Tidak semua kalangan masyarakat yang memiliki minat berinvestasi bisa cocok dengan sistem investasi konvensional. Beberapa di antaranya menginginkan investasi halal dengan sistem yang berbeda dengan investasi konvensional.
Beberapa hal yang menjadi alasan utama ialah investasi halal menjamin imbal hasil yang yang terbebas dari riba. Investasi syariah hadir sebagai solusi bagi kalangan masyarakat yang ingin berinvestasi dengan sistem yang mengadaptasi ekonomi syariah. Mari ketahui lebih lanjut mengenai investasi syariah, jenis-jenisnya dan bagaimana cara kerjanya.
Tentang Investasi Syariah
Investasi syariah memiliki beragam instrumen yang sama dengan investasi konvensional, hanya saja semua sistemnya diadaptasi dari ekonomi syariah yang sesuai dengan syariat islam. Tujuannya tetaplah untuk mendapat imbal hasil atau keuntungan semaksimal mungkin, ditambah dengan pertimbangan nilai kebermanfaatan bagi umat. Nilai kebermanfaatan yang dimaksud adalah Socially Responsible Investment dengan tujuan ikut memakmurkan perekonomian masyarakat.
Jaminan pertama yang ada di dalam investasi syariah adalah terhindar dari segala bentuk riba. Seperti yang diketahui, riba hukumnya haram dalam syariat Islam. Riba yang dimaksud adalah seperti bunga, yakni nilai tambahan yang didapatkan pemilik uang yang uangnya dipinjamkan atau dikelola oleh pihak lain.
Jaminan selanjutnya yang ada di dalam investasi syariah adalah terhindar dari unsur gharar atau ketidakjelasan. Gharar yang dimaksud dalam konteks investasi ialah alur informasi yang tidak disampaikan secara jelas, terbuka dan transparan. Sehingga meningkatkan risiko terjadinya penipuan, penggelapan hingga kerugian yang tinggi.
Selanjutnya, investasi syariah juga menghindari unsur maisir atau potensi adanya kerugian yang begitu tinggi. Pada investasi konvensional, khususnya yang memerlukan modal besar kerap dihantui oleh risiko rugi yang tinggi. Hal ini yang diantisipasi dalam sistem investasi syariah karena dapat merugikan umat secara finansial.
Terakhir, investasi syariah juga menghindari segala bentuk investasi yang mengedepankan spekulasi. Hal yang dimaksud dengan spekulasi di sini ialah identik dengan tindak perjudian, yang mana sudah sangat jelas dilarang dalam syariat Islam. Itulah beberapa nilai kebermanfaatan yang membuat investasi syariah menjadi investasi halal yang senantiasa menunjang amal ibadah umat yang melakukannya.
Baca juga : Ayo Mulai Investasi! Rekomendasi Reksa Dana Syariah Untuk Kamu
Cara Kerja Investasi Syariah
Sebagai bentuk investasi halal, implementasi nilai-nilai syariat Islam tentu menjadi hal yang wajib dalam investasi syariah, salah satunya adalah sistem akad sebagai penentu cara kerja investasi syariah.
Akad merupakan kesepakatan antara dua belah pihak untuk menjalankan investasi sembari berpegang teguh pada nilai-nilai syariat Islam. Secara umum, akad mempertemukan pihak pertama yang akan mengucap ijab, yakni pernyataan untuk berinvestasi secara syariah. Kemudian pihak pertama akan mengucap qobul, yakni jawaban yang mengindikasikan kesediaan pihak kedua untuk membantu pihak pertama dalam menjalankan investasi.
1. Akad Musyarakah
Akad ini menjadi jaminan bagi hubungan kerja sama antara pihak pertama dan kedua. Dalam konteksnya, pihak pertama dan kedua sama-sama menanamkan modal untuk kemudian dikelola bersama. Sehingga keuntungan dan risiko investasi ditanggung kedua belah pihak, tanpa ada yang merasa paling dirugikan antara satu sama lain.
2. Akad Mudharabah
Akad ini memiliki kemiripan dengan akad musyarakah, di mana menjadi jaminan sebuah hubungan kerja sama antara pihak pertama dan kedua. Namun dalam akad mudharabah, diterangkan pembagian persentase keuntungan yang berbeda bagi kedua belah pihak. Jika terjadi kerugian, maka itu akan menjadi tanggung jawab penyetor modal investasinya.
3. Akad Ijarah
Akad ini menjadi jaminan bagi hubungan sewa-menyewa terhadap suatu barang atau aset investasi untuk jangka waktu tertentu. Akad ini menetapkan perpindahan hak guna dan kepemilikan suatu barang atau aset untuk sementara. Pihak penyewa juga wajib membayarkan biaya sewa sesuai kesepakatannya dengan pihak yang menyewakan.
4. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini digunakan untuk pemberian kuasa dari satu pihak ke pihak lainnya dengan ganjaran upah atau yang disebut ujrah. Pihak yang menerima kuasa berhak untuk melakukan aktivitas dengan membawa nama pemberi kuasa. Akad ini berlaku jika adanya kendala terkait jarak dan waktu antar kedua belah pihak.
5. Akad Al Qardh
Akad ini menjadi jaminan bagi hubungan pinjam-meminjam dana investasi antara dua belah pihak. Syaratnya hanya pengembalian nominal dana yang sama di waktu yang telah disepakati oleh dua belah pihak.
Baca juga : 5 Jenis Produk Syariah, Tersedia di Pegadaian Syariah
Instrumen Investasi Syariah
Sama halnya dengan investasi konvensional, investasi syariah juga memiliki beragam instrumen yang menguntungkan. Walau tak selengkap konvensional, ragam instrumen ini sudah terjamin sebagai investasi halal. Mari simak macam-macam instrumen investasi syariah berikut ini.
1. Emas Syariah
Emas sebagai instrumen investasi riil, memiliki harga dan nilai yang stabil tiap tahunnya. Bahkan berbagai penyedia layanan seperti bank syariah kerap menyediakan layanan tabungan emas yang bisa nasabah gunakan. Selain itu, investasi emas juga tergolong sebagai instrumen yang terjangkau oleh berbagai kalangan masyarakat.
2. Obligasi Syariah
Obligasi syariah juga dikenal dengan sebutan sukuk, yakni dalam bahasa Arab artinya adalah instrumen yang legal. Obligasi syariah ini pada dasarnya sama-sama berupa surat berharga yang berjangka panjang serta memenuhi prinsip-prinsip syariah. Hal tersebut ditandai dengan tidak adanya kupon bunga seperti yang ada di obligasi konvensional, melainkan hanya ada bagi hasil.
3. Saham Syariah
Saham sudah menjadi salah satu instrumen investasi yang populer dan diminati banyak kalangan investor. Pemegang saham suatu perusahaan memiliki hak dalam menuai imbal hasil dari kinerja perusahaan tersebut. Satu hal yang menjadi syarat utama dari saham syariah, yakni perusahaan yang boleh dibeli sahamnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang non haram, atau semua hal yang halal.
4. Reksa Dana Syariah
Reksa dana menjadi pilihan yang tepat bagi investor-investor pemula, apalagi dengan hadirnya reksa dana syariah. Sistem kerjanya sangat mirip dengan reksa dana konvensional, yakni dana investor akan dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan di pasar uang atau saham. Sama halnya dengan saham syariah, reksa dana syariah hanya bisa menginvestasikan dana investor ke perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang non haram.
Baca juga : 6 Jenis Investasi Syariah Ini Layak Kamu Pertimbangkan
Demikian informasi mengenai investasi syariah sebagai solusi investasi halal yang mudah dan tentunya barokah. Perlu diingat, penting untuk menindaklanjuti sistem investasi syariah di beberapa penyedia layanan agar adanya transparansi terhadap sistem yang dijalankan. Jangan sampai Anda berinvestasi pada penyedia layanan yang menggunakan embel-embel investasi syariah namun pada kenyataannya tetap mengimplementasikan sistem investasi konvensional.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.