Menjadi TNI AD adalah salah satu impian yang dimiliki putra-putri bangsa Indonesia. Bukan hanya penampilannya yang keren tapi banyak juga yang tergiur dengan gaji TNI AD yang bisa dibilang fantastis. Tapi besarnya gaji tentu saja bergantung pada jabatan struktural dan pangkat seorang TNI AD. Untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkap tentang profesi TNI AD di bawah ini:
Mengenal Profesi TNI AD
Tentara Nasional Indonesia atau disingkat TNI memiliki 3 kelompok angkatan bersenjata yang bertugas di darat, laut dan udara. Setiap angkatan harus menjalankan tugas masing-masing sesuai wilayah kerjanya. Namun secara umum ketiganya memiliki peran mempertahankan kedaulatan dan menjaga keutuhan NKRI.
Tugas seorang TNI AD memang tidaklah mudah, untuk itu pemilihan anggotanya juga sangat selektif. Ada beberapa jalur penerimaan anggota TNI AD yaitu melalui akmil, penerimaan bintara/ tamtama dan penerimaan perwira karir. Persaingan penerimaan di ketiga jalur tersebut sama-sama ketat, sehingga harus mempersiapkan diri betul-betul jika ingin menjadi seorang TNI AD.
Baca juga : Mengenal eTPPAD, Fasilitas Kredit Rumah kerjasama TNI AD dan BTN
Besaran Gaji TNI AD Sesuai Golongan
Di samping menjadi ASN/ PNS, menjadi anggota TNI memang masih menjadi incaran sebagian besar penduduk Indonesia dalam angkatan usia kerja. Pasalnya selain mendapatkan kesempatan menjaga kedaulatan bangsa dan negara, gaji TNI AD juga dianggap cukup besar dibandingkan UMR pada umumnya, berikut ini daftarnya:
1. Golongan I
Golongan I atau disebut Tamtama adalah golongan paling rendah pada TNI AD. Pada golongan ini terdiri dari pangkat prajurit dua kelasi dua sampai dengan kopral kepala. Gaji pokok yang berhak diterima mulai dari 1.643. 500 paling rendah hingga paling tinggi 2.960.700 untuk kopral kepala.
2. Golongan II
Di atas Tamtama ada golongan II atau disebut Bintara terdapat 6 kelompok pangkat mulai dari sersan dua hingga pembantu letnan satu. Gaji TNI AD untuk grade ini juga berbeda-beda sesuai dengan kepangkatannya yaitu dimulai dengan nominal 2.103.700 untuk pangkat terbawah sersan dua. Untuk pangkat teratas yaitu pembantu letnan satu berhak mendapatkan gaji pokok tertinggi sebesar 4.032.600.
3. Golongan III
Golongan ini disebut Perwira Pertama atau Pama yang terdiri dari 3 golongan kepangkatan yaitu Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten. Pada golongan ini kisaran gaji yang berhak dibawa pulang adalah 2.735.300 sampai 4.780.600.
4. Golongan IV
Golongan yang terakhir adalah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Jenderal). Pada golongan ini gaji pokok yang berhak didapat sudah sangat tinggi untuk pangkat terendah saja Mayor gaji pokoknya sudah di atas 3 juta, nominalnya yaitu 3.000.1000. Gaji pokok tertinggi adalah untuk Jenderal Bintang 4 yaitu 5.930.800.
Baca juga : Pendaftaran PPPK Tahap 2: Cara Daftar dan Tunjangan
Jenis Tunjangan yang Diterima TNI AD
Selain gaji pokok seperti yang telah dijelaskan di atas, seorang anggota TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan. Ada banyak sekali jenis tunjangan yang termasuk di dalam gaji TNI AD. Di bawah ini adalah tunjangan-tunjangan yang diterima anggota TNI setiap bulannya bersama gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/ Istri
Besarnya tunjangan suami atau istri ini bergantung pada gaji pokok yang diterima anggota. Ketentuan tunjangannya yaitu 10% dari total pokok gaji TNI AD dan diberikan kepada 1 suami atau istri sah dari anggota TNI AD. Tunjangan akan dihitung di bulan berikutnya setelah anggota resmi menikah.
2. Tunjangan Anak
Untuk tunjangan anak diberikan kepada anggota TNI yang memiliki anak sebesar 2% dari gaji pokok seorang anggota TNI AD. Tunjangan anak ini diberikan pada anak kandung, anak angkat maupun anak tiri yang sah secara hukum. Syarat agar anak dapat menerima tunjangan adalah belum menikah dan usianya belum 21 tahun. Perhitungan tunjangan akan dilakukan sebulan setelah anak lahir/ diangkat.
3. Tunjangan Beras
Berikutnya adalah tunjangan natura atau tunjangan beras, seorang TNI dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan beras. Besarnya tunjangan adalah 18kg/ jiwa untuk anggota dan 10kg/ jiwa untuk keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Anggota TNI akan menerima tunjangan beras ini dalam bentuk uang setelah dikonversi dengan ketentuan harga beras 8.047 per kg.
4. Tunjangan Lauk Pauk
Berbeda dengan tunjangan beras, tunjangan uang lauk pauk ini hanya diperuntukkan bagi anggota TNI AD saja. Dengan demikian keluarga itu pun tidak berhak mendapatkan tunjangan ini. Besarnya tunjangan menurut peraturan DJPBN adalah 60.000 per hari.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan ini tidak semua anggota boleh menerima. Ketentuannya tunjangan umum hanya diberikan kepada anggota TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan baik fungsional atau struktural. Besarnya tunjangan umum untuk setiap anggota yang berhak adalah 75.000.
6. Tunjangan Tugas di Papua dan Papua Barat
Jenis tunjangan ini dikhususkan bagi anggota yang bertugas di tanah Papua sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya tunjangan tugas ini tergantung pangkat anggota saat bertugas di Papua. Paling rendah yaitu 225.000 per bulan bagi Prajurit Dua (prada) dan paling tinggi sebesar 850.000 untuk pangkat golongan Perwira Tinggi.
7. Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi anggota TNI yang menduduki jabatan staf struktural maka berhak mendapatkan tunjangan ini. Besarnya pun berbeda-beda tergantung pada jabatan struktural yang diemban oleh anggota. Untuk kepala staff AD tunjangan strukturalnya mencapai 9 juta setiap bulan, di luar jabatan itu tunjangan jabatan strukturalnya berkisar pada nominal 360.000- 5.500.000.
8. Tunjangan Jabatan Fungsional
Ketentuan tunjangan fungsional ini diatur dalam Perpres tahun 2019, besarnya disesuaikan dengan ketentuan. Tunjangan fungsional ditujukan bagi anggota yang menduduki jabatan fungsional dalam TNI AD.
Baca juga : Begini Aturan Cara Hitung THR Sesuai Undang-Undang
9. Tunjangan Pulau Terpencil
Sesuai dari namanya, tunjangan ini diperuntukkan bagi anggota TNI yang bertugas di pulau-pulau terkecil dan terluar di wilayah NKRI. Besarnya berbeda-beda sesuai wilayah kerjanya bagi yang bertugas di pulau terpencil tidak berpenduduk adalah 150 persen dari gaji pokok. Sebesar 100 persen bagi yang bertugas di pulau terpencil dan terluar yang masih memiliki penduduk. Terakhir adalah 75 persen bagi yang bertugas di perbatasan NKRI.
10. Tunjangan Kinerja
Nominal tunjangan kinerja yang diberikan pada anggota TNI AD sangat bervariasi sesuai dengan kelas jabatan, yang dibagi dari kelas 1 sampai kelas 17 dan terakhir KSAD. Tunjangannya pun bertahap sesuai peningkatan kelas jabatan tersebut, mulai dari 1.986.000 sampai 37.810.500 bagi KSAD.
11. Tunjangan Babinsa
Jenis tunjangan ini diberikan kepada anggota TNI AD yang bertugas membina desa-desa di seluruh Indonesia. Besar tunjangan yang diberikan pada Babinsa adalah 900.000 per bulannya. Setiap anggota yang berdinas sebagai Babinsa berhak mendapatkan tunjangan ini.
Itulah uraian terkait profesi dan gaji TNI AD lengkap dengan tunjangan rutin yang diterima setiap anggota TNI. Dengan melihat besarnya gaji dan tunjangan yang berhak diterima di atas, menjadi tidak mengherankan jika profesi ini masih sangat diminati oleh putra-putri bangsa. Namun tentu jangan hanya tergiur dengan gajinya saja karena tugas berat juga menanti.
Tunjangan dan gaji TNI AD di atas bisa dibilang cukup besar, namun itu sangat layak diterima setiap anggota, mengingat tugas yang diberikan negara sangat berat. Pengorbanan yang dilakukan para anggota sangat besar untuk menjalankan profesinya sebagai angkatan bersenjata. Bagi siapa pun yang berminat jadi anggota TNI AD, siapkan diri agar mendapatkan hasil yang maksimal.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.