Restrukturisasi Kredit: Definisi, Jenis, dan Syarat Pengajuannya

22 Nov 2023 by kreditpintar, Last edit: 22 Nov 2023

Restrukturisasi kredit adalah hal yang wajar ditemukan dalam sebuah kontrak perjanjian pinjaman. Adanya peristiwa tertentu yang membuat nasabah kesulitan untuk membayar cicilan membuat restrukturisasi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Restrukturisasi dapat memberikan keringanan bagi nasabah sehingga mereka bisa terus membayarkan cicilan pinjaman.

gray calculator and black magnifying glass on brown wooden surface

Restrukturisasi adalah bagian dari upaya lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan pembiayaan agar menghindari kredit macet. Pandemi Covid-19 merupakan satu di antara contoh peristiwa luar biasa yang membuat banyak nasabah membutuhkan restrukturisasi kredit, karena meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami penurunan pendapatan, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena adanya peristiwa tersebut, OJK sebagai lembaga keuangan yang mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan Indonesia, memberikan solusi restrukturisasi untuk meringankan nasabah yang terdampak.

Baca juga: Waspada Risiko Lakukan Galbay

Definisi Restrukturisasi Kredit

Restrukturasi kredit adalah upaya yang diberikan lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsuran pinjaman karena alasan tertentu. Restrukturisasi tidak serta merta menghapus catatan utang yang dimiliki nasabah. Namun, utang tersebut dialihkan dengan menggunakan beberapa metode, sehingga nasabah dapat terus membayar angsuran dalam perjanjian pinjaman.

Berikut ini adalah metode yang digunakan dalam restrukturisasi kredit:

  1. Penurunan suku bunga kredit
    Dalam metode ini pemberi pinjaman dapat memberikan keringanan dengan menurunkan suku bunga pinjaman.
  2. Perpanjangan jangka waktu pinjaman
    Pemberi pinjaman memberikan perpanjangan jangka waktu pinjaman. Penambahan jangka waktu itu dapat bisa mengurangi besaran angsuran.
  3. Pengurangan tunggakan bunga
    Pemberi pinjaman memberikan keringanan dengan mengurangi bunga atau tunggakan bunga yang sudah berjalan, atau bahkan menghapus seluruh tunggakan bunga pinjaman.
  4. Pengurangan tunggakan pokok
    Pemberi pinjaman memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit. Jenis restrukturisasi tersebut merupakan yang paling maksimal yang dapat diberikan kreditur kepada debitur. Biasanya, pengurangan pokok kredit dibarengi dengan penghapusan bunga dan denda.
  5. Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan
    Jenis restrukturisasi dengan penambahan pembiayaan bertujuan untuk memberikan penambahan modal agar debitur yang memiliki usaha dapat mengembangkan usahanya, sehingga meningkatkan pendapatan mereka. Hal tersebut membuat debitur diharapkan dapat mengembalikan utang sebelumnya dan tambahan kredit. Pemberian restrukturisasi kredit jenis itu harus disertai dengan analisis yang cermat dan tepat.
  6. Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara
    Jenis restrukturisasi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara hanya berlaku untuk debitur yang berbadan hukum atau berstatus Perseroan Terbatas (PT). Pinjaman dikonversi menjadi penyertaan modal sementara berarti nilai kredit diubah menjadi saham pada perusahaan debitur yang dimiliki lembaga keuangan.

Persyaratan

Berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kepada debitur yang memiliki kriteria berikut ini:

  1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

Baca juga: Tips agar Pinjaman Cepat Cair

Tahapan Pengajuan

  1. Mengajukan permohonan ke Lembaga Keuangan
    Mendatangi lembaga keuangan untuk pengajuan restrukturisasi dan melengkapi formulir serta persyaratan administratif yang diminta lembaga keuangan.
  2. Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur/Pemberi Pinjaman
    Lembaga keuangan pemberi kredit akan mengecek kelayakan pemberian restrukturisasi kepada debitur.
  3. Penyampaian Hasil Penilaian oleh Kreditur
    Setelah hasil penilaian keluar, lembaga keuangan akan menginformasikan pengajuan restrukturisasi diterima atau ditolak.

Nah, itu tadi definisi mengenai restrukturisasi kredit dan jenis serta cara pengajuannya. Semoga kamu bisa memanfaatkan restrukturisasi agar tidak mengalami kredit macet.

Baca juga: Penawaran Spesial Kredit Pintar

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

22 Nov 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download