
- Besaran iuran sudah ditetapkan dan tidak bisa ditawar, yakni sebesar 3%. Iuran tersebut terdiri dari 2% iuran oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
- Pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan pensiun paling lambat setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya. Maka, lebih baik para peserta membayar jauh sebelum tanggal jatuh tempo.
- Bagi peserta jaminan pensiun yakni pemberi kerja, jika tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi. Pembayaran iuran seperti yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% tiap bulan keterlambatan.
Baca juga: Cek saldo BPJS ketenagakerjaan
Selain syarat untuk iuran, terdapat syarat bagi siapa saja peserta yang bisa menerima jaminan pensiun. Penerima setidaknya telah mengikuti iuran atau membayarkan iuran selama 180 bulan atau kurang lebih ikut kepesertaan selama 15 tahun. Peserta telah memasuki usia pensiun yaitu pada usia 57 hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.
Tujuan Adanya Jaminan Pensiun
Tujuan utama adanya jaminan pensiun adalah melindungi pekerja di masa depan. Apabila seseorang bekerja, akan ada kekhawatiran akan masa depan setelah pensiun, hal ini menjadi latar belakang adanya jaminan pensiun bagi para pekerja. Iuran bulanan dipotong dari gaji pekerja sebagai cara untuk dana yang nantinya digunakan sebagai bekal pensiun.
Keberadaan jaminan pensiun tentu akan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Keuangan Anda akan terjamin dengan adanya jaminan pensiun, sehingga di masa depan nanti Anda bisa menikmati masa tua dengan bahagia. Namun, terdapat perbedaan apabila jaminan pensiun diberikan karena penerima meninggal.
Baca juga: Cara daftar BPJSTKU
Perbedaan tersebut adalah jika penerima jaminan pensiun meninggal, maka pihak keluarga atau ahli waris sah yang berhak menerima. Biasanya anggota keluarga inti lah yang akan mengelola uang dari jaminan pensiun tersebut.
Manfaat Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun memberikan banyak manfaat bagi para pekerja untuk menjalani masa tua. Tak dapat dipungkiri bahwa banyak orang yang mencari pekerjaan dengan penawaran jaminan pensiun. Secara spesifik, manfaat jaminan pensiun bisa dibagi menjadi beberapa manfaat.
- Manfaat Hari Tua
Pemberian dana jaminan berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan kepada pekerja yang sudah pensiun. Penerima dana pensiun bisa mendapatkan dana tersebut jika telah menjadi anggota setidaknya 180 bulan atau setara 15 tahun seperti ketentuan yang diberikan. Manfaat hari tua ini tentu memberikan keamanan dan kesejahteraan secara finansial pada penerimanya.
- Manfaat Pensiun Karena Kondisi Cacat
Dana pensiun bisa diberikan pada peserta jaminan pensiun yang mengalami kondisi cacat total karena kecelakaan atau hal lain. Jaminan pensiun yang diberikan berupa uang yang akan diberikan setiap bulan. Dana tersebut akan diberikan secara rutin hingga pekerja bisa kembali bekerja atau jika pekerja meninggal.
- Manfaat Pensiun Pada Anak
Jaminan pensiun berupa uang dapat diberikan kepada anak dari penerima dana apabila penerima meninggal dunia dan tidak ada lagi orangtua yang hidup. Dua anak yang terdaftar sebagai ahli waris dapat mendapatkan dana pensiun. Adapun batas usia anak yang bisa menerima dana pensiun adalah maksimal berusia 23 tahun atau anak sudah menikah.
- Manfaat Pensiun Pada Orangtua
Selain kepada anak, dana pensiun juga bisa diberikan kepada orangtua dari penerima dana pensiun. Hal ini bisa dilakukan hanya jika peserta belum menikah atau masih lajang. Orangtua akan secara otomatis menjadi ahli waris dari dana pensiun sang anak, namun ada syaratnya, yakin ahli waris harus menjadi anggota selama 1 tahun.
Mendaftar Jaminan Pensiun
Seperti sudah dijelaskan pada bagian peserta jaminan pensiun di atas, apabila pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan, maka jaminan pensiun biasanya juga sudah didaftarkan untuk pekerja. Namun apabila pemberi pekerja belum mendaftarkan jaminan pensiun, Anda bisa mendaftarkan secara pribadi.
Caranya, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti KTP, KK, perjanjian kerja, dan surat keputusan pengangkatan pegawai. Setelah itu, Anda perlu menunggu kurang lebih selama 7 hari.
Jika Anda menginginkan tambahan dana jaminan pensiun, Anda bisa menggunakan Kredit Pintar. Kredit Pintar sebagai pinjaman online yang proses pencairannya mudah dan cepat, langsung ke rekening Anda. Tak perlu lagi khawatir memiliki dana di masa tua dengan pinjaman dari Kredit Pintar.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.