Banyak orang yang sudah mengenal profesi Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), tetapi tidak dengan gaji Satpol PP itu sendiri. Profesi yang sudah tidak asing bagi masyarakat ini sering kali terlihat dalam penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima).
Beberapa video di media sosial sering kali memperlihatkan sosok Satpol PP yang tegas dan penuh wibawa dalam menertibkan PKL. Akan tetapi, ternyata banyak pula yang penasaran dengan gaji Satpol PP setiap bulannya.
Banyak yang beranggapan kalau gaji Satpol PP relatif rendah daripada profesi lainnya. Apa benar gaji Satpol PP itu rendah? Simak penjabarannya di dalam artikel ini!
Baca juga: Daftar Profesi Dengan Gaji Tinggi di Indonesia
Gaji Satpol PP
Gaji Satpol PP bervariasi, ada yang mendapatkan nominal rendah sampai dengan nominal yang terbilang sangat tinggi. Nominal gajinya pun dapat dibedakan dari pangkat, lama bekerja, dan lokasi di mana Satpol PP tersebut bekerja. Ternyata, gaji Satpol PP di DKI Jakarta tergolong tinggi.
Di DKI Jakarta sendiri, seorang Satpol PP menerima gajinya sesuai dengan 5 tingkatan yang ada dan tentu saja sesuai dengan jabatannya. Berikut ini perkiraan gaji Satpol PP daerah DKI Jakarta berdasarkan CNBC Indonesia:
– Satpol PP Eselon I: Rp50.000.000
– Satpol PP Eselon II: Rp28.000.000
– Satpol PP Eselon III: Rp10.550.000
– Satpol PP Eselon IV: Rp6.560.000
– Staff: Rp5.850.000
Mungkin banyak di antara anda yang tidak menyangka gaji Satpol PP yang bisa berada di dua digit. Perlu anda ketahui kalau pemberian gaji ini kembali lagi harus sesuai dengan jabatan yang mereka miliki.
Tunjangan Satpol PP
Tidak hanya memiliki gaji pokok, seseorang yang berprofesi sebagai Satpol PP juga mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Tunjangannya pun selaras dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Bukan hanya gaji Satpol PP yang terbilang tinggi menurut beberapa sumber, tetapi tunjangan yang mereka terima pun cukup besar. Berikut ini rincian tunjangan apa saja yang Satpol PP daerah DKI Jakarta terima selama bertugas:
– Kepala Satuan : Rp57.870.000
– Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
– Sekretaris : Rp40.770.000
– Kepala Bidang: Rp39.960.000
– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp39.960.000
– Kepala Satpol PP pada tingkatan Kabupaten: Rp39.960.000
– Kepala Subbagian atau Kepala Seksi pada Satpol PP Provinsi: Rp26.190.000
– Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp26.190.000
– Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
– Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
– Kepala Seksi pada Satpol PP Kabupaten: Rp26.190.000
– Kepala Satpol PP Kecamatan: Rp26.190.000
Baca juga: Berapa Gaji Dosen Swasta di Indonesia? Cari Tahu Jawabannya di Sini!
Sejarah Satpol PP
Tidak lengkap rasanya jika kita tidak mengulik sedikit mengenai awal mula pembentukan Satpol PP. Berdasarkan dari website Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Polisi Pamong Praja berdiri pada tanggal 3 Maret 1950 di Yogyakarta. Adapun motonya adalah Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian keputusan pemerintah daerah.
Menurut laman tersebut, tugas yang merujuk pada profesi Satpol PP ternyata sudah berlaku sejak zaman kolonial. Tidak ada yang mengetahui gaji Satpol PP secara pasti pada zaman itu.
Pada awalnya, untuk menjaga keamanan pemerintah saat itu membentuk Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 November 1948, yang mana lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Setelah Yogyakarta, pada 3 Maret 1950 pemerintah juga membentuk Satuan Polisi Pamong Praja daerah Jawa dan Madura. Tanggal 3 Maret ini yang nantinya menjadi Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ada saatnya pula ketika Satpol PP berubah nama menjadi Kesatuan Pagar Praja. Penggunaan kata Satpol PP sendiri mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Terlihat dalam alam Pasal 86 (1) yang berbunyi, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, telah berganti menjadi UU No 22/1999 dan mengalami revisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini tertuang dalam Pasal 148 UU 32/2004 yang berbunyi, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Peraturan mengenai Satpol PP pun terus mengalami perubahan dan penambahan, dalam hal ini merupakan penyempurnaan peraturan-peraturan lama yang pada mengarah pada perbaikan struktur organisasi perangkat daerah, tugas pokok dan fungsi serta keseragaman nomenklatur di seluruh negeri, yaitu dengan adanya penetapan PP nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 9, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5094); beserta Permendagri nomor 40 tahun 2011 mengenai Pedoman Organisasi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dengan memasukkan pembinaan Satuan Linmas.
Baca juga: Berapa Gaji Perawat di Indonesia?
Tugas Satpol PP
Berdasarkan laman Satpol PP Kota Metro, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah berubah menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 bahwa Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Berikut ini merupakan beberapa fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja secara umum:
– Membuat program-program serta merealisasikan Penegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan menjaga ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat;
– Melaksanakan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
– Melaksanakan kebijakan dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
– Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
– Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan atau Aparatur lainnya;
– Pengawasan terhadap masyarakat, Aparatur atau Badan Hukum agar dapat mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
– Pelaksanaan tugas lain yang bersumber dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai berikut:
– Melakukan tindakan penertiban non-yustisi bagi warga masyarakat, Aparatur atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
– Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat Aparatur atau Badan Hukum yang terduga melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
– Melakukan tindakan administrasi bagi warga masyarakat Aparatur atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
Itu dia beberapa hal yang bisa anda ketahui mengenai gaji Satpol PP. Tidak lupa juga dengan informasi berdirinya dan tugas yang Satpoll PP jalani.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.