Masyarakat banyak yang mempertanyakan kapan CPNS 2022 dibuka, sementara ada juga desas-desus bahwa CPNS 2022 akan ditiadakan. Mulai dari pernyataan Jokowi mengenai PNS yang akan digantikan AI, sampai kabar bahwa tahun 2022 hanya ada PPPK. Baca artikel ini untuk mengetahui garis besar berita mengenai CPNS 2022.
Apa Itu CPNS?
CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai yang lulus tes seleksi penerimaan tahap pertama dan kemudian bisa menjadi PNS. Untuk menjadi PNS, CPNS harus melalui berbagai rangkaian diklat dan mencapai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).
PNS sendiri adalah warga negara yang diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Apa Itu PPPK
Sementara itu, PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam UU disebutkan bahwa PPPK adalah warga negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Instansi pemerintahan dapat mengontrak PPPK selama minimal setahun dan dapat diperpanjang maksimal 30 tahun.
Perbedaan CPNS dan PPPKPerbedaan Status Kepegawaian
Secara sekilas, dapat dilihat bahwa CPNS adalah calon ASN tetap, sementara PPPK adalah ASN yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. Maka PNS berstatus tetap dan pegawai terus bekerja sampai pensiun (kecuali melakukan penyelewengan, dipenjara, atau menjadi anggota parpol). Di sisi lain, PPPK hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu.
PNS dan PPPK keduanya diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keduanya pun bisa menduduki jabatan administratif dan fungsional di instansi pemerintah.
1. Perbedaan Gaji dan Tunjangan
PNS dan PPPK keduanya mendapatkan gaji yang nilainya didasarkan pada golongan mereka. Gaji pokok tertinggi PPPK adalah sekitar 6,7 juta untuk Golongan XVII. Ini lebih tinggi daripada gaji pokok tertinggi PNS yaitu sekitar 5,9 juta untuk Golongan IVe.
Akan tetapi, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya, sementara gaji PNS tidak. Jadi pada akhirnya nominal PNS dan PPPK kurang lebih sama.
PNS dan PPPK juga sama-sama berhak menerima penghasilan selain gaji seperti tunjangan, honor, dan perjalanan dinas. Akan tetapi PNS bisa mendapat tunjangan kinerja (tukin) sementara PPPK tidak.
Baca juga: Besaran Gaji PNS Golongan 3A, Lengkap!
2. Perbedaan Hak Cuti
Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan hak cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan. Akan tetapi, PNS memiliki hak cuti di luar tanggungan negara sementara PPPK tidak.
3. Perbedaan Hak Pensiun
Kepala BKN sendiri menyatakan bahwa PNS dan PPPK sama saja dan sama-sama ASN. Menurutnya, yang membedakan hanyalah PNS mendapatkan uang pensiun sementara PPPK tidak.
CPNS 2022 Ditiadakan, Hanya Ada PPPK
Yang sudah pasti adalah tahun 2022 pemerintah fokus pada pengadaan PPPK dan bukan CPNS. Ke depannya penerimaan PNS akan sangat sedikit dan yang diperbanyak adalah PPPK.
PNS hanya menempati posisi-posisi pengambilan kebijakan. Menurutnya, ke depannya persentase ideal ASN adalah 20% PNS dan 80% PPPK.
Jadi kelihatannya ada dua kemungkinan: CPNS 2022 ditiadakan dan hanya ada PPPK 2022, atau kuota CPNS 2022 dikurangi dan PPPK 2022 diperbanyak.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai pendaftaran PPPK 2022 maupun CPNS 2022. Walau begitu, kelihatannya ada dua kemungkinan: CPNS 2022 ditiadakan dan hanya ada PPPK 2022, atau kuota CPNS 2022 dikurangi dan PPPK 2022 diperbanyak.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.