Dalam dunia karir di berbagai profesi, tentunya terdapat jenjang jabatan dan karir sebagai jenjang jabatan dan pengalaman kerja, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sudah rahasia umum bahwa PNS adalah salah satu profesi yang diidam-idamkan oleh masyarakat di berbagai generasi karena adanya jenjang karir dan tunjangan yang pasti. Tertarik menjadi PNS? Kenali berbagai kelas jabatan PNS dan jenis tunjangan yang didapatkan, simak artikel berikut.
Baca juga: “Dumi: Pinjaman Online Khusus PNS“
Kelas Jabatan PNS dan Tunjangannya
Setelah lulus tes CPNS, seorang individu tidak serta merta lulus menjadi seorang PNS karena harus menjalani masa percobaan selama 1 hingga 2 tahun. Jika lolos, dirinya berhak mendapatkan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diangkat menjadi seorang PNS. Kemudian, untuk menapaki jenjang kelas jabatan PNS, umumnya akan ada ujian atau sertifikasi khusus yang harus dipenuhi dengan adanya batasan usia maupun masa kerja. Berikut ini rangkaian kelas jabatan PNS selengkapnya.
1. PNS Golongan I
Seorang PNS golongan 1 akan dibebani tanggung jawab untuk memiliki keterampilan dasar tertentu. Anda tidak akan dikenai beban kerja untuk menguasai ilmu tertentu. Maka dari itu, PNS golongan 1 selalu diidentikkan dengan tugas asistensi. Para PNS yang berada di golongan ini biasanya akan dibagi lagi menjadi empat klasifikasi. Klasifikasi pertama alias golongan 1A adalah juru muda. Lalu golongan 1B adalah juru juru muda tingkat 1. Sedangkan untuk PNS golongan 1C adalah juru. Dan golongan 1D adalah juru tingkat 1. Masing-masing klasifikasi ini memiliki syarat dan fasilitas yang berbeda. Berikut ini adalah persyaratan dan fasilitas yang akan didapatkan oleh PNS golongan 1. PNS yang termasuk ke dalam golongan 1 berasal dari lulusan SD dan SMP sederajat. Anda yang memiliki gelar pendidikan minimal SD atau SMP bisa mendaftarkan diri menjadi CPNS golongan ini. Beberapa fasilitas yang akan Anda dapatkan adalah gaji bulanan dan tunjangan. Besaran gaji untuk PNS golongan 1 berkisar antara 1,5 juta – 2,6 juta rupiah per bulannya. Sedangkan tunjangan yang didapatkan ada 5 jenis.
Baca juga: “CPNS 2022 Diganti Dengan PPPK, Apa Perbedaannya“
2. PNS Golongan II
Seorang PNS golongan 2 disebut juga dengan pengatur. PNS yang memiliki jabatan ini akan menjalankan tugas-tugas yang bersifat teknis. Oleh sebab itu, Anda akan dituntut untuk memiliki keterampilan di bidang ilmu tertentu. Syarat untuk diangkat menjadi PNS golongan 2 adalah sudah menempuh pendidikan setara SMA atau D3 sederajat. Jika salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, maka akan sulit untuk diangkat resmi menjadi seorang PNS. PNS golongan 2 terdiri dari empat klasifikasi. Klasifikasi pertama adalah golongan 2 A alias pengatur muda. Lalu di atasnya ada klasifikasi golongan 2B alias pengatur muda tingkat 1. Kemudian ada pula klasifikasi golongan 2 C di tingkatan atasnya yang disebut pula dengan pengatur. Terakhir, ada golongan 2D yang disebut dengan pengatur tingkat 1. Masing-masing kategori PNS golongan 2 memiliki fasilitas yang berbeda-beda. Gaji rata-rata PNS golongan 2 berkisar antara 2 juta – 4,7 juta rupiah per bulannya. Sedangkan tunjangan yang didapatkan ada lima jenis. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan biaya perjalanan dinas. Seluruh tunjangan tersebut bisa didapatkan setelah menjadi PNS.
3. PNS Golongan III
Sebutan untuk kelas jabatan PNS golongan 3 adalah penata. Jabatan ini mengharuskan seseorang untuk memiliki keahlian dan pemahaman yang dalam terhadap sebuah bidang. Jika tidak, maka klasifikasinya bukanlah PNS golongan 3. CPNS yang bisa mendaftarkan diri pada posisi ini adalah para lulusan S1 hingga S3. Karena tingkat pendidikan PNS di golongan ini sudah tinggi, maka tanggung jawab yang diemban juga lebih besar. Secara umum, PNS golongan 3 terdiri dari empat klasifikasi posisi. Klasifikasi pertama adalah golongan 3A alias penata muda. Lalu golongan 3B alias penata muda tingkat 1. Kemudian golongan 3C alias penata. Dan terakhir, golongan 3D alias penata tingkat 1. Dari segi fasilitas yang didapatkan tentu saja ada perbedaannya. Namun, kisaran rata-rata gaji bulanan untuk PNS golongan 3 adalah mulai dari 2,5 juta – 4,7 juta rupiah. Besaran gaji ini hampir sama nilainya dengan PNS golongan 2. Selain gaji bulanan, ada juga fasilitas tunjangan yang diberikan. Untuk seorang PNS pangkat 3 tunjangan yang diberikan sangatlah menarik dan nyaman. Anda tidak perlu memikirkan lagi biaya-biaya untuk hal ini karena sudah ditangani memakai tunjangan. Secara umum, ada lima tunjangan yang akan Anda dapatkan di posisi ini. Fasilitas tunjangannya terdiri dari tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami dan istri. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi.
Baca juga: “Besaran Gaji PNS Golongan 3A, Lengkap!“
4. PNS Golongan IV
Sampailah di pembahasan kelas jabatan PNS golongan IV. PNS golongan IV adalah jabatan paling tertinggi yang harus dihormati. Untuk sampai ke posisi jabatan ini, tentunya Anda harus berusaha dan bekerja keras. Sebab, seorang PNS golongan IV merupakan posisi paling atas yang berkewajiban untuk membina. Maka dari itu, jabatan ini disebut pula dengan pembina. Tugas utama seorang PNS pembina adalah menjamin mutu serta output dari hasil kerja PNS lainnya. Selain itu, PNS golongan IV juga memiliki tugas lain untuk membina dan membimbing SDM yang unggul dan berpotensi. Secara umum, pangkat jabatan PNS golongan IV terbagi menjadi lima jenis klasifikasi. Klasifikasi yang pertama adalah golongan 4A alias pembina. Lalu di tingkat atasnya ada golongan 4B yang disebut dengan pembina tingkat 1. Kemudian, satu tingkat di atasnya lagi ada golongan 4C atau disebut pula dengan pembina utama muda. Sedangkan untuk golongan 4D yang berada setingkat di atasnya lagi disebut pembina utama madya. Terakhir, ada golongan 4E alias pembina utama. Seluruh klasifikasi tersebut akan mendapatkan fasilitas gaji antara 3 juta – 5,9 juta rupiah per bulannya. Lalu, tunjangan yang didapatkan juga terdiri dari lima jenis tunjangan umum sekaligus biaya perjalanan dinas.
Cara Mengetahui Kelas Jabatan PNS
Seperti halnya pegawai swasta, PNS juga menerima laporan evaluasi jabatan. Saat melakukan evaluasi jabatan, tentunya pihak otoritas harus mengetahui jenis kelas jabatan PNS daerah, kelas jabatan PNS struktural, dan kelas jabatan lainnya yang dimiliki oleh seorang PNS. Saat ini, terdapat aplikasi SIKEJAB yang dapat membantu menujukkan kelas jabatan PNS. Aplikasi tersebut dapat diakses dengan cara berikut.
- Kunjungi situs https://sikejab.bkn.go.id/ dan klik Menu Kamus
- Pengguna akan melihat tiga menu yaitu, Kamus Kelas Jabatan Struktural, Kamus Kelas Jabatan Fungsional, dan Kamus Kelas Jabatan Pelaksana
- Pilih kelas jabatan sesuai, untuk mengetahui Nomenklatur atau Nama-nama Jabatan Pelaksana silakan buka Permenpan 41 tahun 2018
Demikianlah pembahasan tentang kelas jabatan PNS beserta rincian gaji dan tunjangannya. Bila Anda menginginkan kehidupan yang stabil dengan penghasilan rutin, maka jadilah seorang PNS berprestasi.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.