Jangan mengaku sebagai warga negara yang baik jika Anda belum taat membayar pajak. Sejatinya, membayar pajak adalah kewajiban semua warga negara tanpa terkecuali. Sebagai bentuk rasa cinta kita terhadap Tanah Air ini, maka sudah selayaknya kita taat terhadap kewajiban tersebut. Lagi pula cara menghitung pajak bumi dan bangunan dan prosedur pembayarannya juga mudah. Adapun salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara Indonesia adalah pajak bumi dan bangunan. Setiap tahun, bagi Anda yang merasa memiliki properti seperti rumah, tanah, toko, atau ruko, maka Anda wajib membayar pajak bumi dan bangunan ini.
Baca juga: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan
Nah, bagi Anda yang baru berencana untuk memiliki properti seperti yang disebutkan di atas. Ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cara membayarnya dan juga cara menghitung pajak bumi dan bangunan secara mandiri.
Apa itu PBB?
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan, ada baiknya kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan itu sendiri terlebih dahulu.
PBB merupakan jenis pajak atau iuran wajib yang bersifat kebendaan dan besarnya ditentukan oleh nilai objek pajak (tanah dan bangunan) tersebut. Dengan demikian, keberadaan subjek pajak tidak ikut menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Siapa saja yang termasuk ke dalam wajib pajak PBB? Yaitu seseorang atau badan yang mempunyai kepemilikan atas properti seperti tanah, rumah, toko dan bangunan lainnya. Mereka yang termasuk ke dalam wajib pajak ini, diwajibkan untuk segera melunasi tagihan pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diserahkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Biasanya SPPT ini sudah diberikan sejak bulan Februari setiap tahunnya, sementara jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 31 Agustus atau 6 bulan setelah bulan Februari.
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pengertian PBB menurut Undang-undang berikut ini!
Pengertian PBB menurut Undang-undang
Menurut undang-undang PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan yang ada di wilayah NKRI. Adapun dasar hukum yang digunakan dalam menentukan besaran pajak PBB ini adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan kebijakan, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi salah satu bagian dari pendapatan daerah yang diatur di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mulai dari pasal 77 sampai dengan pasal 84 per tahun 2010.
Subjek PBB
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa subjek dari pajak bumi dan bangunan adalah individu dan badan yang secara hukum terbukti memiliki serta mendapatkan manfaat atas tanah dan bangunan. Akan tetapi, subjek pajak ini sama sekali tidak menentukan besar iuran PBB yang harus dibayarkan. Berikut adalah beberapa syarat seseorang atau badan menjadi subjek PBB dan diwajibkan membayar pajak tersebut:
- Memiliki bukti yang sah secara hukum atas kepemilikan atas sebidang tanah.
- Memperoleh beberapa manfaat atas tanah yang dimilikinya.
- mempunyai bangunan fisik.
- Memiliki hak atau penguasaan atas suatu bangunan.
- Memperoleh manfaat dari aset bangunan yang dimilikinya
Pajak bumi dan bangunan termasuk ke dalam iuran rutin yang harus dibayarkan setiap tahun dan ditanggung oleh subjek pajak sebagaimana yang disebutkan pada kriteria di atas.
Dasar penentuan PBB
Bagian ini juga sebenarnya sudah sedikit disinggung di awal. Namun, untuk lebih detailnya akan dibahas lagi disini. Jadi, dasar penentuan besaran pajak PBB adalah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau yang juga disebut sebagai NJOP. NJOP ini merupakan harga yang diambil dari harga pasar atau harga rata-rata tanah/bangunan per meter persegi. Adapun nilai NJOP diatur secara ketat oleh Kementerian Keuangan dan biasanya setiap daerah memiliki harga yang berbeda-beda.
Perbedaan nilai NJOP ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu lokasi tanah dan bangunan, faktor lingkungan sekitar objek pajak, hingga izin pemanfaatan tanah dan banguan tersebut.
Dasar penentuan selanjutnya adalah berdasarkan NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Jadi, berdasarkan NJOPTKP ini, suatu properti bisa saja tidak dikenakan pajak PBB sama sekali karena beberapa alasan. Namun, Menteri Keuangan telah menetapkan bahwa nilai terendah yang harus dibayarkan wajib pajak perhitungan NJOPTKP ini adalah sebesar Rp 10.000.000.
Baca juga: Cara Cara Bayar PBB Online Paling Mudah!
Cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Setelah mengetahui berbagai hal tentang pajak bumi dan bangunan, selanjutnya kita masuk ke bagian inti yaitu cara menghitung pajak bumi dan bangunan.
Sebelum mulai menghitung pajak bumi dan bangunan, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan diantaranya yaitu besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang, tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak adalah sebesar 0,5%.
Untuk menghitung pajak bumi dan bangunan, pertama Anda memerlukan nilai NJOP. Dimana Anda bisa memperoleh nilai NJOP ini? Yaitu melalui putusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Biasanya harga-harga ini akan berubah setiap tiga tahun sekali. Oleh karena itu, Anda perlu mengeceknya setiap saat ketika akan melakukan perhitungan.
Sementara untuk perhitungan nilai NJOPTKP hanya diperkenan sekali dalam satu tahun untuk setiap wajib pajak. Apabila Anda memiliki lebih dari satu objek pajak, maka yang memperoleh pengurangan NJOPTKP hanya satu objek dengan nilai paling tinggi saja. Nilai ini pun tidak boleh digabungkan dengan objek pajak lain yang Anda miliki.
Cara menghitung pajak bumi dan bangunan selanjutnya yaitu memperhatikan nilai NJKP. Dimana nilai ini akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang. Adapun besaran NJKP untuk objek pajak perkebunan, pertambanganm dan kehutanan adalah sebesar 40% berdasarkan putusan KMK Nomor 201/KMK.04/2000.
Sedangkan untuk bangunan seperti rumah dan apartemen, nilai NJKP-nya ditentukan oleh nilai NJOP. Apabila nilai NJOP objek pajak tersebut lebih dari 1 miliar rupiah maka nilai NJKPnya adalah 40%. Namun, jika NJOP bangunan tersebut berada di bawah 1 miliar rupiah, maka nilai NJKP-nya adalah 20%.
Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
Perhitungan NJKP: 20% dari NJOP
Rp 1 milyar x 20% = Rp 200 juta
Perhitungan PBB: 0,5% x NJKP
0,5% x Rp 200 juta = Rp 1 juta
Cara menghitung NJOP
NJOP Tanah = luas tanah x nilai tanah
NJOP bangunan = luas bangunan x nilai bangunan
NJOP = NJOP tanah + NJOP bangunan
Jika nilai NJOPTKP = Rp 12.000.000
Maka NJOP untuk PBB= NJOP – NJOPTKP
Begitulah kira-kira cara menghitung pajak bumi dan bangunan yang bisa Anda lakukan secara mandiri.
Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.