Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan mengenai Jaminan Hari Tua atau sering disingkat dengan istilah JHT. Pasalnya, para buruh atau pegawai yang memiliki JHT baru bisa mengisi form pengajuan JHT sekaligus mencairkannya pada usia 56 tahun.
Waktu yang cukup lama dimana banyak peserta JHT membutuhkan hasil iuran tersebut untuk berbagai keperluan. JHT sendiri sebenarnya diselenggarakan untuk membantu taraf kehidupan para pegawai atau buruh agar lebih baik.
Bahkan aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ada 5 jenis program jaminan sosial yang bisa Kamu ikuti diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Agar lebih memahami seluk beluk dan cara pengajuan JHT, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: 10 Tips Mengatur Gaji Bulanan Buat Kamu Yang Susah Nabung
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Sesuai dengan namanya, Jaminan Hari Tua sering disingkat JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan kepada peserta ketika memasuki usia pensiun. Atau jika peserta meninggal dunia, mengalami cacat total tetap dan hambatan lainnya.
Dengan jaminan uang tunai di masa pensiun, setidaknya peserta tidak akan terlalu kebingungan karena memiliki modal uang tersebut. Isi form pengajuan JHT jika Kamu tertarik untuk mendapatkan pelayanan dan pencairan program JHT di kemudian hari.
Baca juga: 5 Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa NPWP dan Slip Gaji
Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Peserta Program JHT?
Tentu saja tidak bisa sembarang orang untuk bisa menjadi peserta JHT, ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. Lebih tepatnya lagi yakni dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.
Untuk peserta program JHT terdiri dari:
- Peserta penerima upah, dalam hal ini di luar penyelenggaraan program negara seperti pekerja di sebuah perusahaan, pekerja pada orang perseorangan dan orang asing yang bekerja di Indonesia, paling singkat 6 bulan.
- Kemudian peserta bukan penerima upah juga bisa menjadi peserta JHT, diantaranya pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri atau pekerja bukan diantara keduanya.
Sebelum mengisi form pengajuan JHT, penting juga untuk mengetahui manfaat dari program JHT tersebut. Setidaknya bisa menjadi pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena beberapa sebab seperti yang sudah disinggung sebelumnya.
Uang tunai yang Kamu terima merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang sudah disetor, kemudian ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening.
Bagi pekerja migran Indonesia, program JHT hanya merupakan program jaminan sosial dengan opsi yang tidak wajib. Uang tunai yang diberikan sesuai dengan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor.
Cara Mengisi Formulir F5 Pengajuan JHT
Mengisi formulir F5 menjadi salah satu bagian penting ketika Kamu akan mencairkan dana JHT. Selanjutnya formulir ditandatangani untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh petugas yang berwenang.
Jika lolos verifikasi, lakukan cek saldo JHT agar mendapatkan informasi yang valid untuk jumlah saldonya. Biasanya dana JHT akan cair dan masuk ke dalam rekening bank Kamu sendiri.
Agar form pengajuan JHT bisa lolos verifikasi, maka pastikan data-data yang Kamu isi sudah valid. Ada syarat kriteria juga agar klaim dana JHT bisa disetujui, beberapa persyaratannya lebih ke syarat dokumen yang lengkap dan sudah ditentukan.
Di dalam form tersebut terdapat beberapa kolom yang harus diisi diantaranya:
1. Nama
Isilah nama Kamu sebagai pihak yang akan mengajukan pencairan dana JHT. Form pengajuan JHT harus diisi dengan benar agar bisa segera dicairkan, terutama untuk ahli waris jika peserta JHT meninggal dunia.
2. NIK
NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang mengajukan klaim pencairan dana JHT, baik Kamu sebagai pekerja atau sebagai ahli waris.
3. Alamat
Untuk urusan alamatnya, Kamu harus menyesuaikan dengan alamat awal ketika Kamu mengajukan keanggotaan program JHT.
4. Nomor Handphone
Jangan lupa isi juga nomor handphone aktif dari peserta atau pihak yang mengajukan pencairan dana JHT.
5. Hubungan Dengan Pekerja Atau Peserta JHT
Jika sebagai ahli waris, maka sebutkan bagaimana hubungan Kamu dengan peserta JHT, apakah sebagai suami/istri, anak atau yang lainnya.
6. Isi Data Tenaga Kerja
Pastikan untuk mengisi data yang dibutuhkan mengenai tenaga kerja, form pengajuan JHT harus terisi dengan benar. Bahkan tidak diperkenankan untuk melakukan beberapa kecurangan dengan tujuan untuk pencairan dana JHT.
7. Alamat Email
Alamat email aktif biasanya digunakan untuk mengirimkan informasi dari penyedia program JHT kepada Kamu yang akan mencairkan dananya.
Setelah mengisi form pengajuannya, Kamu bisa melengkapi dengan dokumen persyaratan pendukung lainnya agar klaim JHT segera dicairkan.
Saldo JHT akan masuk ke rekening yang Kamu miliki, nama pemilik buku rekening harus sama dengan nama Kamu sebagai pemohon pengajuan JHT.
Pentingnya Mengikuti Program Jaminan Hari Tua
Di atas telah dijelaskan bahwa JHT ini merupakan program uang tunai dengan besaran sesuai nilai akumulasi premi yang Kamu bayarkan setiap bulannya. Dana ini sebenarnya berada di deposito Bank Pemerintah untuk dikembangkan dengan suku bunga mencapai 4,88%-7,19%.
Manfaat dari mengikuti program Jaminan Hari Tua adalah agar Kamu memiliki persiapan yang matang ketika memasuki masa pensiun. Biasanya rata-rata masa pensiun mulai dari usia 56 tahun, berhenti bekerja dan bermaksud untuk mengisi form pengajuan JHT agar dicairkan.
Dengan adanya program JHT, setidaknya Kamu juga akan mendapatkan dana untuk modal membuka usaha. Siapa tahu setelah pensiun Kamu tertarik untuk melakukan jual beli atau usaha lainnya sebagai pengganti dari bekerja di sebuah perusahaan.
Baca juga: Seputar Slip Gaji: Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
Tata Cara Menyampaikan Form Pengajuan JHT
Selain mempersiapkan form pengajuan JHT, Kamu juga harus mengetahui tata cara berikut ini agar JHT bisa dicairkan dalam waktu dekat. Namun tentu saja setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Fotocopy kartu identitas seperti e-KTP atau SIM.
- Surat keterangan berhenti dari perusahaan tempat bekerja.
- Kartu Keluarga.
- Fotocopy paspor dan visa untuk pekerja imigran Indonesia.
- Jika peserta JHT meninggal, mintalah surat keterangan kematian dari Rumah Sakit.
- Surat permintaan pencairan JHT terutama untuk pekerja yang mengalami cacat permanen, lampirkan juga surat keterangan dokternya.
Pada dasarnya JHT merupakan salah satu dari sekian banyak program perencanaan keuangan di masa mendatang. Selain mengikuti program JHT, Kamu bisa juga untuk melakukan investasi secara maksimal.
Tak perlu khawatir untuk informasi mengenai saldo peserta JHT, Kamu bisa cek saldo dan mengetahui jumlahnya. Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai saldo JHT.
Selain cara offline, Peserta JHT bisa mengajukan klaim secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui playstore. Layanan tersebut jelas memberikan kemudahan sehingga orang-orang tak perlu berinteraksi ketika mengajukan pencairan JHT. Biasanya dana JHT akan segera masuk ke rekening, waktu yang dibutuhkannya biasanya kurang lebih 10 hari kerja. Form pengajuan JHT hingga bisa dicairkan perlu ketelitian dalam mengisi data, pihak BPJS Ketenagakerjaan sangat selektif terhadap kesalahan sekecil apapun.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.