Galbay atau gagal bayar merupakan istilah negatif yang terdapat di fintech lending. Galbay merupakan tindakan lari dari tanggung jawab dari oknum yang tidak menghargai perjanjian pinjaman. Tidak hanya itu, risiko galbay fintech lending juga dapat mendatangkan masalah bagi debitur di kemudian hari.
Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, penggunaan produk finansial juga harus disertai kesadaran untuk melakukan kewajiban, yaitu membayarkan pinjaman yang sudah didapat. Hal tersebut merupakan bagian dari gotong royong untuk membangun perekonomian negara. Tingginya rasio non-performing loan secara kolektif akan memengaruhi kondisi perekonomian negara.
Simak risiko-risiko yang dapat hadir untuk individual yang memutuskan untuk galbay fintech lending.
Baca juga: Hindari Galbay Fintech Lending
Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar
Peminjam sudah menandatangani perjanjian pinjaman ketika mengajukan pinjaman. Karena itu, peminjam terikat dan harus mematuhi perjanjian yang sudah disepakati. Umumnya, bunga dan denda akan bertambah seiring keterlambatan pengembalian pinjaman.
Berdasarkan SE OJK 19/2023, terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan penyelenggara fintech lending. Hal tersebut termasuk bunga/margin/bagi hasil dan denda keterlambatan.
Untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batas maksimal bunga dan manfaat ekonomi lainnya untuk fintech lending adalah 0,3% per hari dari nilai pinjaman. Persentase tersebut akan menurun menjadi 0,2% per hari pada 1 Januari 2025, dan 0,1% per hari pada 1 Januari 2026.
Sementara itu, untuk denda keterlambatan ketentuannya adalah sebesar 0,3% per hari (per 1 Januari 2024), 0,2% per hari (per 1 Januari 2025), dan 0,1% per hari (per 1 Januari 2026).
Nah, jumlah bunga dan denda akan semakin besar mengikuti persentase yang berlaku jika tagihan pinjaman tidak segera dibayarkan.
Ditagih Debt Collector
Jika utang tidak dilunasi, penerima pinjaman akan dihubungi debt collector. Namun, penyelenggara fintech lending terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara fintech lending dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan proses collection atau penagihan. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pihak lain, yaitu harus berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, collection agent yang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan merupakan afiliasi dari penyelenggara fintech lending.
Penagihan akan dilakukan sesuai dengan prosedur, norma dan etika yang berlaku di masyarakat, serta diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Catatan Skor Kredit Buruk
Penyelenggara fintech lending legal dapat menyampaikan laporan peminjam kepada OJK. Laporan tersebut mencakup informasi debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, dan keuangan debitur.
Jika debitur tidak membayarkan utangnya dapat menjadi risiko bagi debitur itu sendiri pasa masa depan. SLIK OJK dengan kualitas kurang baik dapat membuat debitur kesulitan untuk mendapat layanan dan produk finansial.
Baca juga: Tips Membayar Utang
Hal Yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Menggunakan Fintech Lending
Alasan Berutang
Utang bisa membantu menyelesaikan masalah finansial, namun alasan sebelum mengambil utang harus rasional dan sesuai dengan kemampuan.
Jika kebutuhannya mendesak, mengajukan pinjaman dapat menjadi solusi. Namun, harus ingat segala risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi ketika tagihan pinjaman sudah berjalan.
Kemampuan Membayar
Sebaiknya lakukan evaluasi finansial terlebih dahulu untuk mengetahui kemampuan membayar pinjaman. Dengan mengetahui secara pasti jumlah pengeluaran dan pemasukan rutin, debitur jadi bisa mengetahui secara pasti kemampuan membayar pinjamannya.
Hal tersebut dapat memudahkan debitur untuk mendapatkan manajemen atau tata kelola keuangan yang lebih baik, sehingga utang tidak menjadi sebuah beban karena solusi untuk membayarnya sudah diketahui.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Bisa Jadi Solusi Finansial
Nah, itu tadi beberapa alasan dan hal yang harus dipertimbangkan sebelum menggunakan fintech lending. Harus dipikirkan secara masak karena manajemen keuangan menjadi hal yang essensial dalam kehidupan.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.