Harga Solar Subsidi dan Cara Dapat di SPBU

03 Jan 2023 by kreditpintar, Last edit: 13 Feb 2023

Tiap tahunnya, wacana tentang tarif harga BBM selalu hangat diperbincangkan di negeri ini. Jadi, sudah menjadi berita yang wajar jika ditengah gonjang-ganjing kenaikan migas dunia, isu naiknya harga BBM di dalam negeri juga kerap meresahkan banyak kalangan terutama masyarakat kelas bawah. 

Karena itulah, program bantuan berupa subsidi BBM dari pemerintah selalu ditunggu-tunggu karena setidaknya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan. 

Harga Solar Subsidi dan Cara Dapat di SPBU

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina dan Dapat Subsidi BBM 2022

Nah, salah satu subsidi BBM yang sedang dicanangkan dan akan dibahas oleh Kredit Pintar dalam artikel kali ini adalah tentang harga solar subsidi yang sedang beredar di pasaran. 

Bagi Anda yang memiliki kendaraan berbahan bakar solar, wajib banget hukumnya membaca ulasan kami ini. 

Sekilas Tentang Solar Subsidi

Sebagai salah satu jenis bahan bakar hasil suling minyak bumi yang bersumber dari bahan bakar fosil, solar banyak digunakan oleh masyarakat. Karena itu wajar jika pemerintah mencanangkan program bantuan solar subsidi, setidaknya akan mampu meringankan banyak kalangan.

Seperti namanya “solar subsidi” maka itu berarti bahwa harga solar subsidi pastinya lebih murah dibandingkan solar yang non subsidi.

Dan sebagaimana dilkutip dari laman Merdeka.com, per Juli 2022 Pemerintah akan mewajibkan semua pembeli BBM subsidi seperti solar dan pertalite untuk terdaftar di aplikasi MyPertamina. 

Tujuan menggunakan aplikasi ini adalah agar penyaluran bantuan subsidinya lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-bernar berhak dan membutuhkan. 

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan tarif harga solar subsidi itu?

Dikutip dari laman www.subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, serta Harga Jual Eceran Bahan Bakar. 

Harga Solar Subsidi dan Cara Dapat di SPBU

Baca juga: Cari Tahu! Bensin Dipisahkan dengan Minyak Bumi dengan Cara Apa

Daftar konsumen berhak yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Untuk transportasi darat, meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan angkut barang kecuali untuk kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan yang memiliki roda lebih dari enam. 

Termasuk juga mobil-mobil layanan umum seperti mobil jenazah, ambulans, pemadam kebakaran, dan sampah

Pada transportasi air, mencakup pembudi daya ikan berskala kecil serta nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang sudah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan proses verifikasi dan rekomendasinya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Termasuk juga transportasi laut yang berbendera Indonesia, ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan), transportasi melalui air dengan motor tempel, serta Kapal Pelayaran Rakyat atau (Perintis) yang sudah diverifikasi dan direkomendasi oleh Kepala SKPD atau Quota oleh Badan Pengatur

Untuk layanan umum atau Pemerintah, diantaranya adalah panti asuhan dan panti jompo, rumah sakit tipe C dan D, krematorium, serta tempat ibadah yang membutuhkan kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Untuk usaha-usaha di bidang pertanian, solar subsidi dapat digunakan oleh petani atau kelompok tani serta usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian yang mempunyai luas tanah kurang dari 2 hektar

Untuk usaha-usaha mikro, misalnya saja UMKM, diharuskan telah memiliki verifikasi dan rekomendasi dari SKPD

Jadi, masyarakat yang masuk ke dalam salah satu golongan di atas dan merasa berhak menggunakan solar bersubsidi dapat mendaftarkan datanya melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id. 

Setelah melakukan pendaftaran, langkah yangharus dilakukan selanjutnya adalah menunggu apakah kendaraan Anda dan identitasnya sudah terkonfirmasi sebagai pengguna yang telah terdaftar. 

Sistem MyPertamina ini akan membantu perseroan untuk melakukan pencocokan data para pengguna atau masyarakat yang akan membeli solar bersubsidi tersebut. 

Harga Solar Subsidi

Lantas, berapa harga solar subsidi sekarang ini?

Dilansir dari laman Kompas.com per Juli 2022, Pemerintah melalui Dirut Pertamina mengatakan bahwa melonjaknya harga minyak bumi dan gas (migas) dunia berdampak pada harga keekonomian BBM dan gas elpiji yang juga ikut meningkat tajam.

Baca juga: Cara Top Up Saldo MyPertamina Card dengan Mudah

Karena itulah, harga BBM dan gas elpiji harus diberikan subsidi agar bisa dijual di bawah harga keekonomiannya. Tujuannya adalah agar bisa tetap menjaga daya beli masyarakat. 

Mengingat pemulihan ekonomi setelah pandemi berpengaruh pada meningkatnya mobilitas masyarakat. Alhasil, tren penjualan BBM dan gas elpiji pun ikut naik. 

Nah, saat tren ini berlanjut, maka diprediksikan bahwa solar dan pertalite akan melebihi kuota yang telah ditetapkan. Supaya tidak over kuota maka Pertamina harus terus menjaga kuota BBM bersubsidi termasuk didalamnya harga solar subsidi.

Jadi, berapa sebenarnya harga solar (termasuk juga BBM lain) bersubsidi? Berikut daftarnya. 

  1. Solar (Solar CN-48) atau Biosolar (B30)
  • Subsidi = 13.000 rupiah per liter
  • Harga keekonomian Solar = 19.150 rupiah per liter
  • Harga Solar sekarang = 5.150 rupiah per liter
  1. Pertalite 
  • Subsidi = 9.550 rupiah per liter
  • Harga keekonomian Pertalite = 17.200 rupiah per liter
  • Harga Pertalite sekarang = 7.650 rupiah per liter
  1. Pertamax
  • Subsidi = 5.450 rupiah per liter
  • Harga keekonomian Pertamax = 17.950 rupiah per liter
  • Harga Pertamax sekarang = 12.500 rupiah per liter
  1. Elpiji 3 kg
  • Subsidi = 11.448 rupiah per kilo
  • Harga keekonomian Elpiji = 15.698 rupiah per kilo
  • Harga Elpiji sekarang = 4.250 rupiah per kilo

Cara Melakukan Transaksi di SPBU Bila Memakai Solar Subsidi

Berdasarkan penjelasan dari MyPertamina, mulai tanggal 1 Juli 2022 subsidi akan mulai dilaksanakan di beberapa kota atau kabupaten. 

Bagi konsumen yang mendapatkan BBM subsidi misalnya solar subsidi, harus melengkapi data diri dan kendaraan serta QR Code agar bisa melakukan transaksi di SPBU.

 Lantas, bagaimana cara melakukan transaksi bagi konsumen yang kendaraannya sudah terdaftar dalam daftar orang-orang yang berhak mendapatkan solar subsidi? 

Simak cara lengkapnya di bawah ini. 

  • Siapkan dulu QR Code Anda yang sudah didapatkan dari website www.subsiditepat.mypertamina.id sebelumnya
  • Tunjukkan QR Code Anda itu kepada operator SPBU baik itu melalui handphone ataupun yang sudah dicetak

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk solar subsidi serta cara bertransaksi di SPBU adalah dengan menghubungi Pertamina Call Center atau lewat media sosial resmi mereka. 

Demikianlah penjelasan mengenai solar subsidi hingga harga solar subsidi sekarang ini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
13 Feb 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download