Sebagian besar orang mempunyai impian untuk bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Perusahaan Negara BUMN, dengan harapan masa depan cerah dan ada kepastian masa depan karena adanya tunjangan dan dana pensiun. Hal ini wajar karena masyarakat sampai saat ini masih melihat banyak kelebihan dan juga keuntungan dengan bekerja sebagai aparatur negara atau perusahaan negara, jaminan hidup, kesejahteraan dan terkesan kerjanya santai yang ditunjukkan oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan perusahaan negara. Dan pertanyaan yang sering ditanya adalah berapa sih gaji pegawai pajak negeri?
Apalagi untuk saat ini kondisi COVID19 peluang kerja sangat sedikit dan banyak perusahaan swasta yang juga tumbang karena krisis akibat pandemi, itulah kenapa instansi pemerintah dan BUMN masih menjadi incaran generasi milenial. Instansi pemerintah yang dianggap sebagai lahan basah adalah Departemen keuangan, departemen Pekerjaan Umum, Departemen perdagangan, Departemen perhubungan, dan beberapa departemen lain yang mengelola asset-aset negara dan perusahaan negara seperti Pertamina, dll.
Kantor perpajakan sebagai bagian dari departemen Keuangan yang dianggap sebagai lahan “basah” dalam pandangan masyarakat, faktanya secara struktural gaji PNS termasuk gaji pegawai perpajakan mengikuti aturan penggajian yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 UU Bagi PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Untuk PNS gaji paling tinggi adalah golongan IV dengan gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200. Yang membedakan dari masing – masing instansi adalah tunjangan kinerja (Tukin), untuk pegawai perpajakan menerima tukin yang tinggi dibandingkan dengan departemen lainnya. Berikut struktur gaji Pegawai pajak baik gaji pokok maupun tunjangan kerja
Baca juga: Berapa Gaji PNS?
Gaji Pokok Pegawai Pajak
Semua gaji pegawai negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan. Dengan demikian gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga yang tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau masa kerja golongan mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Sedangkan untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok per bulan yang diterima sebesar paling kecil Rp 3.044.300 sampai tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut adalah gaji pokok PNS berdasarkan golongan :
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Rincian tunjangan kerja dari PNS
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015
Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Demikian informasi tentang gaji dari pegawai pajak yang bisa dihitung apabila pendapatan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan maka relatif cukup besar untuk posisi eselon dan pejabat tinggi lainnya. Sedangkan untuk posisi yang level staf sebenarnya gajinya masih standar dengan perusahaan lain atau departemen lainnya.
Gaji yang tinggi ternyata belum menjamin kinerja yang baik dan menjamin kecukupan kebutuhan bagi beberapa orang. Dan hal inilah yang sering membuat banyak pegawai tidak mampu mengatur keuangan sehingga melakukan hal-hal yang tidak baik dengan manipulasi, korupsi ataupun tindakan lainnya. Bagi para generasi muda yang baru mulai berkarir dan bekerja maka perlu sekali mempersiapkan diri membuat laporan keuangan pribadi sehingga tidak tergoda untuk menggunakan pendapatan untuk hal – hal yang tidak penting sehingga tidak sampai melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan instansi.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.