Cara membuat KK Online. —Di masa pandemi ini, hampir semua kegiatan dilempar ke ranah online. Masa-masa transformasi digital semakin menjadi-jadi dan otomatis kita pun sebagai pengguna internet harus pintar dalam menyambut kebiasaan baru ini.
Nah, salah satu kebiasaan baru yang juga ikut berkembang adalah proses pembuatan Kartu Keluarga. Dokumen penting yang menunjukan bahwa Sobat Pintar merupakan seseorang yang memiliki identitas dan hubungan dengan keluarga Sobat Pintar ini dapat Sobat Pintar buat sendiri dengan praktis melalui sistem online.
Selain KK, seluruh dokumen kependudukan pun (kecuali KTP-el dan KIA) dapat dicetak sendiri dengan kertas HVS maupun sejenis dengan dasar putih, dan dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama.
Tanpa berlama-lama lagi berikut adalah cara membuat KK online:
Oh iya, sebelum lanjut ke cara membuat KK online. Perlu diketahui bahwa membuat KK secara online ini diperlukan perangkat PC/Laptop maupun perangkat Android.
Menggunakan Website Kemendagri
Langkah pertama, mendaftar di situs Kemendagri.
- Kunjungi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun terlebih dulu di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
- Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, email dan password. Jangan lupa juga untuk lengkapi captcha nya.
- Pastikan ponsel aktif ya! Karena setelah Sobat Pintar mengisi semua data tersebut, kode verifikasi akan dikirim ke nomor ponsel yang Sobat Pintar daftarkan.
Langkah kedua, masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.
Setelah berhasil mendaftar, akun yang Sobat Pintar buat dapat digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri. Dalam aplikasi ini, Sobat Pintar bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga.
- Masuk ke aplikasi, kemudian login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah Sobat Pintar daftarkan.
- Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.
- Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga.
- Sobat Pintar akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.
Apabila seluruh proses telah Sobat Pintar lewati maka tinggal menunggu untuk mendapatan notifikasi mencetak kartu keluarga secara online. Kartu Keluarga tersebut bisa Sobat Pintar cetak sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram.
Melalui aplikasi Disdukcapil kabupaten atau kota
Selain melalui situs atau website milik Kemendagri, Sobat Pintar pun dapat langsung melalui aplikasi Disdukcapil milik kabupaten atau kota Sobat Pintar. Secara sederhana, memang melalui aplikasi Disdukcapil ini akan terasa sangat sederhana, namun kadang error.
Jika Sobat Pintar ingin membuat kartu keluarga secara online di Disdukcapil setempat, Sobat Pintar memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut.
- NIK dan KTP.
- Nomor ponsel.
- Email.
Pastikan juga nomor ponsel yang Sobat Pintar daftarkan itu dalam keadaan selalu aktif karena PIN akan dikirimkan langsung ke nomor ponsel tersebut dan Sobat Pintar dapat menerima notifikasi cetak KK tersebut.
Nah, bagaimana menurutmu? Cukup mudah bukan membuat KK di situasi sekarang ini. Yang perlu Sobat Pintar lakukan hanyalah duduk di kursi dan membuka laptop serta perangkat Android mu, setelah itu lakukanlah cara-cara di atas.
Itulah tadi cara membuat KK online. Tidak perlu repot, tidak perlu ongkos. Hanya perlu kuota internet dan semua selesai dengan cepat.
Dengan layanan KK online, sekarang Sobat Pintar bisa mengakses pembuatan KK dan perubahan KK dengan cara yang lebih cepat, mudah, dan bisa dilakukan di mana saja.