Tertarik Jadi Dosen? Ini Gaji Dosen di Indonesia

04 Jan 2022 by Laruan, Last edit: 11 Mar 2022

Dosen merupakan salah satu profesi yang umum di masyarakat. Meskipun begitu, masih banyak sekali orang yang belum tahu berapa sih sebenarnya gaji dosen di Indonesia? 

Sebelum membahas tentang gaji, perlu diketahui jika pendidikan minimal untuk menjadi seorang dosen adalah S2. Nah, untuk menempuh pendidikan setinggi itu, tentu Sobat Pintar perlu dana yang tidak sedikit. 

Tertarik Jadi Dosen? Ini Gaji Dosen di Indonesia

Karena itulah banyak orang menganggap jika gaji dosen tidak sepadan dengan pendidikannya yang tinggi. Kabar burung ini bahkan tak jarang membuat seorang fresh graduate ragu memilih karir sebagai dosen.

Apa benar gaji dosen itu kecil? Apakah worth it jika dibandingkan dengan syarat minimal pendidikannya? Daripada menebak-nebak, mending simak artikel lengkapnya dibawah ini ya Sobat Pintar.

Gaji Dosen di Indonesia

Tertarik Jadi Dosen? Ini Gaji Dosen di Indonesia

Jumlah gaji dosen di Indonesia memang tidak bisa diukur dengan pasti. Ada berbagai faktor yang bisa mempengaruhi besar kecilnya gaji,salah satunya adalah status dosen itu sendiri.

Untuk dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), gajinya akan sama dengan PNS di instansi lain. Jika mengikuti aturan ini, maka gaji pokok dosen akan dipengaruhi oleh pangkat, golongan, dan masa kerja. 

Selain PNS, dosen juga bisa mengajar di Perguruan Tinggi Swasta. Namun besar kecilnya gaji yang diterima akan tergantung dari yayasan pengelola perguruan tinggi tersebut. Jika kampusnya terbilang besar, kemungkinan gaji yang akan diterima juga akan besar.

Dalam kasus Dosen PNS, aturan gaji pokok tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Dengan minimal pendidikan S2, maka saat pertama kali diangkat seorang dosen akan masuk ke golongan III B. Artinya kisaran gaji pokok yang diterima adalah sekitar Rp2,56 juta sampai Rp4,205 juta, tergantung masa kerja dan pengalaman.

Baca juga: Tertarik jadi PNS? Inilah Rincian Gaji PNS di 2021

Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan yang Tercantum dalam Rincian Gaji Dosen di Indonesia

Seorang dosen berhak mendapatkan tunjangan profesi jika ia sudah mempunyai sertifikat pendidik. Angkanya juga lumayan besar, yakni satu kali gaji pokok. Aturan ini tercantum dalam PP RI Nomor 41 Tahun 2009.

Tak hanya tunjangan profesi, dosen juga bisa mendapatkan tunjangan lain berupa tunjangan khusus. Tunjangan ini bisa didapatkan setelah dosen bertugas di sebuah daerah. Untuk jumlahnya sama dengan tunjangan profesi, yakni satu kali gaji pokok.

Di luar dua tunjangan tadi, dosen yang sudah diangkat menjadi profesor berhak mendapatkan tunjangan kehormatan. Jumlahnya juga tak main-main, yakni sebesar dua kali gaji pokok. 

Lumayan besar, kan?

Meski begitu, untuk menjadi seorang guru besar bukanlah perkara mudah. Pasalnya ada banyak syarat yang harus dilalui, mulai dari minimal pendidikan S3, mempunyai pengalaman menjadi dosen minimal 10 tahun, dan pernah menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional bergengsi.

Tunjangan Tugas Tambahan Seorang Dosen

Mengacu pada PERPRES No. 65 Tahun 2007, dosen juga berhak mendapatkan tunjangan tugas tambahan. Syaratnya, seorang dosen harus memiliki jabatan di kampus seperti jabatan Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Direktur, dan lain-lain.

Jumlah tunjangan yang didapatkan berkisar antara Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung dari jabatan yang diemban.

Insentif Penelitian 

Tugas seorang dosen bukan hanya mengajar di dalam kelas, tetapi juga melakukan riset dan penelitian. Nah, untuk mendukung riset ini, pemerintah akan memberikan suntikan dana yang jumlahnya lumayan besar.

Dana tersebut bukan hanya digunakan untuk penelitian saja, melainkan juga dijadikan insentif bagi dosen. Besarnya insentif akan tergantung dari penelitian yang dijalankan. Dalam beberapa kasus, seorang dosen bahkan bisa mendapatkan insentif hingga puluhan juta rupiah.

Di lingkungan perguruan tinggi, biasanya dosen junior dan senior akan bekerja sama dalam melakukan penelitian, Bukan hanya dosen, terkadang mahasiswa yang pintar juga bisa dilibatkan dalam sebuah riset.

Kenapa pemerintah rela mengeluarkan dana besar untuk penelitian? Pasalnya, hasil penelitian tersebut nantinya akan digunakan untuk memajukan masyarakat. Karena tugas yang penting inilah seorang dosen berhak mendapat insentif yang besar.

Penghasilan Lain-lain

Tertarik Jadi Dosen? Ini Gaji Dosen di Indonesia

Di luar gaji dan tunjangan diatas, dosen juga berpotensi mendapatkan penghasilan tambahan di luar kampus. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, mulai dari menulis buku, menjadi pembicara, menjadi reviewer jurnal, dan lain-lain.

Tak hanya itu, jika punya performa bagus serta penelitian yang bermanfaat, tak jarang seorang pemilik perusahaan akan mempekerjakan dosen. Beberapa jabatan dan divisi yang biasanya diisi antara lain Research & Development serta Komisaris Utama.

Selain itu, jika punya hak paten ataupun hak cipta dalam bidang keilmuan tertentu, maka seorang dosen berhak mendapatkan royalty. Hebatnya penghasilan dari royalty ini bersifat pasif dan bisa terus mengalir meskipun dosen tersebut sudah meninggal.

Baca juga: Apa itu Passive Income: Arti dan Cara Mendapatkannya

Syarat Menjadi Dosen

Setelah membaca pembahasan tentang gaji dan tunjangan dosen di atas, apakah Sobat Pintar menjadi tertarik menjadi dosen? Buat Sobat Pintar yang tertarik, berikut ini syarat-syarat yang harus dilalui untuk menjadi dosen:

1. Minimal Lulusan S2

Untuk menjadi seorang dosen S1, minimal Sobat Pintar harus menempuh pendidikan tinggi S2 dan memiliki gelar master.  Sedangkan untuk dosen S2, Sobat Pintar setidaknya harus memiliki gelar doktor atau S3. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 ayat 2:

  • Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
  • Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Biaya pendidikan S2 memang tidaklah murah, Meskipun begitu, ada berbagai peluang beasiswa di luar sana yang bisa Sobat Pintar raih. Beberapa di antaranya bahkan memungkinkan Sobat Pintar untuk belajar di luar negeri.

Salah satu tujuan favorit mahasiswa Indonesia untuk meraih gelar pasca sarjana adalah Australia. Di negeri kangguru, Sobat Pintar bisa menemukan banyak sekali peluang beasiswa untuk pelajar internasional.

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Pegawai Staff Bea Cukai Indonesia

2. Memiliki Prinsip-Prinsip Profesionalitas

Meski terlihat fleksibel, sebenarnya tugas dosen itu cukup berat, yakni jadi ujung tombak dalam memajukan pendidikan dan kehidupan masyarakat. Karena hal itulah, seorang dosen harus punya profesionalitas tinggi yang diatur dalam Bab 3 UU No 14 Tahun 2015. 

Berikut ini prinsip-prinsipnya:

  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
  • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

3. Menguasai Bahasa Inggris

Selain menguasai ilmu yang relevan, sebaiknya Sobat Pintar juga harus menguasai Bahasa Inggris. Meskipun tidak ada aturan resmi mengenai hal ini, Bahasa Inggris bakal menjadi poin plus bagi seorang dosen.

Untuk menjadi seorang guru besar, seorang dosen wajib mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal internasional. Tidak hanya itu, beberapa universitas bergengsi di Indonesia juga sudah mewajibkan bahasa inggris sebagai syarat untuk menjadi dosen junior.

Meski terkesan rumit, sebenarnya Sobat Pintar tidak perlu menguasai Bahasa Inggris sampai ke akarnya. Cukup kuasai materi-materi yang biasanya keluar dalam TOEFL, IELTS, maupun TOEIC.

Kesimpulan

Nah, itulah artikel lengkap tentang gaji dosen serta cara menjadi dosen di Indonesia. Ternyata kabar soal gaji kecil seorang dosen hanyalah mitos belaka. Jika seorang dosen punya dedikasi yang tinggi, maka gaji dan penghasilan pun akan tinggi pula.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
11 Mar 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download