Gampang! Begini Cara Mengurus KK yang Hilang

09 Mar 2022 by Laruan, Last edit: 14 Mar 2022

Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia. Tak heran jika banyak orang yang merasa panik jika dokumen ini hilang. Jangan khawatir, kali ini Kredit Pintar merangkum cara mengurus KK yang hilang. 

G:\Works\Fastwork\Project 2\Foto P2\detik.jpg

Sebelum membahas tentang cara mengurus KK yang hilang, ada baiknya kita memahami fungsi dari dokumen ini. Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, hubungan, serta identitas anggota keluarga.

Setiap KK memiliki nomor seri yang bakal tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Jika terjadi perubahan susunan keluarga, maka wajib lapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (Dukcapil) selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Baca juga: Tips Sukses Ajukan Pinjaman KTA Tanpa Kartu Kredit BCA

KK merupakan bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggotanya. Dokumen ini juga menjadi dasar bagi pembuatan KTP/eKTP, BPJS Kesehatan, akta kelahiran dan lain-lain. Data yang ada di KTP mengacu pada data di KK. 

Cara Mengurus KK yang Hilang

Fungsi penting dari KK membuat setiap keluarga harus memilikinya. Namun kecelakaan atau musibah bisa saja terjadi yang menyebabkan KK hilang atau pun rusak. Jika hal ini terjadi, masyarakat bisa mengurusnya ke Dukcapil. 

Prosedur untuk mengurus KK yang hilang dan rusak berbeda. Untuk mengurus KK yang hilang, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen untuk urusan administrasi. 

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Untuk mengurus surat ini, kalian bisa datang ke kantor kepolisian daerah (Polda), kepolisian resort (Polres) atau pun kepolisian sektor (Polsek) terdekat. Masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan. Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat. 

  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat

Surat ini digunakan untuk mengisi formulir di kelurahan. 

  • Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dari Kelurahan
  • Fotokopi KTP

Langkah-langkah Mengurus KK yang Hilang

Setelah kalian berhasil mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Bawa dokumen tersebut ke kantor kelurahan di wilayah tempat tinggal kalian untuk mendapatkan formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga. 
  2. Bersama formulir itu, bawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor kecamatan untuk meminda tangan Kepala Kecamatan.
  3. Petugas pun akan meminta kalian untuk mengecek kembali data diri, apakah ejaan nama kalian dan anggota keluarga sudah benar.
  4. Setelah mendapat tanda tangan camat, bawa dokumen tersebut ke Dukcapil. 
  5. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan data dan dokumen pengajuan Kartu Keluarga yang diberikan oleh pemohon.
  6. Kepala Seksi Identitas Penduduk akan memeriksa kembali formulir yang telah diisi dan menyerahkan blanko KK sesuai dengan berkas dan data yang telah diterima.
  7. Perekaman data akan dilakukan oleh operator pendaftaran. Data akan dimasukkan ke dalam database kependudukan. 
  8. KK baru akan dicetak untuk menggantikan KK yang hilang.
  9. KK baru akan diperiksa oleh Kepala Seksi Identitas.
  10. Kepala Bidang memberikan paraf berkas permohonan KK. 
  11. Setelah itu, Kepala Dinas akan menandatangani KK yang baru. 
  12. Kartu Keluarga yang baru kemudian diregistrasi dan diserahkan ke petugas pelayanan.
  13. Pada tahap akhir, petugas pelayanan akan memberikan Kartu Keluarga baru kepada pemohon. 

Sebagai catatan, untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang ini, kalian tak perlu mengeluarkan biaya apa pun alias gratis. Namun kalian mungkin akan mengeluarkan sedikit uang untuk biaya fotokopi berkas-berkas yang harus dibawa ke Kelurahan, Kecamatan atau pun Dukcapil. 

Setelah mendapatkan Kartu Keluarga baru, akan lebih baik jika kalian menggandakannya. Simpan dokumen asli dengan fotokopian. Sehingga ketika membutuhkannya, kalian bisa mengaksesnya dengan mudah. 

Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak

Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga - Website Desa Pakis Baru

Sumber foto: Desa Pakis Baru

Baca juga: Cara Mengetahui Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengungkap untuk mengurus Kartu Keluarga yang rusak berbeda dengan cara mengurus Kartu Keluarga yang hilang. Jika kalian harus mengurus beberapa dokumen sebelum mengurus KK hilang, berbeda dengan cara mengurus KK rusak. 

Kalian hanya perlu datang langsung ke Dukcapil untuk mengurusnya dan mengajukan KK baru. Tak perlu membawa surat atau pun berkas pengantar apa pun. Petugas akan mengganti Kartu Keluarga yang rusak itu dengan KK yang baru. 

Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online

Simak, Ini Syarat Membuat Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru Menikah

Sumber foto: Viva.co.id

Baca juga: Beginilah Cara Membuat Proposal Usaha untuk Pebisnis

Kalian juga bisa mengecek status KK kalian secara online. Sebab terkadang KK masih belum terdaftar, tidak valid, tidak aktif atau bahkan tidak ditemukan. Guna mengantisipasi hal tersebut, berikut beberapa cara cek KK secara online:

  1. Lewat Website Disdukcapil

Mengecek KK secara online bisa dilakukan melalui website resmi Kabupaten/Kota masing-masing. Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki sistem pengecekan KK online yang berbeda. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke website Disdukcapil Kabupaten/Kota kalian melalui browser di PC atau handphone
  • Pilih menu ‘Cek NIK’
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK
  • Kalian juga akan diminta untuk memasukkan nama ibu kandung, setelah itu klik cek NIK
  • Jika data sudah terdaftar, data kalian akan muncul dengan lengkap
  1. Cek KK Online Lewat Email

Tak hanya lewat website Disdukcapil, cek KK online juga bisa dilakukan melalui email. Caranya pun mudah:

  • Masuk ke aplikasi email dari PC atau handphone
  • Tulis email dengan format sederhana di badan email:
  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Email
  • Maksud, tujuan serta permasalahan
  • Kirim email tersebut ke email [email protected]
  • Tunggu balasan. Biasanya email tersebut akan dibalas pada 1×24 jam
  1. Cek KK Online Lewat Media Sosial

Kalian juga bisa mengecek status KK kalian lewat media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kalian bisa memilih platform medsos seperti Instagram, Facebook atau pun Twitter. 

Kirim direct message (DM) ke medsos resmi mereka. Pastikan kalian mengirimnya ke akun resmi, untuk menghindari pencurian data pribadi. 

  1. Cek KK Online lewat Hotline dan WhatsApp

Cara cek Kartu Keluarga juga bisa dengan menghubungi hotline di nomor 1500 537. Kalian juga bisa mengirim pesan dengan format yang sama seperti email dan medsos ke nomor WhatsApp 0811-800-5373. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
14 Mar 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download