Cek Daftar Penerima BPUM E-Form BRI Tahap 2 Di Sini!

09 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Apa itu BPUM? BPUM merupakan program bantuan produktif /bantuan langsung tunai dari pemerintah untuk para pemilik usaha mikro di Indonesia. Nah, pada kali ini kami akan membagikan info terkait cara cek penerima BPUM e-form BRI tahap 2. 

BPUM E-Form BRI Tahap 2

Seperti angin segar, berita ini merupakan kabar gembira bagi pemilik usaha mikro di Indonesia. Terlebih yang terdampak kebijakan PPKM Darurat level 2,3 atau 4 belakangan ini.  Dengan bantuan ini, harapannya pelaku usaha mikro tetap dapat bertahan di tengah pandemi dan menambah modal usaha untuk keperluan pemasaran dll. 

Total anggaran yang pemerintah siapkan sekitar Rp3,6 Triliun yang rencananya cair mulai bulan Juli hingga September 2021. Dengan demikian, UMKM yang menjadi tonggak penggerak perekonomian di Indonesia dapat kembali bernapas lega. 

Pemerintah akan menyalurkan dana bantuan kepada 3 juta penerima. Sebanyak 1,5 juta pemilik usaha akan mendapatkan BPUM pada bulan Juli 2021. Sementara pada bulan Agustus sebanyak 1 juta penerima. Berikutnya, pada bulan September 2021 sebanyak 500 ribu pemilik usaha mikro yang akan mendapatkannya. 

Lantas bagaimana cara cek penerima BPUM e-form BRI tahap 2? Simak ulasan berikut!

Cara cek penerima BPUM e-form BRI Tahap 2 secara online

BRI merupakan salah satu Bank penyalur dana BPUM 2021. Jadi bagi anda yang termasuk penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan secara online melalui portal BRI. 

Hal ini berbeda dari tahun 2020 lalu. Jika sebelumnya penerima BPUM menerima notifikasi melalui pesan singkat, kini harus melakukan pengecekan langsung di portal BRI.  Mengapa demikian? 

Melalui program ini, BRI melakukan peningkatan pelayanan kepada nasabah penerima BPUM, yaitu dengan pengembangan e-form. Dengan demikian, nasabah penerima BPUM dapat melakukan pengecekan dan reservasi tanpa perlu mengantre di kantor cabang operasional. 

Silakan anda mengakses e-form BRI, kemudian  memasukkan nomor identitas / KTP yang telah terdaftar. Selanjutnya, nasabah dapat datang langsung ke kantor BRI setelah mendapatkan jadwal pengambilan. 

Berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan pada saat mengecek daftar penerima BPUM e-form BRI tahap 2, yaitu:

  1. Mengakses laman eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK
  3. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode khusus
  4. Apabila NIK telah seusai , kemudian klik “ Proses Inquiry”

Tanda Jika Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Tahap 2

Setelah anda memasukkan beberapa data di kolom e-form BRI, maka anda dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima atau bukan. 

Bagi anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan, maka pada kolom keterangan akan muncul tulisan berwarna hijau. Berbunyi “Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM a.n XXXXXXX dengan nomor rekening XXXXX”. 

Sebaliknya, jika anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, maka pada kolom keterangan akan berwarna merah. Dengan tambahan penjelasan bahwa nomor KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. 

Syarat Pencairan BPUM Tahap 2 di BRI

Adapun syarat yang harus Anda penuhi sebelum mencairkan dana, antara lain:

  1. Menyiapkan buku tabungan BRI, jika Anda bukan nasabah BRI maka pihak bank akan membantu pembukaan rekening baru.
  2. Menyiapkan kartu ATM BRI
  3. Membawa KTP
  4. Mengisi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) atau surat kuasa
  5. Setelah sistem memverifikasi data dan sesuai maka bank BRI akan mencairkan dana BPUM sebesar 1,2 juta secara langsung. 

Begini Syarat Menjadi Penerima BPUM 2021

Lalu, bagaimana nasib pemilik usaha mikro yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM? 

Jangan kuatir,  anda tetap dapat melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM dengan mengunjungi laman Kemenkopukm.go.id.  Bisa  juga mendatangi langsung kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kandiskop UKM) di wilayah masing-masing.  

Namun sebelumnya, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut ini :

  • Mempunyai Usaha Yang Berskala Mikro

Anda harus memiliki usaha yang berskala mikro dengan omset bersih rata-rata 50 juta / bulan. Yang termasuk ke dalam usaha mikro adalah toko kelontong, pemilik barbershop, peternak, pemilik warung nasi dsb. 

Pastikan usaha anda telah mengantongi izin usaha, atau setidaknya SKU dari desa atau kelurahan. 

  • Merupakan WNI

Syarat mutlak penerima BPUM adalah warga negara Indonesia, yang memiliki KTP.

  • Bukan Pegawai Negeri Sipil / Pegawai pemerintah

Yang berhak mendapatkan bantuan adalah pemilik usaha mikro yang bukan ASN atau anggota TNI/ Polri.

  • Tidak Mempunyai Pinjaman

Syarat lain sebagai penerima BPUM adalah tidak mempunyai pinjaman, baik di Bank atau lembaga keuangan lainnya. 

  • Belum pernah menerima / pernah menerima bantuan pada tahun anggaran sebelumnya

Selain syarat di atas, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 terkait dengan pedoman penyaluran BPUM. Maka terdapat tambahan prasyarat bagi penerima BPUM. Yakni belum pernah menerima BPUM atau yang sudah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya. 

Cara Mudah Mendaftar BPUM

Program BPUM merupakan bantuan pemerintah produktif setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMK di tingkat kabupaten/ kota.  Oleh karena itulah, bagi anda yang ingin segera mendaftar harus mendatangi dinas terkait agar masuk ke dalam database. 

Kabar baiknya, beberapa daerah sudah membuka pendaftaran  online di laman masing-masing dinas. Siapkan beberapa hal berikut pada saat mendaftar:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha dari desa

Calon penerima BPUM harap mendatangi dinas dan melengkapi formulir pendaftaran, terkait dengan jenis usaha, alamat  usaha, nomor telepon dan identitas. 

Apabila dokumen telah lengkap, maka dinas terkait akan mendata dan mendaftarkan usaha anda sebagai penerima BPUM. Kemudian, tunggu pengumuman keluar dan anda dapat menghubungi dinas terkait perihal bantuan ini. 

Cara Mendaftar Izin Usaha Bagi UMKM Baru

Bagaimana jika usaha mikro anda termasuk baru dan belum mempunyai izin usaha? Begini cara mendaftar izin usaha untuk pelaku UMKM baru.  

  1. Mengakses laman oss.go.id, dan melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Verifikasi akun anda menggunakan email.  
  2. Apabila akun telah terverifikasi, silakan kembali mengakses lama oss.go.id dan login
  3. Klik “Perizinan usaha”, pilih menu “Perorangan”
  4. Lanjutkan dengan mendaftar NIB sesuai dengan usaha anda
  5. Isi formulir kemudian klik “Simpan dan Lanjutkan”
  6. Pilih “Tambah Usaha” untuk melengkapi data-data
  7. Klik “ Simpan dan Lanjutkan”
  8. Apabila usaha anda termasuk berskala mikro maka pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi
  9. Klik “Selanjutnya”
  10. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran, silakan cek kembali semua data yang telah anda lengkapi. 
  11. Ceklis Disclaimer dan klik “Proses pembuatan NIB”

Setelah memperoleh NIB, maka usaha anda dapat mendaftarkan bantuan UMKM. 

Demikianlah beberapa cara cek penerima BPUM e-form BRI Tahap 2 dan hal-hal lain yang terkait dengan bantuan UMKM. Supaya proses pencairan dana BPUM berjalan dengan lancar, pastikan keseluruhan persyaratan telah lengkap. Selain itu, pahami pula alurnya, mulai dari pendaftaran hingga pencairan dana. Jika Anda membutuhkan pinjaman dana online yang terdaftar di OJK, gunakan produk pinjaman tunai dari Kredit Pintar dengan syarat dan proses pendaftaran yang mudah dan aman.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download