Berapa Sih Gaji Pegawai Pajak Negeri?

27 Dec 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Sebagian  besar orang mempunyai impian untuk bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil  (PNS) atau Pegawai Perusahaan Negara BUMN, dengan harapan masa depan cerah dan ada kepastian masa depan karena adanya tunjangan dan dana pensiun. Hal ini wajar karena masyarakat sampai saat ini masih melihat banyak kelebihan dan juga keuntungan dengan bekerja sebagai aparatur negara atau perusahaan negara, jaminan hidup, kesejahteraan dan terkesan kerjanya santai yang ditunjukkan oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan perusahaan negara. Dan pertanyaan yang sering ditanya adalah berapa sih gaji pegawai pajak negeri?

Berapa Sih Gaji Pegawai Pajak Negeri?

Apalagi untuk saat ini kondisi COVID19 peluang kerja sangat sedikit dan banyak perusahaan swasta yang juga tumbang karena krisis akibat pandemi, itulah kenapa instansi pemerintah dan BUMN masih menjadi incaran generasi milenial. Instansi pemerintah yang dianggap sebagai lahan basah adalah Departemen keuangan, departemen Pekerjaan Umum, Departemen perdagangan, Departemen perhubungan, dan beberapa departemen lain yang mengelola asset-aset negara dan perusahaan negara seperti Pertamina, dll.  

Kantor perpajakan sebagai bagian dari departemen Keuangan yang dianggap sebagai lahan “basah”  dalam pandangan masyarakat,  faktanya  secara struktural gaji PNS termasuk gaji pegawai perpajakan mengikuti aturan penggajian yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 UU Bagi PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Untuk PNS gaji paling tinggi adalah golongan IV dengan gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200. Yang membedakan dari masing – masing instansi adalah tunjangan kinerja (Tukin), untuk pegawai perpajakan menerima tukin yang tinggi dibandingkan dengan departemen lainnya. Berikut struktur gaji Pegawai pajak baik gaji pokok maupun tunjangan kerja 

Baca juga: Berapa Gaji PNS?  

Gaji Pokok Pegawai Pajak

Semua gaji pegawai negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.  Dengan demikian gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga yang tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau masa kerja golongan  mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Sedangkan untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok per bulan yang diterima sebesar paling kecil Rp 3.044.300 sampai tertinggi Rp 5.901.200. 

Berikut adalah gaji pokok PNS berdasarkan golongan : 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 

Golongan IV  

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Rincian tunjangan kerja dari PNS 

Berdasarkan Peraturan Presiden  Nomor 37 Tahun 2015

Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000 

Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000 

Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000 

Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000 

Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000 

Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000 

Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000 

Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000 

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875 

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000 

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900 

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000 

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600 

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025 

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487 

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862 

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950 

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412 

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500 

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000 

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Demikian informasi tentang gaji dari pegawai pajak yang  bisa dihitung apabila pendapatan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan maka relatif cukup besar untuk posisi eselon dan pejabat tinggi lainnya. Sedangkan untuk posisi yang level staf sebenarnya gajinya masih standar dengan perusahaan lain atau departemen lainnya. 

Gaji yang tinggi ternyata belum menjamin kinerja yang baik dan menjamin kecukupan kebutuhan bagi beberapa orang. Dan hal inilah yang sering membuat banyak pegawai tidak mampu mengatur keuangan sehingga melakukan hal-hal yang tidak baik dengan manipulasi, korupsi ataupun tindakan lainnya. Bagi para generasi muda yang baru mulai berkarir dan bekerja maka perlu sekali mempersiapkan diri membuat laporan keuangan pribadi sehingga tidak tergoda untuk menggunakan pendapatan untuk hal – hal yang tidak penting sehingga tidak sampai melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan instansi.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download