DJP Online: Aplikasi untuk Pelayanan Pajak

20 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 20 Sep 2022

Dulu, saat hendak membayar pajak, kita harus datang ke Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau ke kantor pajak secara langsung. Namun, dengan seiring perkembangan teknologi, proses pembayaran pajak semakin meningkat dengan memanfaatkan teknologi digital melalui layanan online. Sekarang Sobat Pintar dapat melaporkan pajak dari rumah dengan menggunakan layanan DJP online. Layanan online ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.

Kita sebagai warga negara mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara kepada negara. Pajak yang terkumpul digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kepentingan bersama, seperti pengembangan pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta kepentingan bersama lainnya.  

Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak, Lengkap Urutan & Tata Cara  Membayarnya – San Yang

Apa Itu DJP Online?

Layanan online yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berguna untuk mempermudah pelayanan pajak. Layanan ini merupakan bukti bahwa Direktorat Jenderal Pajak juga turut aktif dalam penggunaan teknologi terkini dalam melayani masyarakat. Bukan hanya itu saja, layanan tersebut ini sangat berguna di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini. 

Jadi, masyarakat yang ingin melapor atau membayar pajak tidak perlu repot untuk keluar rumah. Melalui aplikasi tersebut Sobat Pintar dapat melapor SPT dan membayar pajak secara online. Pada artikel kali ini, Kredit Pintar akan membahas berbagai macam fasilitas atau fitur yang ada di dalamnya, serta manfaat dari layanannya.

Fasilitas DJP Online

Di dalam situs aplikasi pajak pemerintah tersebut dilengkapi dengan beberapa fasilitas atau fitur yang dapat digunakan oleh masyarakat wajib pajak secara gratis. Melalui layanan ini para wajib pajak bisa melaporkan surat pemberitahuan pajak atau SPT dan melakukan pembayaran secara mudah dan praktis. Berikut ini beberapa fasilitas atau fitur yang diberikan: 

1. E-Filing Pajak

Fasilitas atau fitur pertama yang ada di dalam layanan tersebut adalah e-Filing. Fasilitas ini merupakan aplikasi perpajakan online yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak atau SPT secara online. Bukan hanya secara online saja, tapi juga secara real time. 

Layanan e-Filling ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2014 yang berguna untuk melaporkan sejumlah SPT seperti: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22. Sehingga para wajib pajak diberikan kemudahan untuk tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk melaporkan SPT. Sobat Pintar cukup klik layar komputer dan pelaporan SPT tahunan langsung diterima oleh pegawai DJP.

Selain itu, e-Filing ini juga menyediakan fitur e-Form. Fitur ini memungkinkan para wajib pajak untuk mengisi SPT secara luring atau offline tapi dapat diunggah dan dilaporkan melalui aplikasi tersebut. Fitur e-Form ini berguna untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771.

2. E-Billing Pajak

Fasilitas ini digunakan untuk pembuatan sebuah kode billing yang nantinya digunakan untuk proses pembayaran pajak secara online. Dengan fasilitas e-Billing ini, wajib pajak bisa membayar sendiri pajaknya melalui e-money atau transaksi keuangan digital lainnya seperti internet banking, mobile banking, atau mesin atm. Atau juga bisa melakukan pembayaran di bank atau kantor pos. 

Kode billing berguna sebagai kode identifikasi yang terdiri dari beberapa deret angka yang diterbitkan melalui sistem e-billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Fasilitas e-Billing memiliki fungsi sebagai pengganti Surat Setoran Pajak atau SSP, Surat Pengembalian Belanja atau SSPB, serta Surat Setoran Bukan Pajak atau SSBP.

3. E-Registrasi

Fasilitas ini berfungsi untuk mempermudah masyarakat yang ingin mendaftar NPWP secara online atau daring. Fasilitas e-Registrasi ini akan membuat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Sobat Pintar menjadi lebih cepat dan mudah. Dengan demikian, Sobat Pintar tidak perlu lagi datang ke kantor pajak saat ingin membuat NPWP.

Sobat Pintar cukup mendaftar di website lalu mengisi formulir data diri yang telah disediakan. Kemudian, ikutilah semua arahan yang terdapat di situs web tersebut. Setelah itu Sobat Pintar akan mendapatkan kartu NPWP dalam bentuk soft dokumen yang dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya. 

Nantinya NPWP dan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dibutuhkan untuk mengakses aplikasi tersebut. EFIN akan diaktivasi oleh DJP secara langsung dan sistematis.

Manfaat DJP Online

DJP Online: Pengertian, Fasilitas serta Cara Menggunakannya

Berikut ini beberapa manfaatnya:

1. Membayar dan Melapor Tepat Waktu 

Manfaat pertama dari adanya layanan aplikasi tersebut dapat membuat wajib pajak bisa membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Hal ini dapat menjadi solusi untuk wajib pajak yang mungkin tidak sempat membayar dan melapor pada Kantor Pajak di tengah jadwal pekerjaan yang padat. 

Dengan adanya layanan aplikasi tersebut ini juga dapat membuat proses pembayaran serta pelaporan pajak menjadi semakin mudah. Di sisi lainnya, pembayaran dan pelaporan yang tepat waktu bisa membuat pekerjaan para petugas pajak menjadi sedikit lebih ringan. 

2. Mengawasi dan Mengecek Laporan Pajak Menjadi Lebih Mudah 

Wajib pajak bisa lebih mudah dalam mengawasi dan mengecek laporan pajak dibandingkan dengan cara terdahulunya yaitu sistem konvensional. 

Sobat Pintar juga dapat turut aktif dalam mengawasi pajak dari perusahaan besar. Karena, e-Filing memiliki multi fitur dan multi perusahaan. Sehingga, saat akan bekerja sama dengan perusahaan, Sobat Pintar dapat ikut andil dalam mengawasi pajak yang mereka bayarkan setiap tahunnya.

3. Dapat Melaporkan SPT 

Kini wajib pajak dalam melaporkan SPT dengan sangat mudah. Mereka hanya membutuhkan satu aplikasi dan wajib pajak dapat melaporkan semua jenis pajak yang dimilikinya.

Hal ini tentunya dapat lebih lebih menghemat waktu dan lebih efisien tentunya. Di tengah pergerakan dan perubahan yang sangat tinggi, layanan ini membuat wajib pajak lebih merasa diringankan. Beberapa jenis SPT yang bisa dilaporkan menggunakan layanan aplikasi tersebut pajak adalah SPT masa, SPT tahunan, dan SPT pajak lainnya yang mengharuskan wajib pajak untuk melapor.

Demikianlah penjelasan tentang aplikasi tersebut beserta fasilitas dan manfaat yang bisa kita dapatkan dari layanan miliki Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, selamat menggunakan DJP online untuk menjadikan transaksi pajak Sobat Pintar menjadi lebih mudah dan praktis.Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
20 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download