Berapa Gaji Polwan Setiap Bulannya? Intip di Sini, Yuk!

28 Dec 2021 by Laruan, Last edit: 31 Dec 2021

Apakah gaji polwan atau polisi wanita berbeda dengan gaji polisi lainnya? Mungkin Sobat Pintar pernah terpikir pertanyaan tersebut dan di artikel ini kita akan membahasnya lebih lanjut.

Dilansir dari berbagai sumber, gaji polwan tidak berbeda dengan polisi lainnya. Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019. Dalam PP tersebut pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji polisi dengan mengubah lampiran yang terdapat dalam PP No. 29 tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan demi meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan anggota Polri.

Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai berapa gaji polwan, kenalan lebih lanjut dulu dengan macam-macam pangkat polisi, yuk!

Baca Juga: Syarat Pengajuan dan Gaji Minimal KPR Subsidi

Macam-macam Pangkat Polisi

  1. Tamtama

Anggota polisi yang berpangkat Tamtama biasanya lulusan dari sekolah kepolisian atau bagi anggota yang baru masuk ke dalam Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biasanya anggota polisi berpangkat ini berada di garis paling depan dalam sebuah pasukan.

  1. Bintara

Bintara merupakan pangkat yang sering disebut sebagai tulang punggung kesatuan dalam kepolisian. Hal tersebut dikarenakan mereka berperan sebagai penghubung antara Golongan Perwira dengan Golongan Tamtama. Selain itu anggota polisi berpangkat Bintara ini memikul tanggung jawab untuk mendidik dan membimbing Anggota Golongan Tamtama.

  1. Perwira Pertama

Sebutan lain dari pangkat ini adalah Pama, yaitu singkatan dari Perwira Pertama. Jika Polisi sudah memiliki pangkat Perwira merupakan indikasi bahwa Polisi tersebut memiliki otoritas dan kewenangan untuk memberikan perintah kepada anggota yang memiliki pangkatnya berada di bawah sebagai pimpinan.

  1. Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

Perwira yang termasuk ke Perwira Menengah dan Perwira Tinggi biasanya sudah menerima pelatihan untuk memimpin dan manajemen, di luar pelatihan yang berkaitan dengan spesialisasi mereka. Perwira Menengah biasanya disingkat menjadi Pamen, sedangkan Perwira Tinggi biasanya disingkat menjadi Pati.

Gaji pokok polisi

Jika ingin membahas mengenai gaji polwan, maka kita akan membahas lebih lanjut mengenai gaji anggota polisi secara keseluruhan. Berikut rincian gaji pokok yang diterima oleh para anggota kepolisian berdasarkan golongan:

  1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
  • Bhayangkara Dua atau disingkat menjadi Bharada berkisar antara Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu atau disingkat menjadi Bharatu berkisar antara Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
  • Bhayangkara Kepala atau disingkat menjadi Bharaka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua atau disingkat menjadi Abripda berkisar antara Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu atau disingkat menjadi Abriptu berkisar antara Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi atau disingkat menjadi Abripol berkisar antara Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
  1. Gaji polisi golongan II (Bintara)
  • Brigadir Polisi Dua atau disingkat menjadi Bripda berkisar antara Rp 2.103.700 hingga Rp Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu atau disingkat menjadi Briptu berkisar antara Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  • Brigadir berkisar antara Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala atau disingkat menjadi Bripka berkisar antara Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Dua atau disingkat menjadi Aipda berkisar antara Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Satu atau disingkat menjadi Aiptu berkisar antara Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
  1. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
  • Inspektur Polisi Dua atau disingkat menjadi Ipda berkisar antara Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu atau disingkat menjadi Iptu berkisar antara Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi atau disingkat menjadi AKP berkisar antara Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
  1. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Komisaris Polisi atau disingkat menjadi Kompol berkisar antara Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi atau disingkat menjadi AKBP berkisar antara Rp 3.093.100 hingga Rp Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar atau disingkat menjadi Kombes berkisar antara Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)

  • Brigadir Jenderal Polisi atau disingkat menjadi Brigjen berkisar antara Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi atau disingkat menjadi irjen berkisar antara Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi atau disingkat menjadi Komjen berkisar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
  • Jenderal Polisi berkisar antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Selain gaji pokok di atas, para polisi juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut.

Tunjangan Polisi

  • Tunjangan beras atau uang lauk pauk

Setiap anggota polisi berhak mendapatkan uang lauk pauk kira-kira sebesar Rp 60.000 setiap harinya. Selain itu anggota polisi juga berhak mendapatkan tunjangan beras yang besarannya berbeda-beda sesuai dengan jabatannya.

  • Uang saku

Tunjangan ini diberikan kepada beberapa anggota kepolisian, khususnya yang bertugas di Jakarta karena tunjangan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tidak semua polisi mendapatkan tunjangan ini, hanya polisi yang diperbantukan Dinas Perhubungan dan Transportasi saja. Selain itu, setiap anggota polisi juga berhak memperoleh tunjangan uang makan sebesar Rp 38.000.

  • Tunjangan keluarga dan pensiun

Tunjangan keluarga dan pensiun diatur di dalam PP nomor 35 tahun 2015. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa dana pensiun pokok terendah (Golongan I) adalah Rp 1.565.200 dan yang tertinggi adalah Rp 2.114.700.

  • Tunjangan fungsional

Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatannya. Ada dua jenis jabatan fungsional dalam anggota Polri yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
31 Dec 2021
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download